AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE SYRIAN ARAB REPUBLIC
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH
RESPECT TO TAKES ON INCOME
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on
behalf of a Contracting State or its local authorities, irrespective of the
manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed
on total income or on elements of income, including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property, taxes on the total amounts of
wages or salaries paid by employers.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are:
(a) in the case of Indonesia:
the
income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law Number 7
of 1983 as amended);
(b) in the case of Syria:
-
the income tax on commercial,
industrial and non-commercial profits;
- the income tax on salaries and wages;
- the income tax on non-residents;
- the income tax on revenue from movable
and immovable capital;
-
Surcharges imposed as percentages
of the above taxes or in any other form or rate
(hereinafter referred to as "Syrian tax).
4. The Agreement shall apply also to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent
authorities of the Contracting States shall notify each other of any
substantial changes which have been made in their respective taxation laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires:
(a) the term "a Contracting State and the
other Contracting State" mean Indonesia or Syria, as the context requires;
(b) the term "Indonesia means the
territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws;
(c) the term "Syria" means, in its
geographical sense, the territory of the Syrian Arab Republic, including its
territorial sea, its air space, the continental shelf, the subsoil and all
other areas outside the Syrian territorial sea within which, in accordance with
international law, Syria exercises sovereign rights for the purpose of
extracting and exploring the natural, vital and mining resources and all other
rights on the seabed and its subsoil and the superjacent waters;
(d) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
(e) the term national means:
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership or
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State;
(f) the term "company" means any
body corporate, or any entity which is treated as a body corporate for tax
purposes;
(g) the terms "enterprise of a Contracting
State" and "enterprise of the other Contracting State" mean
respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and
an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
(h) the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
(i) the term "competent authority"
means:
(i) in the case of Indonesia, the Minister of
Finance or his authorized representative;
(ii) in the case of Syria, the Minister of
Finance or his authorized representative.
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State, any term not defined therein shall have the meaning which it has under
the taxation laws of that State to which the Agreement applies, any meaning
under the applicable tax laws of that State prevailing over a meaning given to
the term under other laws of that State.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management or any other criterion of a similar nature. But this term shall not
include any person who is liable to tax in that State in respect only of income
from sources in that State.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer (centre of
vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of
vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States
or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the Contracting
State of which he is a national;
(d) if he is a national of both States or of
neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall
settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, then it
shall be deemed to be a resident of the State in which its place of effective
management is situated.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise of a Contracting State is wholly or partly carried on in the
other Contracting State.
2. The term "permanent establishment" includes
especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a warehouse or premises used as sales
outlet;
(g) a farm or plantation;
(h) a mine, an oil or gas well, a quarry or any
other place of extraction or exploration or exploitation of natural resources,
drilling rig or working ship.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses:
a. a building site, a construction, assembly
or installation project or supervisory activities in connection therewith, but
only where such site, project or activities continue for a period of more than
6 months;
b. the furnishing of services, including
consultancy services by an enterprise through employees or other personnel
engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that
nature continue (for the same or a connected project) within the country for a
period or periods aggregating more than 183 days within any twelve month
period.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of
collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of advertising, or for the supply of
information;
(f) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of a preparatory or auxiliary character;
(g) the maintenance of a fixed place of
business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs
(a) to (f), provided that the overall activity of the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 6
applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned State in respect of any activities which
that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has or habitually exercises in that State
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the
activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which,
if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place
of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph;
or
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first- mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise;
or
(c) manufactures or processes in that State for
the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.
6. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, provided that such persons
are acting in the ordinary course of their business. However, when the
activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of
that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status
within the meaning of this paragraph.
7. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources. Ships and aircraft shall not be regarded
as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income
derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
5. Where a person has shares or other rights in a company, trust
or comparable institution and is thereby entitled to the enjoyment of immovable
property situated in a Contracting State and held by that company, trust or
comparable institution, income from direct use, letting or use in any other
form of that right of enjoyment by that person may be taxed in that State
notwithstanding the provisions of Articles 7 and 14.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to
:
(a) that permanent establishment;
(b) sales in that other State of goods or
merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent
establishment; or
(c) other business activities carried on in
that other State of the same or similar kind as those effected through that
permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment or with other associated enterprises with which it
deals.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the
permanent establishment is situated or elsewhere.
4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from
determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be
customary, the method of apportionment adopted shall, however, be such that the
result shall be in accordance with the principles contained in this Article.
5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
6. For the purposes of the preceding paragraphs of this Article,
the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined
by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to
the contrary.
7. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
8. The provisions of this Article shall not affect the provisions
of the law of a Contracting State regarding the taxation of profits from the
business of insurance.
9. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed, 10
per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and
other taxes on income imposed thereon in that other State.
10. The provision of paragraph 9 of this Article shall not affect
the provision contained in any production sharing contract and contracts of
work (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other
mining sector concluded by either the Government of Indonesia or the Government
of Syria, their instrumentalities, their relevant state oil and gas companies
or any other entity thereof with a person who is a resident of the other
Contracting State.
|
Article 8 |
1. Profits of an enterprise of a Contracting State from the
operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only
in that State. Such profits shall include profits from the use, maintenance or
rental of containers used for the transport of goods or merchandise in
international traffic, provided that such activities are incidental.
2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits
derived from the participation in a pool, a joint business or an international
operating agency.
3. The provisions of this Article do not include the profits
realised by an enterprise of a Contracting State through commissions on sales,
in the other Contracting State, of travel tickets of aircraft and ships
belonging to other enterprises.
|
Article 9 |
1. Where
(a) an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State; or
(b) the same persons participate directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and
in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in
their commercial or financial relations which differ from those which would be
made between independent enterprises, then any profits which would, but for
those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of
those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an
enterprise of that State -- and taxes accordingly -- profits on which an
enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other
State and the profits so included are profits which would have accrued to the
enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two
enterprises had been those which would have been made between independent
enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the
amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment,
due regard shall be had to the other provisions of the Agreement and the
competent authorities of the Contracting States shall, if necessary consult
each other.
3. A Contracting State shall not change the profits of an
enterprise in the circumstance referred to in paragraph 2 after the expiry of
the time limits provided in its tax laws.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, if the beneficial owner of the dividends is a
resident of the other Contracting State, the tax charged by the first-mentioned
State may not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends actually
distributed.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in
profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to
the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of
which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein,
or performs in that other State independent personal services from a fixed base
situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such
case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
5. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other State
may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as
such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the
holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected
with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor
subject the companys undistributed profits to a tax on the companys
undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits
consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises and according to the laws of that State, but if the
beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State
the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the
interest.
3. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures, as well as income assimilate to income from money lent under the
taxation law of the States in which the income arises.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with
(a) such permanent establishment or fixed base;
or with
(b) business activities referred to under (c)
of paragraph 1 of Article 7.
In
such case, the provisions of Article 7 or 14, as the case may be, shall apply.
5. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State.
Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest
is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent
establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the
State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
6. Where by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting
State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise and according to the laws of that State, but the tax
so charged shall not exceed 20 per cent of the gross amount of the royalties
referred to in sub-paragraph (a) of paragraph 3 and 15 percent of the gross
amount of the royalties referred to in sub-paragraph (b) of paragraph 3. The
competent authorities of the Contracting State shall by mutual agreement settle
the mode of application of these limitations.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind received as consideration for the use of, or the right to
use,
(a) any patent, trade mark, design or model,
plan, or any industrial or scientific equipment, or for information concerning
industrial or scientific experience;
(b) any copyright of literary, artistic or
scientific work including cinematograph films, or tapes for television or radio
broadcasting.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the right or property in respect of which the royalties are paid is
effectively connected with
(a) such permanent establishment or fixed base,
or with
(b) business activities referred to under (c)
of paragraph 1 of Article 7.
In
such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State.
Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was
incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed
base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent
establishment or fixed base is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the
laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of
this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable
only in that State.
4. Gains from the alienation of any property, other than that
referred to in paragraphs 1, 2, and 3, shall be taxable only in the Contracting
State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to
him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities
or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the
aggregate 183 days within any twelve month period.
If
he has such a fixed base or remains in that other State for the aforesaid period
or periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it
as is attributable to that fixed base or is derived in that other State during
the aforesaid period or periods.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers,
dentists, architects and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State, if:
(a) the recipient is present in that other
State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within
any twelve month period; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of that other State; and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
1. Directors fees and other similar payments derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of
directors or any other similar organ of a company which is a resident of the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies
derived from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of
a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions
of Article 15.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an
athlete, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the
entertainer or athlete himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are
exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income derived
by a resident of a Contracting State as an entertainer or athlete from his
personal activities as such exercised in the other Contracting State shall be
taxable only in the first-mentioned State if those activities in the other
State are supported mainly by public funds of the first-mentioned State or its
local authorities.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraphs 2 of Article 19, any
pensions or other similar remuneration paid to a resident of one of the
Contracting States from a source in the other Contracting State in
consideration of past employment or services in that other Contracting State
and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that
other State.
2. The term "annuity" means a stated sum payable
periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable
period of time under an obligation to make the payments in return for adequate
and full consideration in money or moneys worth.
3. Nothing contained in paragraphs 1 shall affect the provisions
of the law of a Contracting State concerning the exemption of pensions from
tax.
|
Article 19 |
1. (a) Salaries, wages
and other similar remuneration, other than a pension, paid by a Contracting
State or a local authority thereof to an individual in respect of services
rendered to that State or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that other
State and the individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that State: or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a local authority
thereof to an individual in respect of services rendered to that State or
authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other State.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
salaries, wages and other similar remunerations and to pensions, in respect of
services rendered in connection with a business carried on by a Contracting
State or a local authority thereof.
4. Nothing contained in paragraph 2 shall affect the provisions
of the law of a Contracting State concerning the exemption of pensions from
tax.
|
Article 20 |
An individual who is immediately
before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State
and who, at the invitation of the Government of the first-mentioned Contracting
State or of a University, college, school, museum or other cultural institution
in that first mentioned Contracting State or under an official programme of
cultural exchange, is present in that Contracting State for a period not
exceeding two consecutive years solely for the purpose of teaching, giving
lectures or carrying out research at such institution shall be exempt from tax
in that Contracting State on his remuneration for such activity, provided that
payment of such remuneration is derived by him from outside that Contracting
State.
|
Article 21 |
1. Payments which a student or business trainee who is or was
immediately before visiting a Contracting State a resident of the other
Contracting State and who is present in the first mentioned Contracting State
solely for the purpose of his education or training received for the purpose of
his maintenance, education or training shall not be taxed in that Contracting
State, provided that such payments arise from sources outside that Contracting
State.
2. In respect of grants, scholarships and remuneration from
employment not covered by paragraph 1, a student or business trainee described
in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during such education or
training to the same exemption, reliefs or reductions in respect of taxes available
to residents of the Contracting State which he is visiting.
|
Article 22 |
1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever
arising, not dealt with on the foregoing Articles of this Agreement, other than
income arising as a result of a transfer or requisition of the right on
ownership or management of property situated in the other Contracting State and
also income in the form of lotteries, prizes and insurance or reinsurance
premium shall be taxable in the first mentioned State.
2. The provisions of paragraph 1 of this Article shall not apply
to income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6 of
this Agreement, if the recipient of such income, being the resident of a
Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a
permanent establishment situated therein, or performs in that other State
independent personal service from a fixed base situated therein, and the right
or property in respect of which the income is paid is effectively connected
with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions
of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
|
Article 23 |
1. Where a resident of a Contracting State derives income which,
in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in the other
Contracting State, then the first Contracting State shall allow as a deduction
from the tax on the income of that resident an amount equal to the income tax
paid in the other Contracting State; such deduction shall not, however, exceed
part of the income tax, as computed before the deduction is given, which is
attributable to the income which may be taxed in the other Contracting State.
2. Where, in accordance with any provisions of this Agreement,
income derived by a resident of a Contracting State is exempt from tax in that
State, such State may nevertheless, in calculating the amount of tax on the
remaining income of such resident, take into account the exempted income.
|
Article 24 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities. This provision shall not
be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other
Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation
purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants
to its own residents.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
4. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9,
paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12 apply, interest,
royalty and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to
a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining
the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions
as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State.
|
Article 25 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting
State of which he is a national. The case must be presented within two years
from the first notification of the action resulting in taxation not in
accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through
consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions,
methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure
provided for in this Article.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not
contrary to this Agreement, in particular for the prevention of fraud or
evasion of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article
1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret
in the same manner as information obtained under the domestic laws of that
State. However, if the information is originally regarded as secret in the
transmitting State it shall be disclosed only to persons or authorities
(including courts and administrative bodies) involved in the assessment or
collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the
determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the
Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such
purposes but may disclose the information in public court proceedings, or in
judicial decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy (ordre public).
|
Article 27 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
Article 28 |
1. This Agreement shall enter into force on the later of the
dates on which the respective Governments may notify each other in writing that
the formalities constitutionally required in their respective States have been
complied with.
2. This Agreement shall have effect:
(a) in respect of tax withheld at source to
income derived on or after 1 January in the year next following that in which
the Agreement enters into force; and
(b) in respect of other taxes on income, for
taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that
in which the Agreement
|
Article 29 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may
terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice
of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year
following after the period of five years from the year in which the Agreement
enters into force.
In such case, this Agreement
shall cease to have effect:
(a) in respect of tax withheld at source to income derived on or
after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given.
(b) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning
on or after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given.
In witness whereof, the
undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.
Done at Jakarta, this twenty
seventh day of June 1997 in the Indonesian, Arabic and English languages. The
three texts being equally authentic. In case there is any divergence of
interpretation between the Indonesian and Arabic texts, the English text shall
prevail.
|
For the Government of the Republic of Indonesia Ali Alatas Minister for Foreign Affairs |
For the Government of the Syrian Arab Republic Mohammad Khaled Al-Mahayni Minister of Finance |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH ARAB SURIAH
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada
Persetujuan atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan
pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan pajak atas seluruh penghasilan
atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan
yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak,
pajak-pajak atas jumlah gaji atau upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap
pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu :
(a) a) Dalam hal
Indonesia :
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah);
(selanjutnya disebut sebagai "pajak
Indonesia);
(b) Dalam hal
Suriah :
- pajak
penghasilan atas penghasilan dari perniagaan industri, dan bukan perniagaan;
- pajak
penghasilan atas gaji dan upah;
- pajak
penghasilan atas bukan penduduk;
- pajak
penghasilan atas penghasilan dari harta gerak dan harta tak gerak;
- pungutan
yang dikenakan atas persentase dari pajak-pajak yang disebutkan di atas atau
dalam bentuk atau tarif lainnya
(selanjutnya disebut sebagai "pajak
Suriah").
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap
setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah
tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai
pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan
satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam
perundang-undangan perpajakan mereka.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) istilah
"suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada
Persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau Suriah, tergantung kalimatnya;
(b) istilah
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana
ditentukan dalam perundang-undangannya;
(c) istilah
"Suriah" berarti, dalam pengertian geografis, wilayah Republik Arab
Suriah, termasuk wilayah perairannya, wilayah udaranya, landas kontinennya,
lapisan tanah sebelah bawah dan wilayah lainnya di luar laut teritorial Suriah,
dimana berdasarkan hukum internasional, Suriah mempunyai hak kedaulatan untuk
memanfaatkan dan menyelediki sumber daya alam, sumber daya yang penting dan
sumber daya pertambangan dan hak-hak lainnya pada dasar lautan dan lapisan
tanah sebelah bawah dan laut yang berbatasan;
(d) istilah"orang/badan"
meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau
badan-badan;
(e) istilah
"warganegara" berarti :
(i) setiap
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan;
(ii) setiap
badan hukum, usaha bersama atau persekutuan yang statusnya mereka peroleh
berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan;
(f) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk
tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(g) istilah
"perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing
berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan;
(h) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata
dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(i) istilah
"pejabat yang berwenang" berarti :
- dalam hal Indonesia Menteri Keuangan atau
wakilnya yang sah;
- dalam
hal Suriah Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak
dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan
Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini,
pengertian apapun menurut perundang-undangan perpajakan dari Negara itu yang
berlaku melampaui pengertian yang diberikan pada istilah itu menurut
perundang-undangan lainnya dari Negara itu.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
Istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat
dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat
kedudukan manajemennya ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa. Tetapi
dalam istilah ini tidak termasuk orang dan badan yang dapat dikenakan pajak di
Negara itu tersebut hanya atas dasar penghasilan dari sumber-sumber di Negara
itu.
2. Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di
kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana terdapat
hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat
kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara
dimana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika
ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya disalah satu
Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia biasanya
berdiam;
(c) jika ia
mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau
sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warga
negara;
(d) jika ia menjadi
warga negara di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali bukan
warga negara dari salah satu Negara tersebut, pejabat-pejabat berwenang dari
kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan
persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1, suatu badan selain orang merupakan penduduk kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka badan tersebut akan dianggap sebagai penduduk pihak pada
Persetujuan dimana tempat kedudukan efektif manajemennya berada.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana
seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dijalankan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
2. Istilah bentuk usaha tetap terutama
meliputi :
(a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang
atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
(g) suatu pertanian
atau perkebunan;
(h) suatu tambang,
suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat eksplorasi
atau eksploitasi sumber daya alam, rig untuk pengeboran atau kapal yang
digunakan untuk kegiatan tersebut.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
juga meliputi :
(a) suatu bangunan,
suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau
kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya
apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih
dari 6 bulan;
(b) pemberian jasa,
termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan
melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu
untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut
berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) di suatu Negara dalam
masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua
belas bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah bentuk usaha tetap dianggap tidak meliputi :
(a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian
barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan
keterangan-keterangan, bagi keperluan perusahaan;
(e) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan,
atau untuk memberikan keterangan-keterangan bagi keperluan perusahaan;
(f) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan
setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi
perusahaan;
(g) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan
kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub ayat
(f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap
tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1
dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana
berlaku ayat 6, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama
perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka
perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang
disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan
tersebut, jika ia :
(a) mempunyai atau
biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan
tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat
4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut
bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat
tersebut; atau
(b) tidak mempunyai
wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan
barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama di mana
secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama
perusahaan tersebut; atau
(c) membuat atau
pengolah di Negara tersebut untuk keperluan barang-barang perusahaan atau
barang dagangan milik perusahaan.
6. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena
perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya bertindak bebas, sepanjang
orang dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang
lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir
seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai
agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
7. Jika suatu perseroan yang berkedudukan
disuatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan
yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, ataupun menjalankan
usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap
ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan
berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari
yang lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain
tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan
dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga
benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang
dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku
ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak
memungut hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap
atau tidak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk
mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam
lainnya. Kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung,
dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan
3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu
perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan bebas.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada
Pasal 7 dan 14, apabila orang atau badan memiliki saham atau hak kepemilikan
dalam suatu perusahaan, perkumpulan perusahaan atau lembaga yang sejenis dan
oleh karenanya berhak untuk menikmati harta tak gerak yang terletak di suatu
Negara pihak pada Persetujuan dan yang dikuasai oleh perusahaan, perkumpulan
perusahaan atau lembaga yang sejenis itu, maka penghasilan dari penggunaan
secara langsung dari sewa atau penggunaan dengan cara lain atas hak kenikmatan
tersebut oleh orang atau badan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara
tersebut.
|
Pasal 7 |
1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika
perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan
usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan
pajak di Negara lainnya tersebut tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap
berasal dari
(a) bentuk usaha
tetap tersebut;
(b) penjualan yang
dilakukan di Negara lainnya itu atas barang-barang atau barang dagangan
yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap
itu; atau
(c) kegiatan-kegiatan
usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa
jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara ialah laba yang diperolehnya
seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah
dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa,
dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya
bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.
4. Sepanjang telah menjadi kebiasaan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk menetapkan laba yang
diperkirakan diperoleh suatu bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian
laba dari keseluruhan laba perusahaan terhadap berbagai bagiannya,
ketentuan-ketentuan dalam ayat (2) tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak
pada Persetujuan tersebut dalam menentukan laba yang dikenakan pajak atas suatu
pembagian laba seperti itu yang mungkin merupakan kebiasaan, cara perhitungan
pembagian yang dianut, bagaimanapun juga, akan menjadikan hasilnya sesuai
dengan asas-asas yang terkandung dalam Pasal ini.
5. Laba yang semata-mata berasal dari
pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh suatu bentuk
usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari bentuk usaha
tetap.
6. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu dari
Pasal ini, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang
sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk
melakukan penyimpangan.
7. Jika dalam jumlah laba termasuk
bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain
dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.
8. Ketentuan-ketentuan pada Pasal ini tidak
akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan pada perundang-undangan suatu Negara
pihak pada Persetujuan sehubungan dengan perpajakan atas laba dari usaha
asuransi.
9. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain
dalam Persetujuan ini, suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak
pada Persetujuan yang mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut menjadi
subjek pajak tambahan di Negara pihak lainnya itu sehubungan dengan
perundang-undangannya, tetapi pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10
persen dari jumlah keuntungan sesudah dikurangi pajak penghasilan dan pajak
lainnya yang dipungut di Negara pihak lainnya tersebut.
10. Ketentuan ayat 9 dari Pasal ini tidak akan
mempengaruhi ketentuan yang termuat dalam suatu Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak
Karya (atau kontrak lainnya yang sejenis) yang berhubungan dengan sektor minyak
atau gas atau sektor pertambangan lainnya yang ditandatangani oleh Pemerintah
Indonesia atau Pemerintah Suriah, bagian-bagian pemerintahannya, atau perusahaan-perusahaan
minyak dan gas negara atau entitas lainnya dengan orang atau badan yang
merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
|
Pasal 8 |
1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat
udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di
Negara tersebut. Laba tersebut termasuk laba dari penggunaan, pemeliharaan atau
penyewaan kontainer-kontainer yang digunakan untuk pengangkutan barang-barang
atau barang dagangan di jalur lalulintas internasional, dengan syarat
kegiatan-kegiatan tersebut sifatnya hanya sekali-kali saja.
2. Ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap
laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau
dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
3. Ketentuan-ketentuan dari Pasal ini tidak
mencakup laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan melalui komisi penjualan, di Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
dari tiket-tiket perjalanan pesawat atau kapal-kapal laut yang dimiliki
perusahaan-perusahaan lainnya.
|
Pasal 9 |
1. Apabila :
(a) suatu
perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu
perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) orang atau
badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan,
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud
dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan
syarat-syarat yang menyimpang dari lazimnya berlaku antara
perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba
yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu
tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat
ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara pihak pada
Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu -dan
dikenakan pajak- dan bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba
perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di
Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat
antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya pada
Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang
dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila
dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling
berkonsultasi.
3. Negara pihak pada Persetujuan tidak akan
melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
batas waktu yang diberikan oleh undang-undang perpajakan Negara tersebut telah
dilampaui.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan disuatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Namun demikian, apabila pemilik saham
yang menikmati dividen merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan
maka pajak yang dikenakan oleh Negara yang disebut pertama tidak boleh melebihi
10 persen dari jumlah kotor dividen yang dibagikan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak
lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian
laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang
perpajakan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen itu
berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan
dari saham-saham.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang membayarkan
dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana,
atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di
sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan
yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau
Pasal 14.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat pula
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu timbul
berdasarkan perundang-undangan di Negara itu, tetapi apabila pemberi pinjaman
yang menerima bunga adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan pajak
yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.
3. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang
dijamin dengan hipotik maupun yang tidak, dan baik yang mempunyai hak atas
pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya, penghasilan dari surat-surat
perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang,
termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi
atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan
yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang
dipinjamkan berdasarkan undang-undang perpajakan dari negara-negara dimana
penghasilan itu berasal.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 ayat 2 tidak
akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan dimana tempat bunga itu berasal, melalui suatu
bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di
Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan
tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif
dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap usaha tetap itu atau dengan b)
kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam c) Pasal 7 ayat 1. Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan pasal 7 atau pasal 14..
5. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian,
apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana
bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap
tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada
persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara
keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan
hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi
jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati
bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan
Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebutkan terakhir. Dalam
hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat royalti itu
berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi
pajak yang dikenakan tersebut tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah kotor
royalti tersebut dalam ayat (3) sub ayat a) dan 15 persen dari jumlah kotor
royalti seperti tersebut dalam ayat (3) sub ayat b). Pejabat-pejabat berwenang
dari Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan mengenai
pembatasan ini melalui suatu persetujuan bersama.
3. Istilah "royalti" dalam pasal
ini berarti pembayaran-pembayaran dengan nama atau bentuk apapun yang mencakup
imbalan untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan :
(a) paten, merek
dagang, pola, atau model, rencana, alat-alat perlengkapan industri atau ilmu
pengetahuan, atau untuk pemberian pengetahuan atau pengalaman di bidang
industri atau ilmu pengetahuan; atau
(b) setiap hak
cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop,
pita yang digunakan dalam hubungan dengan televisi atau siaran radio.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang
merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti berasal, melalui suatu
bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan
bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap, dan hak atau harta yang
menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan
a) bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan
b) kegiatan-kegiatan
usaha seperti dimaksud dalam
c) Pasal
7 ayat 1. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri,
pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila
orang dan badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana
kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal
dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara
kedua-duanya dengan orang atau badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau
keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan
itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak
seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini
hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian,
jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian
dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak
pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud
melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk
usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atautempat
usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan
suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau
pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau dari
harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara
tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Penghasilan dari pemindahtanganan harta
lainnya, kecuali yang disebut ayat 1, 2 dan 3, hanya akan dikenakan pajak di
Negara pihak pada Persetujuan dimana orang atau badan yang melakukan
pemindahtanganan harta itu berkedudukan.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional
atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali
apabila ia mempunyai suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur
baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan atau ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau
masa-masa yang melebihi 183 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia
mempunyai tempat usaha tetap tersebut atau berada di Negara pihak lainnya itu
selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan
itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap tersebut atau diperoleh di Negara
pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.
2. Istilah "jasa-jasa profesional"
terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan,
kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian
juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli tehnik,
ahli hukum, dokter gigi, arsitek, dan para akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 16, 18, 19, dan 20, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa
yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan
dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali pekerjaan
tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian,
maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di
Negara pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:
(a) penerima
imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa
yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang
bersangkutan; dan
(b) imbalan itu
dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk
Negara pihak lainnya tersebut; dan
(c) imbalan itu
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh
pemberi kerja di Negara pihak lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang
dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur
lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut
|
Pasal 16 |
1. Imbalan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur atau setiap organ
lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Imbalan yang dikenakan pajak berdasarkan
ayat 1 yang diperoleh orang atau badan dari suatu perusahaan karena sehari-hari
bekerja menjalankan fungsi manajerial atau masalah teknis akan dikenakan pajak
sesuai dengan Pasal 15.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal
14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan sebagai penghibur, seperti artis teater, film, radio atau televisi,
pemain musik, atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang
dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak
di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan
tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh
orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15,
maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan sebagai penghibur atau olahragawan dari kegiatan pribadinya yang
dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak
di Negara yang disebut pertama apabila kegiatan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan tersebut ditunjang oleh dana masyarakat dari Negara yang disebut
pertama atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 18 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 2 dari Pasal 19, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan
kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari suatu sumber di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa
lampau dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber
di atas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Istilah "pembayaran berkala"
berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu
selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat
ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran
sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan
uang.
3. Ketentuan pada ayat 1 tidak akan
mempengaruhi ketentuan perundang-undangan suatu Negara pihak pada Persetujuan
yang mengecualikan pensiun dari pengenaan pajak.
|
Pasal 19 |
1. (a) Gaji,
upah dan imbalan lainnya yang sejenis, selain dari pensiun, yang dibayarkan
oleh Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang
sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau
pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak
lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang:
(i) merupakan
warganegara dari Negara itu; atau
(ii) tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa
tersebut.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak
pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan
dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau pemerintahnya hanya
akan dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari
Negara pihak lainnya itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16,
dan 18 akan berlaku terhadap gaji, upah dan imbalan lainnya yang sejenis dan
terhadap pensiun, dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan
usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau
pemerintah daerahnya.
4. Ketentuan pada ayat (2) tidak akan
mempengaruhi ketentuan perundang-undangan suatu Negara pihak pada Persetujuan
yang mengecualikan pensiun dari pengenaan pajak.
|
Pasal 20 |
Seseorang yang sebelum
kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dan yang atas undangan dari Pemerintah Negara pihak
pada Persetujuan yang disebut pertama atau universitas, akademi, sekolah, musium
atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut
pertama atau melalui pertukaran kebudayaan resmi, yang berada di Negara pihak
pada Persetujuan itu untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut
semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian
di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan itu atas pembayaran untuk kegiatan tersebut, asalkan pembayaran
yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan itu.
|
Pasal 21 |
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh
siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi
suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu negara pihak
lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama
semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, semata-mata untuk
keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara
yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari
sumber di luar Negara tersebut.
2. Sehubungan dengan hibah-hibah,
beasiswa-beasiswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1,
seorang siswa atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan,
berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan
pengecualian-pengecualian, keringanan atau pengurangan yang sama, yang
menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk-penduduk dari Negara
pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.
|
Pasal 22 |
1. Bagian-bagian penghasilan penduduk satu
Negara pihak pada Persetujuan, dimanapun timbulnya, yang tidak diatur dalam
Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini, selain penghasilan yang
timbul sebagai hasil dari pemindahan atau penuntutan hak kepemilikan atau
manajemen atas harta yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan
juga penghasilan dalam bentuk lotere, hadiah-hadiah dan premi asuransi atau
reasuransi dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal ini tidak
berlaku bagi penghasilan dari harta tak gerak seperti tersebut dalam Pasal 6
ayat (2) Persetujuan ini, apabila penerima penghasilan tersebut, yang merupakan
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana,
atau melakukan pekerjaan bebas di Negara lainnya dari suatu tempat usaha
tetap yang berada disana, dan hak atau milik yang memberikan penghasilan
tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku
ketentuan-ketentuan pasal 7 atau pasal 14.
|
Pasal 23 |
1. Apabila seorang penduduk dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan, sesuai dengan ketentuan
pada Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya, maka
Negara yang disebut pertama harus memperkenankan sebagai pengurangan dari
pajak atas penghasilan penduduk tersebut suatu jumlah yang sama dengan
pajak penghasilan yang dibayar di Negara pihak lainnya. Namun demikian, jumlah
kredit tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara yang disebut
pertama atas penghasilan yang dihitung sesuai dengan undang-undang pajak dan
peraturan-peraturan Negara tersebut.
2. Apabila, sehubungan dengan ketentuan lain
dalam Persetujuan ini, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak
pada Persetujuan dikecualikan dari pajak di Negara tersebut, maka Negara tersebut
harus memperhitungkan penghasilan yang dikecualikan dari pajak dalam
penghitungan pajak atas penghasilan dari dividen.
|
Pasal 24 |
1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau
lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya
dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan
yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu.
Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak
pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan
pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status
sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya
sendiri.
3. Perusahaan-perusahaan di suatu Negara pihak
pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai
baik langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih penduduk dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban
apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama
yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan
kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap
perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
4. Kecuali dimana ketentuan Pasal 9 ayat 1,
Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan
pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam
menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu
akan dapat dikurangkan dibawah kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan
kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang
diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing masing Negara, ia dapat
mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada
Persetujuan dimana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut
ayat 1 Pasal 24, kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan
dimana ia menjadi warga negara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua
tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan
pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup
beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan
suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha
menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang
berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk
menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha
untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi
bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak
diatur dalam Persetujuan.
4. Pejabat-Pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain
untuk mencapai Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan mengembangkan
prosedur-prosedur, kondisi-kondisi, cara-cara dan teknis yang bersifat
bilateral guna pencapaian prosedur persetujuan yang dimaksud dalam Pasal ini.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar-menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai
pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut
undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan
ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak.
Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan harus
dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu
diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut.
Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan
kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan
badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan
pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan
keberatan berkenaan dengan pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau
badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk
maksud tersebut diatas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu
dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.
2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan
ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban :
(a) untuk
melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan
perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(b) untuk
memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan
perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara
tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(c) untuk
memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun dibidang perdagangan,
usaha, industri, perniagaan atau keahlian atau informasi lainnya yang
pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.
|
Pasal 27 |
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum
internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu Persetujuan
khusus.
|
Pasal 28 |
1. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada
hari yang terakhir dari saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara
tertulis bahwa formalitas sebagaimana diisyaratkan dalam konstitusi
masing-masing Negara telah dipenuhi.
2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini
akan berlaku :
(a) mengenai pajak
yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada
atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya
Persetujuan ini;
(b) mengenai pajak
lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau sesudah
tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
|
Pasal 29 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya
Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan
pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum
tanggal tiga puluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian,
Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber
penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan
berakhirnya Persetujuan diberikan;
(b) mengenai pajak-pajak lainnya atas
penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan.
DENGAN KESAKSIAN para
penandatangan dibawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah
menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada
tanggal 27 Juni 1997 dalam bahasa Inggris, Indonesia, dan Arab. Ketiga naskah
mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran
antara naskah Bahasa Indonesia dan Bahasa Arab, maka naskah bahasa Inggris yang
dipergunakan.
|
Untuk Pemerintah Republik Indonesia : ttd. ALI ALATAS MENTERI LUAR NEGERI |
Untuk Pemerintah Republik Arab Suriah ttd. MOHAMMAD KHALED
AL-MAHAYNI MENTERI LUAR NEGERI |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam