AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE HONG KONG
SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION OF THE
PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF
FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON
INCOME
The
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Hong Kong
Special Administrative Region of the People’s Republic of China;
Desiring
to conclude an Agreement for the avoidance of double taxation and the
prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income;
Have
agreed as follows:
CHAPTER I
SCOPE OF THE AGREEMENT
|
Article
1 PERSONS
COVERED |
This Agreement shall apply to persons who are
residents of one or both of the Contracting Parties.
|
Article
2 TAXES
COVERED |
1. This
Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting
Party or of its political subdivisions or local authorities, irrespective of
the manner in which they are levied.
2. There
shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on
elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or
immovable property, taxes on the total amounts of wages or salaries paid by
enterprises, as well as taxes on capital appreciation.
3. The
existing taxes to which this Agreement shall apply are:
(a) in the case of the Hong Kong Special
Administrative Region,
(i)
profits tax;
(ii)
salaries tax; and
(iii)
property tax;
whether
or not charged under personal assessment;
(b) in
the case of the Republic of Indonesia, the income tax.
4. This
Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes that
are imposed after the date of signature of this Agreement in addition to, or in
place of, the existing taxes, as well as any other taxes falling within
paragraphs 1 and 2 of this Article which a Contracting Party may impose in future.
The
competent authorities of the Contracting Parties shall notify each other of any
significant changes that have been made in their respective taxation laws.
5. The
existing taxes, together with the taxes imposed after the signature of this
Agreement, are hereinafter referred to as "Hong Kong Special
Administrative Region tax" or "Indonesian tax", as the context
requires.
CHAPTER II
DEFINITIONS
|
Article
3 GENERAL
DEFINITIONS |
1. For the
purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:
(a) (i) the
term "Hong Kong Special Administrative Region" means any territory
where the tax laws of the Hong Kong Special Administrative Region apply;
(ii)
the term "Indonesia"
comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws,
and parts of the continental shelf, exclusive economic zone and adjacent seas
over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or
jurisdiction in accordance with the United Nations Convention on the Law of the
Sea 1982;
(b) the term "company" means any body
corporate or any entity that is treated as a body corporate for tax purposes;
(c) the term "competent authority"
means:
(i)
in the case of the Hong Kong Special
Administrative Region, the Commissioner of Inland Revenue or his authorized
representative;
(ii)
in the case of Indonesia, the
Minister of Finance or his authorized representative;
(d) the term "Contracting Party" or
"Party" means the Hong Kong Special Administrative Region or
Indonesia, as the context requires;
(e) the terms "enterprise of a Contracting
Party" and "enterprise of the other Contracting Party" mean
respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting Party and
an enterprise carried on by a resident of the other Contracting Party;
(f) the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting Party except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting Party;
(g) the term "national", in relation
to Indonesia means:
(i)
any individual possessing the
nationality of Indonesia; and
(ii)
any legal person, partnership or
association deriving its status as such from the laws in force in Indonesia;
(h) the term "person" includes an
individual, a company, a partnership and any other body of persons;
(i) the term "tax" means the Hong
Kong Special Administrative Region tax or Indonesian tax, as the context
requires.
2. In this
Agreement, the terms "Hong Kong Special Administrative Region tax"
and "Indonesian tax" do not include any penalty or interest imposed
under the laws of either Contracting Party relating to the taxes to which this
Agreement applies by virtue of Article 2.
3. As
regards the application of this Agreement at any time by a Contracting Party,
any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have
the meaning that it has at that time under the law of that Party for the
purposes of the taxes to which this Agreement applies, any meaning under the
applicable tax laws of that Party prevailing over a meaning given to the term
under other laws of that Party.
|
Article
4 RESIDENT |
1. For the purposes of this Agreement, the
term "resident of a Contracting Party" means:
(a) in the case of the Hong Kong Special
Administrative Region,
(i)
any individual who ordinarily resides
in the Hong Kong Special Administrative Region;
(ii)
any individual who stays in the Hong
Kong Special Administrative Region for more than 180 days during a year of
assessment or for more than 300 days in two consecutive years of assessment one
of which is the relevant year of assessment;
(iii)
a company incorporated in the Hong
Kong Special Administrative Region or, if incorporated outside the Hong Kong
Special Administrative Region, being normally managed or controlled in the Hong
Kong Special Administrative Region;
(iv)
any other person constituted under the
laws of the Hong Kong Special Administrative Region or, if constituted outside
the Hong Kong Special Administrative Region, being normally managed or
controlled in the Hong Kong Special Administrative Region;
(v)
the Government of the Hong Kong
Special Administrative Region;
(b) in the case of Indonesia, any person who,
under the laws of Indonesia, is liable to tax therein by reason of his
domicile, residence, place of management, place of registration, or any other
criterion of a similar nature, and also includes the Government of that Party
and any political subdivision or local authority or statutory body thereof.
This term, however, does not include any person who is liable to tax in
Indonesia in respect only of income from sources in Indonesia.
2. Where by
reason of the provisions of paragraph 1, an individual is a resident of both
Contracting Parties, then his status shall be determined as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident only of
the Party in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent
home available to him in both Parties, he shall be deemed to be a resident only
of the Party with which his personal and economic relations are closer
("centre of vital interests");
(b) if the Party in which he has his centre of
vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either Party, he shall be deemed to be a resident only of
the Party in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both Parties
or in neither of them, he shall be deemed to be a resident only of the Party in
which he has the right of abode (in the case of the Hong Kong Special
Administrative Region) or of which he is a national (in the case of Indonesia);
(d) if he has the right of abode in the Hong
Kong Special Administrative Region and is also a national of Indonesia, or if
he does not have the right of abode in the Hong Kong Special Administrative
Region nor is he a national of Indonesia, the competent authorities of the
Contracting Parties shall settle the question by mutual agreement.
3. Where by
reason of the provisions of paragraph 1, a person other than an individual is a
resident of both Contracting Parties, then it shall be deemed to be a resident
only of the Party in which its place of effective management is situated.
|
Article
5 PERMANENT
ESTABLISHMENT |
1. For the
purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means
a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly
or partly carried on.
2. The term
"permanent establishment" includes especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a farm or plantation;and
(g) a mine, an oil or gas well, a quarry or any
other place of extraction of natural resources.
3. The term
"permanent establishment" also encompasses:
(a) a building site or a construction or
assembly or installation project or supervisory activities in connection
therewith, but only if such site, project or activities last for a period of
more than 183 days;
(b) the furnishing of services, including
consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel
engaged by the enterprise for such purpose, but only if activities of that
nature continue (for the same or a connected project) within a Contracting
Party for a period or periods aggregating more than 183 days within any
twelve-month period;
(c) a drilling rig or working ship used for
exploration or exploitation of natural resources which is present or operating
for more than 183 days.
4. Notwithstanding
the preceding provisions of this Article, the term "permanent
establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the purpose
of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of business
solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of collecting
information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of business
solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity
of a preparatory or auxiliary character;
(f) the maintenance of a fixed place of
business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs
(a) to (e), provided that the overall activity of the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding
the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person - other than an agent of
an independent status to whom paragraph 6 applies - is acting in a Contracting
Party on behalf of an enterprise of the other Contracting Party, that
enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the
first-mentioned Contracting Party in respect of any activities which that
person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has, and habitually exercises,in the first-mentioned
Contracting Party an authority to conclude contracts in the name of the
enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned
in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not
make this fixed place of business a permanent establishment under the
provisions of that paragraph, or
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first-mentioned Party a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.
6. An
enterprise of a Contracting Party shall not be deemed to have a permanent
establishment in the other Contracting Party merely because it carries on
business in that other Contracting Party through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, provided that such persons
are acting in the ordinary course of their business. However, when the
activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of
that enterprise, and conditions are made or imposed between that enterprise and
the agent in their commercial and financial relations which differ from those
which would have been made between independent enterprises, he will not be
considered an agent of an independent status within the meaning of this
paragraph.
7. The fact
that a company which is a resident of a Contracting Party controls or is
controlled by a company which is a resident of the other Contracting Party, or
which carries on business in that other Party (whether through a permanent
establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a
permanent establishment of the other.
CHAPTER III
TAXATION OF INCOME
|
Article
6 INCOME
FROM IMMOVABLE PROPERTY |
1. Income
derived by a resident of a Contracting Party from immovable property (including
income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting Party
may be taxed in that other Party.
2. The term
"immovable property" shall have the meaning which it has under the
law of the Contracting Party in which the property in question is situated. The
term shall in any case include property accessory to immovable property,
livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the
provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of
immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration
for the working of, or the right to work, mineral deposits, quarries, sources
and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be regarded as
immovable property.
3. The
provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use,
letting, or use in any other form of immovable property.
4. The
provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable
property of an enterprise and to income from immovable property used for the
performance of independent personal services.
|
Article
7 BUSINESS
PROFITS |
1. The
profits of an enterprise of a Contracting Party shall be taxable only in that
Party unless the enterprise carries on business in the other Contracting Party
through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries
on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the
other Party, but only so much of them as is attributable to:
(a) that permanent establishment;
(b) sales in that other Party of goods or
merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent
establishment; or
(c) other business activities carried on in
that other Party of the same or similar kind as those effected through that
permanent establishment,
provided
that (b) or (c) shall not apply where an enterprise is able to demonstrate that
the sales or business activities were carried out for reasons other than
obtaining benefits under this Agreement.
2. Subject
to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting Party
carries on business in the other Contracting Party through a permanent
establishment situated therein, there shall in each Contracting Party be
attributed to that permanent establishment the profits which it might be
expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the
same or similar activities under the same or similar conditions and dealing
wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
3. In
determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as
deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the
permanent establishment, including executive and general administrative
expenses so incurred, whether in the Party in which the permanent establishment
is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in
respect of amounts, if any, paid (other than towards reimbursement of actual
expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise
or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar
payments in return for the use of patents or other rights, or by way of
commission, for specific services performed or for management, or, except in
the case of a banking enterprise, by way of interest on money lent to the
permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the
determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged,
(otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent
establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices,
by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of
patents or other rights, or by way of commission for specific services
performed or for management, or, except in the case of banking enterprise, by
way of interest on money lent to the head office of the enterprise or any of
its other offices.
4. Insofar
as it has been customary in a Contracting Party to determine the profits to be
attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the
total profits of the enterprise to its various parts, or on the basis of such
other method as may be prescribed by the laws of that Party, nothing in
paragraph 2 shall preclude that Contracting Party from determining the profits
to be taxed by such apportionment or other method; the method adopted shall,
however, be such that the result shall be in accordance with the principles
contained in this Article.
5. No
profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere
purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the
enterprise.
6. For the
purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the
permanent establishment shall be determined by the same method year by year
unless there is good and sufficient reason to the contrary.
7. Where
profits include items of income which are dealt with separately in other
Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be
affected by the provisions of this Article.
|
Article
8 SHIPPING
AND AIR TRANSPORT |
1. Profits of an enterprise of a Contracting
Party from the operation of aircraft in international traffic shall be taxable
only in that Party.
2. Profits
of an enterprise of a Contracting Party derived in the other Contracting Party
from the operation of ships in international traffic may be taxed in the other
Contracting Party but the tax so charged shall be reduced by an amount equal to
50 per cent thereof.
3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall
also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an
international operating agency.
4. For the
purposes of this Article, profits from the operation of ships or aircraft in
international traffic shall include in particular:
(a) revenues
and gross receipts from the operation of ships or aircraft for the transport of
persons, livestock, goods, mail or merchandise in international traffic
including:
(i) income
derived from the lease of ships or aircraft on a bareboat charter basis where
such lease is incidental to the operation of ships or aircraft in international
traffic;
(ii) income
derived from the sale of tickets and the provision of services connected with
such transport whether for the enterprise itself or for any other enterprise,
provided that in the case of provision of services, such provision is
incidental to the operation of ships and aircraft in international traffic;
(b) interest
on funds directly connected with the operation of ships or aircraft in
international traffic;
(c) profits
from the lease of containers by the enterprise, when such lease is incidental
to the operation of ships or aircraft in international traffic.
|
Article
9 ASSOCIATED
ENTERPRISES |
1. Where:
(a) an
enterprise of a Contracting Party participates directly or indirectly in the
management, control or capital of an enterprise of the other Contracting Party,
or
(b) the same
persons participate directly or indirectly in the management, control or capital
of an enterprise of a Contracting Party and an enterprise of the other
Contracting Party,
and in either case conditions are made or imposed
between the two enterprises in their commercial or financial relations which
differ from those which would be made between independent enterprises, then any
profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the
enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be
included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
2. Where a
Contracting Party includes in the profits of an enterprise of that Party - and
taxes accordingly - profits on which an enterprise of the other Contracting
Party has been charged to tax in that other Party and the profits so included
are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned
Party if the conditions made between the two enterprises had been those which
would have been made between independent enterprises, then that other Party
shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein
on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to
the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the
Contracting Parties shall if necessary consult each other.
|
Article
10 DIVIDENDS |
1. Dividends paid by a company which is a
resident of a Contracting Party to a resident of the other Contracting Party
may be taxed in that other Party.
2. However, such dividends may also be taxed in
the Contracting Party of which the company paying the dividends is a resident
and according to the laws of that Party, but if the beneficial owner of the
dividends is a resident of the other Contracting Party, the tax so charged
shall not exceed:
(a) 5 per
cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company
(other than a partnership) which holds directly at least 25 per cent of the
capital of the company paying the dividends;
(b) 10 per
cent of the gross amount of the dividends in all other cases.
The competent authorities of the Contracting Parties
shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations.
This paragraph shall not affect the taxation of the
company in respect of the profits out of which the dividends are paid.
3. The term
"dividends" as used in this Article means income from shares or other
rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from
other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as
income from shares by the laws of the Party of which the company making the
distribution is a resident.
4. The
provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the
dividends, being a resident of a Contracting Party, carries on business in the
other Contracting Party of which the company paying the dividends is a
resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in
that other Party independent personal services from a fixed base situated
therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such
case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
5. Notwithstanding
any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a
Contracting Party has a permanent establishment in the other Contracting Party,
the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional
tax in that other Party in accordance with its law, but the additional tax so
charged shall not exceed 5 per cent of the amount of such profits after
deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in
that other Party.
6. Where a company which is a resident of a
Contracting Party derives profits or income from the other Contracting Party,
that other Party may not impose any tax on the dividends paid by the company,
except insofar as such dividends are paid to a resident of that other Party or
insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated
in that other Party, nor subject the company’s undistributed profits to a tax
on the company’s undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed
profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other
Party.
7. The provisions of this Article shall not
apply if it was the main purpose or one of the main purposes of any person
concerned with the creation or assignment of the shares or other rights in
respect of which the dividend is paid to take advantage of this Article by
means of that creation or assignment.
|
Article
11 INTEREST |
1. Interest
arising in a Contracting Party and paid to a resident of the other Contracting
Party may be taxed in that other Party.
2. However,
such interest may also be taxed in the Contracting Party in which it arises and
according to the laws of that Party, but if the beneficial owner of the
interest is a resident of the other Contracting Party, the tax so charged shall
not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. The competent
authorities of the Contracting Parties shall by mutual agreement settle the
mode of application of these limitations.
3. Notwithstanding
the provisions of paragraph 2 of this Article, interest arising in a
Contracting Party is exempt from tax in that Party, if it is paid:
(a) in the
case of the Hong Kong Special Administrative Region:
(i) to the
Government of the Hong Kong Special Administrative Region;
(ii) to the
Hong Kong Monetary Authority;
(iii) to a
statutory body, institution, or financial establishment appointed by the
Government of the Hong Kong Special Administrative Region and mutually agreed
upon by the competent authorities of the two Contracting Parties;
(b) in the
case of Indonesia:
(i) to the
Government of the Republic of Indonesia;
(ii) to Bank
Indonesia (the Central Bank of Indonesia);
(iii) to Pusat
Investasi Pemerintah (the Centre for Government Investment);
(iv) to
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (the Indonesia Eximbank);
(v) to a
statutory body, institution, or financial establishment appointed by the
Government of the Republic of Indonesia and mutually agreed upon by the
competent authorities of the two Contracting Parties.
4. The term
"interest" as used in this Article means income from debt-claims of
every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a
right to participate in the debtor’s profits, and in particular, income from
government securities and income from bonds or debentures, including premiums
and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges
for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this
Article.
5. The
provisions of paragraphs 1, 2 and 3 shall not apply if the beneficial owner of
the interest, being a resident of a Contracting Party, carries on business in
the other Contracting Party, in which the interest arises, through a permanent
establishment situated therein, or performs in that other Party independent
personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in
respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such
permanent establishment or fixed base or with (b) business activities referred
to in (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article
7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a
Contracting Party when the payer is a resident of that Party. Where, however, the
person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting Party or
not, has in a Contracting Party a permanent establishment or a fixed base in
connection with which the indebtedness on which the interest is paid was
incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed
base, then such interest shall be deemed to arise in the Party in which the
permanent establishment or fixed base is situated.
7. Where,
by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner
or between both of them and some other person, the amount of the interest
exceeds, for whatever reasons, the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to
the laws of each Contracting Party, due regard being had to the other
provisions of this Agreement.
8. The
provisions of this Article shall not apply if it was the main purpose or one of
the main purposes of any person concerned with the creation or assignment of
the debt-claims in respect of which the interest is paid to take advantage of
this Article by means of that creation or assignment.
|
Article
12 ROYALTIES |
1. Royalties
arising in a Contracting Party and paid to a resident of the other Contracting
Party may be taxed in that other Party.
2. However,
such royalties may also be taxed in the Contracting Party in which they arise
and according to the laws of that Party, but if the beneficial owner of the
royalties is a resident of the other Contracting Party, the tax so charged
shall not exceed 5 per cent of the gross amount of the royalties. The competent
authorities of the Contracting Parties shall by mutual agreement settle the
mode of application of these limitations.
3. The term
"royalties" as used in this Article means payments of any kind
received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright
of literary, artistic or scientific work including cinematograph films, or
films or tapes or disc used for radio or television broadcasting, any patent,
trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use
of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment or for
information concerning industrial, commercial or scientific experience.
4. The
provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the
royalties, being a resident of a Contracting Party, carries on business in the
other Contracting Party in which the royalties arise, through a permanent
establishment situated therein, or performs in that other Party independent
personal services from a fixed base situated therein, and the right or property
in respect of which the royalties are paid is effectively connected with (a)
such permanent establishment or fixed base or with (b) business activities
referred to in (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of
Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a
Contracting Party when the payer is a resident of that Party. Where, however,
the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting
Party or not, has in a Contracting Party a permanent establishment or a fixed
base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred,
and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base,
then such royalties shall be deemed to arise in the Party in which the
permanent establishment or fixed base is situated.
6. Where,
by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner
or between both of them and some other person, the amount of the royalties
exceeds, for whatever reasons, the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to
the laws of each Contracting Party, due regard being had to the other provisions
of this Agreement.
7. The
provisions of this Article shall not apply if it was the main purpose or one of
the main purposes of any person concerned with the creation or assignment of
the rights in respect of which the royalties are paid to take advantage of this
Article by means of that creation or assignment.
|
Article
13 CAPITAL
GAINS |
1. Gains
derived by a resident of a Contracting Party from the alienation of immovable
property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting Party
may be taxed in that other Party.
2. Gains
from the alienation of movable property forming part of the business property
of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting Party has in
the other Contracting Party or of movable property pertaining to a fixed base
available to a resident of a Contracting Party in the other Contracting Party
for the purpose of performing independent personal services, including such
gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the
whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other Party.
3. Gains
derived by an enterprise of a Contracting Party from the alienation of ships or
aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to
the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that Party.
4. Gains
derived by a resident of a Contracting Party from the alienation of shares of a
company deriving more than 50 per cent of its asset value directly or
indirectly from immovable property situated in the other Contracting Party may
be taxed in that other Party. However, this paragraph does not apply to gains
derived from the alienation of shares:
(a) alienated
or exchanged in the framework of a reorganisation of a company, a merger, a
scission or a similar operation; or
(b) in a
company deriving more than 50 per cent of its asset value from immovable
property in which it carries on its business.
5. Gains
from the alienation of any property, other than that referred to in paragraphs
1, 2, 3 and 4, shall be taxable only in the Contracting Party of which the
alienator is a resident.
|
Article
14 INDEPENDENT
PERSONAL SERVICES |
1. Income derived by a resident of a
Contracting Party in respect of professional services or other independent
activities of a similar character shall be taxable only in that Contracting
Party except in the following circumstances, when such income may also be taxed
in the other Contracting Party:
(a) if he has
a fixed base regularly available to him in the other Contracting Party for the
purpose of performing his activities; in that case, only so much of the income
as is attributable to that fixed base may be taxed in that other Contracting
Party; or
(b) if his
stay in the other Contracting Party is for a period or periods amounting to or
exceeding in the aggregate 183 days in any twelve-month period commencing or
ending in the taxable period concerned; in that case, only so much of the
income as is derived from his activities performed in that other Contracting
Party may be taxed in that other Contracting Party.
2. The term
"professional services" includes especially independent scientific,
literary, artistic, educational or teaching activities as well as the
independent activities of physicians, dentists, lawyers, engineers, architects
and accountants.
|
Article
15 DEPENDENT
PERSONAL SERVICES |
1. Subject
to the provisions of Articles 16, 18 and 19, salaries, wages and other similar
remuneration derived by a resident of a Contracting Party in respect of an
employment shall be taxable only in that Party unless the employment is
exercised in the other Contracting Party. If the employment is so exercised,
such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other Party.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph
1, remuneration derived by a resident of a Contracting Party in respect of an
employment exercised in the other Contracting Party shall be taxable only in
the first-mentioned Party if:
(a) the
recipient is present in the other Party for a period or periods not exceeding
in the aggregate 183 days in any twelve-month period commencing or ending in
the taxable period concerned, and
(b) the
remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of
the other Party, and
(c) the
remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which
the employer has in the other Party.
3. Notwithstanding
the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an
employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international
traffic by an enterprise of a Contracting Party, may be taxed in that Party.
|
Article
16 DIRECTORS’
FEES |
Directors’ fees and other similar payments derived by
a resident of a Contracting Party in his capacity as a member of the board of
directors or similar organ of a company which is a resident of the other
Contracting Party may be taxed in that other Party.
|
Article
17 ARTISTES
AND SPORTSPERSONS |
1. Notwithstanding the provisions of Articles
14 and 15, income derived by a resident of a Contracting Party as an
entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or
a musician, or as a sportsperson, from his personal activities as such
exercised in the other Contracting Party, may be taxed in that other Party.
2. Where
income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a
sportsperson in his capacity as such accrues not to the entertainer or
sportsperson himself but to another person, that income may, notwithstanding
the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting Party in
which the activities of the entertainer or sportsperson are exercised.
3. The
provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply to income derived from
activities performed in a Contracting Party by artistes or sportspersons if the
visit to that Party is wholly or mainly supported by public funds of one or
both of the Contracting parties or political subdivisions or local authorities
thereof. In such a case, the income is taxable only in the Contracting Party in
which the artiste or the sportsperson is a resident.
|
Article
18 PENSIONS |
1. Subject
to the provisions of paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar
remuneration (including a lump sum payment) paid to a resident of a Contracting
Party in consideration of past employment or past self-employment shall be
taxable only in that Party.
2. Notwithstanding
the provisions of paragraph 1, pensions and other similar remuneration
(including a lump sum payment) made under a pension or retirement scheme which
is:
(a) a public
scheme which is part of the social security system of a Contracting Party; or
(b) a scheme
in which individuals may participate to secure retirement benefits and which is
recognised for tax purposes in a Contracting Party,
shall be taxable only in that Contracting Party.
|
Article
19 GOVERNMENT
SERVICE |
1. (a) Salaries, wages and other similar
remuneration, other than a pension, paid by the Government of a Contracting
Party, or a political subdivision, or a local authority thereof to an
individual in respect of services rendered to that Party or subdivision or
authority shall be taxable only in that Party.
(b) However, such salaries, wages and other
similar remuneration shall be taxable only in the other Contracting Party if
the services are rendered in that Party and the individual is a resident of
that Party who:
(i) in the case of the Hong Kong Special
Administrative Region, has the right of abode therein and in the case of
Indonesia, is a national thereof; or
(ii) did not become a resident of that Party
solely for the purpose of rendering the services
2. (a) Any pension (including a lump sum payment)
paid by, or paid out of funds created or contributed by, the Government of a
Contracting Party or a political subdivision or a local authority thereof to an
individual in respect of services rendered to that Party or subdivision or
authority shall be taxable only in that Party.
(b) However, if the individual who rendered the
services is a resident of the other Contracting Party and the case falls within
subparagraph (b) of paragraph 1 of this Article, any corresponding pension
(whether a payment in lump sum or by instalments) shall be taxable only in that
other Contracting Party.
3. The
provisions of Articles 15, 16, 17 and 18 shall apply to salaries, wages,
pensions (including a lump sum payment), and other similar remuneration in
respect of services rendered in connection with a business carried on by the
Government of a Contracting Party or a political subdivision or a local
authority thereof.
|
Article
20 STUDENTS |
Payments which a student who is or was immediately
before visiting a Contracting Party a resident of the other Contracting Party
and who is present in the first-mentioned Party solely for the purpose of his
education receives for the purpose of his maintenance or education shall not be
taxed in that Party, provided that such payments arise from sources outside
that Party.
|
Article
21 OTHER
INCOME |
1. Items of
income of a resident of a Contracting Party, wherever arising, not dealt with
in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that
Party.
2. The
provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from
immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of
such income, being a resident of a Contracting Party, carries on business in
the other Contracting Party through a permanent establishment situated therein,
or performs in that other Party independent personal services from a fixed base
situated therein, and the right or property in respect of which the income is
paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base.
In such
case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
3. Alimony
or other maintenance payment paid by a resident of a Contracting Party to a
resident of the other Contracting Party shall, to the extent it is not
allowable as a deduction to the payer in the first-mentioned Party, be taxable
only in that Party.
4. Notwithstanding
the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a
Contracting Party not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement
and arising in the other Contracting Party may also be taxed in that other
Party.
CHAPTER IV
METHODS FOR ELIMINATION OF DOUBLE
TAXATION
|
Article
22 METHODS
FOR ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION |
1. Subject
to the provisions of the laws of the Hong Kong Special Administrative Region
relating to the allowance of a credit against Hong Kong Special Administrative
Region tax of tax paid in a jurisdiction outside the Hong Kong Special
Administrative Region (which shall not affect the general principle of this
Article), Indonesian tax paid under the laws of Indonesia and in accordance
with this Agreement, whether directly or by deduction, in respect of income
derived by a person who is a resident of the Hong Kong Special Administrative
Region from sources in Indonesia, shall be allowed as a credit against Hong
Kong Special Administrative Region tax payable in respect of that income,
provided that the credit so allowed does not exceed the amount of Hong Kong
Special Administrative Region tax computed in respect of that income in
accordance with the tax laws of the Hong Kong Special Administrative Region.
2. Where a
resident of Indonesia derives income which, in accordance with the provisions
of this Agreement, may be taxed in the Hong Kong Special Administrative Region,
Indonesia shall allow as deduction from the tax on the income of that resident
an amount equal to the income tax paid in the Hong Kong Special Administrative
Region. Such deduction shall not, however, exceed the part of the income tax as
computed before the deduction is given, which is attributable as the case may
be, to the income which may be taxed in Indonesia.
CHAPTER V
SPECIAL PROVISIONS
|
Article
23 NON-DISCRIMINATION |
1. Persons
who, in the case of the Hong Kong Special Administrative Region, have the right
of abode or are incorporated or otherwise constituted therein, and, in the case
of Indonesia, are nationals of Indonesia, shall not be subjected in the other
Contracting Party to any taxation or any requirement connected therewith, which
is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to
which persons who have the right of abode or are incorporated or otherwise
constituted in that other Party (where that other Party is the Hong Kong
Special Administrative Region) or nationals of that other Party (where that
other Party is Indonesia) in the same circumstances, in particular with respect
to residence, are or may be subjected. This provision shall, notwithstanding
the provisions of Article 1, also apply to persons who are not residents of one
or both of the Contracting Parties.
2. Stateless
persons who are residents of a Contracting Party shall not be subjected in
either Contracting Party to any taxation or any requirement connected
therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected
requirements to which persons who have the right of abode in the Party (where
the Party is the Hong Kong Special Administrative Region) or nationals of the
Party (where the Party is Indonesia) in the same circumstances, in particular
with respect to residence, are or may be subjected.
3. The
taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting
Party has in the other Contracting Party shall not be less favourably levied in
that other Party than the taxation levied on enterprises of that other Party
carrying on the same activities. This provision shall not be construed as
obliging a Contracting Party to grant to residents of the other Contracting
Party any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on
account of civil status or family responsibilities which it grants to its own
residents.
4. Except
where the provisions of paragraph l of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or
paragraph 6 of Article 12 apply, interest, royalties and other disbursements
paid by an enterprise of a Contracting Party to a resident of the other
Contracting Party shall, for the purpose of determining the taxable profits of such
enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to
a resident of the first-mentioned Party.
5. Enterprises
of a Contracting Party, the capital of which is wholly or partly owned or
controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other
Contracting Party, shall not be subjected in the first-mentioned Party to any
taxation or any requirement connected therewith which is other or more
burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar
enterprises of the first-mentioned Party are or may be subjected.
6. In this
Article the term "taxation" means taxes which are the subject of this
Agreement.
|
Article
24 MUTUAL
AGREEMENT PROCEDURE |
1. Where a person considers that the actions of
one or both of the Contracting Parties result or will result for him in
taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may,
irrespective of the remedies provided by the domestic laws of those Parties,
present his case to the competent authority of the Contracting Party of which
he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 23, to that
of the Contracting Party in which, in the case of the Hong Kong Special
Administrative Region, he has the right of abode or is incorporated or
otherwise constituted or, in the case of Indonesia, of which he is a national.
The case must be presented within three years from the first notification of
the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of this
Agreement.
2. The
competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be
justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to
resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other
Contracting Party, with a view to the avoidance of taxation which is not in
accordance with this Agreement. Any agreement reached shall be implemented
notwithstanding any time limits in the domestic laws of the Contracting
Parties.
3. The
competent authorities of the Contracting Parties shall endeavour to resolve by
mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or
application of this Agreement. They may also consult together for the
elimination of double taxation in cases not provided for in this Agreement.
4. The
competent authorities of the Contracting Parties may communicate with each
other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the
preceding paragraphs. The competent authorities, through consultations, shall
develop appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques
for the implementation of the mutual agreement procedure provided for in this
Article.
|
Article
25 EXCHANGE
OF INFORMATION |
1. The
competent authorities of the Contracting Parties shall exchange such
information as is foreseeably relevant for carrying out the provisions of this
Agreement or to the administration or enforcement of the domestic laws of the
Contracting Parties concerning taxes covered by this Agreement, insofar as the
taxation thereunder is not contrary to the Agreement. The exchange of
information is not restricted by Article 1.
2. Any information received under paragraph 1
by a Contracting Party shall be treated as secret in the same manner as
information obtained under the domestic laws of that Party and shall be
disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative
bodies) concerned with the assessment or collection of, the enforcement or
prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to the
taxes referred to in paragraph 1. Such persons or authorities shall use the
information only for such purposes. They may disclose the information in public
court proceedings or in judicial decisions, including, in the case of the Hong
Kong Special Administrative Region, the decisions of the Board of Review.
Information shall not be disclosed to any third jurisdiction for any purpose.
3. In no
case shall the provisions of paragraphs 1 and 2 be construed so as to impose on
a Contracting Party the obligation:
(a) to carry
out administrative measures at variance with the laws and administrative
practice of that or of the other Contracting Party;
(b) to supply
information which is not obtainable under the laws or in the normal course of
the administration of that or of the other Contracting Party;
(c) to supply
information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or
professional secret or trade process, or information the disclosure of which
would be contrary to public policy.
4. If information is requested by a
Contracting Party in accordance with this Article, the other Contracting Party
shall use its information gathering measures to obtain the requested
information, even though that other Party may not need such information for its
own tax purposes. The obligation contained in the preceding sentence is subject
to the limitations of paragraph 3 but in no case shall such limitations be
construed to permit a Contracting Party to decline to supply information solely
because it has no domestic interest in such information.
5. In no
case shall the provisions of paragraph 3 be construed to permit a Contracting
Party to decline to supply information solely because the information is held
by a bank, other financial institution, nominee or person acting in an agency
or a fiduciary capacity or because it relates to ownership interests in a
person.
|
Article
26 MEMBERS
OF GOVERNMENT MISSIONS |
Nothing
in this Agreement shall affect the fiscal privileges of members of government
missions, including consular posts under the general rules of international law
or under the provisions of special agreements.
|
Article
27 MISCELLANEOUS
RULES |
Nothing
in this Agreement shall prejudice the right of each Contracting Party to apply
its domestic laws and measures concerning tax avoidance, whether or not
described as such.
CHAPTER VI
FINAL PROVISIONS
|
Article
28 ENTRY
INTO FORCE |
1. Each of
the Contracting Parties shall notify the other in writing of the completion of
the procedures required by its law for the entry into force of this Agreement.
This Agreement shall enter into force on the date of the later of these
notifications.
2. The
provisions of this Agreement shall thereupon have effect:
(a) in the
Hong Kong Special Administrative Region: in respect of Hong Kong Special
Administrative Region tax, for any year of assessment beginning on or after 1
April in the calendar year next following that in which this Agreement enters
into force;
(b) in
Indonesia:
(i) in respect of taxes withheld at source:
for amounts paid or credited on or after 1 January in the calendar year next
following the date on which this Agreement enters into force; and
(ii) in respect of other taxes: for any tax
year commencing on or after 1 January in the calendar year next following the
date on which this Agreement enters into force.
|
Article
29 TERMINATION |
This Agreement shall remain in force until terminated
by a Contracting Party. Either Contracting Party may terminate this Agreement
by giving the other Contracting Party written notice of termination at least
six months before the end of any calendar year after the period of five years
from the date on which the Agreement enters into force. In such event, this Agreement
shall cease to have effect:
(a) in the
Hong Kong Special Administrative Region:
in
respect of Hong Kong Special Administrative Region tax, for any year of
assessment beginning on or after 1 April in the calendar year next following
that in which the notice is given;
(b) in
Indonesia:
(i) in respect of taxes withheld at source:
for amounts paid or credited on or after 1 January in the calendar year next
following the date on which the notice is given; and
(ii) in respect of other taxes: for any tax
year commencing on or after 1 January in the calendar year next following the
date on which the notice is given.
IN
WITNESS WHEREOF, the undersigned, duly authorized thereto, have signed this
Agreement.
DONE
in duplicate at Jakarta this 23rd day of March 2010 in the English language.
|
For the Government of the Republic of Indonesia
ttd
Sri Mulyani Indrawati Minister of Finance |
For The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of the Peoples Republic of China
ttd
John C Tsang Financial Secretary |
PROTOCOL
At the time of signing the Agreement between the
Government of Republic of Indonesia and the Government of the Hong Kong Special
Administrative Region of the People’s Republic of China for the avoidance of
double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on
income (the "Agreement"), the two Governments have agreed upon the
following provisions which shall form an integral part of the Agreement.
1. With
reference to Article 2, paragraph 3 (b):
The term
"income tax" means taxes as defined in the Indonesian Income Tax Law.
2. With
reference to Article 3, paragraph 2:
In the
case of the Hong Kong Special Administrative Region, penalty or interest
include any sum added to the Hong Kong Special Administrative Region tax by
reason of default and recovered therewith and "additional tax" under
Section 82A of the Inland Revenue Ordinance.
3. With reference to paragraphs 1 and 2 of
Article 7:
(a) where an enterprise of one of the two
Contracting Parties sells goods or merchandise or carries on business in the
other Contracting Party through a permanent establishment situated therein, the
profits of that permanent establishment shall not be determined on the basis of
the total amount received by the enterprise, but shall be determined only on
the basis of the remuneration which is attributable to the actual activity of
the permanent establishment for such sales or business;
(b) in the case of contracts for the survey,
supply, installation or construction of industrial, commercial or scientific
equipment or premises, or of public works, where the enterprise has a permanent
establishment, the profits of such permanent establishment shall not be determined
on the basis of the total amount of the contract, but shall be determined only
on the basis of that part of the contract which is effectively carried out by
the permanent establishment in the Contracting Party where the permanent
establishment is situated. The profits related to that part of the contract
which is carried out by the head office of the enterprise shall be taxable only
in the Contracting Party of which the enterprise is a resident.
4. With reference to Article 10:
The
provisions of paragraph 5 shall not affect the provisions contained in any
production sharing contracts relating to oil and gas, and contracts of works
for other mining sectors, concluded by the Government of the Republic of
Indonesia or its relevant state oil and gas company or any other entity thereof
with a person who is a resident of the Hong Kong Special Administrative Region.
5. With reference to Article 25:
It is
understood that the Article does not create obligations as regards automatic or
spontaneous exchanges of information between the Contracting Parties.
IN
WITNESS WHEREOF, the undersigned, duly authorized thereto, have signed this
Protocol.
DONE
in duplicate at Jakarta this 23rd day of March 2010 in the English language.
|
For the Government of the Republic of Indonesia
ttd
Sri Mulyani Indrawati Minister of Finance |
For The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of the Peoples Republic of China
ttd
John C Tsang Financial Secretary |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH HONG KONG WILAYAH ADMINISTRATIF
KHUSUS REPUBLIK RAKYAT CHINA
UNTUK
PENGHINDARAN PENGENAAN PAJAK BERGANDA
DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK
YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS
PENGHASILAN
Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China
(selanjutnya disebut “Hong Kong SARâ€Â);
Beriktikad untuk menyepakati Persetujuan
mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang
berkenaan dengan pajak atas penghasilan,
Telah menyetujui sebagai berikut:
BAB I
RUANG LINGKUP PERSETUJUAN
|
Pasal 1 ORANG DAN/ATAU BADAN YANG DICAKUP DALAM
PERSETUJUAN |
Persetujuan ini berlaku bagi orang-orang
dan/atau badan-badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Pihak pada
Persetujuan.
|
Pasal 2 PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM
PERSETUJUAN |
1. Persetujuan
ini berlaku untuk pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh salah satu
Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya,
tanpa melihat bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.
2. Yang
dianggap sebagai pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas
total penghasilan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas
keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak, pajak atas
jumlah total dari upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan, atau pajak atas
apresiasi modal.
3. Persetujuan
ini berlaku untuk pajak-pajak yang berlaku pada saat ini, yaitu:
(a) dalam hal Pemerintah Hong Kong SAR,
(i) pajak atas laba (profits tax);
(ii) pajak atas gaji (salaries tax); dan
(iii) pajak atas harta (property tax);
baik
dikenakan berdasarkan penetapan secara tersendiri atau tidak;
(b) dalam hal Pemerintah Republik Indonesia,
Pajak
penghasilan.
4. Persetujuan
ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang identik atau yang pada hakekatnya
serupa yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai
tambahan atas, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang ada, atau
pajak-pajak lainnya yang berada dalam cakupan ayat 1 atau ayat 2 dari Pasal ini
yang dapat dikenakan oleh Pihak pada Persetujuan di masa mendatang.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan harus saling
memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang
terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
5. Pajak-pajak
yang berlaku pada saat ini, beserta pajak-pajak yang akan dikenakan setelah
penandatanganan Persetujuan ini, selanjutnya disebut “pajak Hong Kong SAR†atau
“pajak Indonesiaâ€Â, sesuai dengan konteks yang diperlukan.
BAB II
PENGERTIAN-PENGERTIAN
|
Pasal 3 PENGERTIAN UMUM |
1. Untuk
kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika konteksnya mengartikan lain:
(a) (i) istilah
“Hong Kong SAR†berarti setiap wilayah di mana perundang-undangan perpajakan
dari Hong Kong SAR berlaku;
(ii) istilah “Indonesia†meliputi wilayah
Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam perundang-undangannya, dan
bagian-bagian dari landas kontinen, zona ekonomi ekslusif dan laut-laut yang
berbatasan dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan
atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa atas Hukum Laut 1982;
(b) istilah “perseroan†berarti setiap badan
hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk
tujuan-tujuan perpajakan;
(c) istilah “pejabat yang berwenang†berarti:
(i) dalam hal Hong Kong SAR, Komisioner Inland
Revenue atau wakilnya yang sah;
(ii) dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau
wakilnya yang sah;
(d) istilah “Pihak pada Persetujuan†atau
“Pihak†berarti Hong Kong SAR atau Indonesia, sesuai dengan konteks yang
diperlukan;
(e) istilah-istilah “perusahaan dari Pihak
pada Persetujuan†dan “perusahaan dari Pihak lainnya pada Persetujuanâ€Â
masing-masing berarti perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Pihak pada
Persetujuan dan perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Pihak lainnya pada
Persetujuan;
(f) istilah “lalu lintas internasionalâ€Â
berarti pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh
perusahaan dari Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara
tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Pihak
lainnya pada Persetujuan;
(g) istilah “warga negaraâ€Â, yang berlaku untuk
Indonesia berarti:
(i) orang pribadi yang memiliki
kewarganegaraan Indonesia; dan
(ii) badan hukum, persekutuan atau asosiasi yang
memperoleh status hukumnya tersebut berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia;
(h) istilah “orang/badan†termasuk orang
pribadi, perseroan, persekutuan dan setiap kumpulan lain dari orang-orang
dan/atau badan-badan;
(i) istilah “pajak†berarti pajak Hong Kong
SAR atau pajak Indonesia, sesuai dengan konteks yang diperlukan.
2. Dalam
Persetujuan ini, istilah “pajak Hong Kong SAR†dan “pajak Indonesia†tidak
termasuk denda atau bunga yang dikenakan berdasarkan perundang-undangan dari
masing-masing Pihak pada Persetujuan terkait dengan pajak-pajak yang tercakup
dalam Persetujuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2.
3. Sehubungan
dengan penerapan Persetujuan ini oleh Pihak pada Persetujuan (Setiap saat
Persetujuan ini diterapkan oleh Pihak pada Persetujuan), istilah apapun yang
tidak didefinisikan dalam Persetujuan ini, kecuali konteksnya mengartikan lain,
mempunyai pengertian sesuai perundang-undangan Pihak tersebut di bidang
perpajakan yang tercakup dalam Persetujuan ini yang berlaku pada saat itu,
pengertian apapun berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dari
Pihak tersebut mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada pengertian
atas istilah tersebut berdasarkan perundang-undangan lainnya dari Pihak
tersebut.
|
Pasal 4 PENDUDUK |
1. Untuk
kepentingan Persetujuan ini, istilah “penduduk Pihak pada Persetujuan†berarti:
(a) dalam hal Hong Kong SAR,
(i) orang pribadi yang ditetapkan bertempat
tinggal (ordinarily resides) di Hong Kong SAR;
(ii) orang pribadi yang tinggal di Hong Kong SAR
selama lebih dari 180 hari dalam satu tahun pajak atau lebih dari 300 hari
dalam dua tahun pajak berturut-turut salah satu di antara kedua tahun pajak
yang relevan;
(iii) perseroan yang didirikan di Hong Kong SAR
atau, jika didirikan di luar Hong Kong SAR, yang secara lazimnya dikelola atau
dikontrol di Hong Kong SAR;
(iv) orang/badan lain yang dibentuk berdasarkan
perundang-undangan Hong Kong SAR atau, jika dibentuk di luar Hong Kong SAR,
secara lazimnya dikelola atau dikontrol di Hong Kong SAR;
(v) Pemerintah Hong Kong SAR;
(b) dalam hal Indonesia, orang/badan yang,
menurut perundang-undangan di Indonesia, dapat dikenakan pajak berdasarkan
domisilinya, tempat tinggalnya, tempat kedudukan manajemennya, tempat kedudukan
terdaftarnya, atau atas kriteria lainnya yang sifatnya serupa, dan juga
termasuk Pemerintah dari Pihak dan setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah
daerah atau badan-badan pemerintahan. Namun demikian, istilah ini tidak
termasuk orang/badan yang dikenakan pajak di Indonesia hanya atas penghasilan
yang bersumber di Indonesia.
2. Apabila
karena adanya ketentuan-ketentuan pada ayat 1, seseorang menjadi penduduk di
kedua Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
(a) ia hanya akan dianggap sebagai penduduk
Pihak di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Pihak, ia akan dianggap
sebagai penduduk Pihak di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi
yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Pihak di mana pusat
kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Pihak, maka
ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Pihak di mana ia biasanya menetap;
(c) jika ia mempunyai kebiasan menetap di
kedua Pihak atau bukan di kedua Pihak tersebut, maka ia akan dianggap penduduk
dari salah satu Pihak di mana ia memiliki hak untuk menetap (dalam hal Hong
Kong SAR) atau di mana ia (merupakan warga negara) memiliki kewarganegaraan
(dalam hal Indonesia);
(d) jika ia memiliki hak untuk menetap (right
of abode) di Hong Kong SAR dan ia juga memiliki kewarganegaraan Indonesia,
atau jika ia tidak memiliki hak untuk menetap (right of abode) di Hong
Kong SAR dan ia juga tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia, pejabat-pejabat
yang berwenang dari kedua Pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah
berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila
karena adanya ketentuan-ketentuan pada ayat 1, suatu badan mempunyai tempat
kedudukan di kedua Pihak pada Persetujuan, maka badan tersebut akan dianggap
sebagai penduduk Pihak di mana tempat kedudukan manajemennya berada.
|
Pasal 5 BENTUK USAHA TETAP |
1. Untuk
kepentingan Persetujuan ini, istilah “bentuk usaha tetap†berarti tempat usaha
tetap di mana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.
2. Istilah
“bentuk usaha tetap†khususnya termasuk:
(a) tempat kedudukan manajemen;
(b) cabang;
(c) kantor;
(d) pabrik;
(e) bengkel;
(f) pertanian atau perkebunan; dan
(g) tambang, sumur minyak atau gas, penggalian
atau tempat lain yang digunakan untuk ekstraksi sumber-sumber daya alam.
3. Istilah
“bentuk usaha tetap†juga meliputi:
(a) lokasi bangunan atau proyek konstruksi atau
proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang
terkait dengan proyek-proyek tersebut, tetapi hanya apabila lokasi, proyek atau
kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung terus-menerus untuk periode lebih dari
183 hari;
(b) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa
konsultasi, yang dilakukan oleh perusahaan melalui karyawannya atau orang lain
yang ditugaskan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya jika kegiatan-kegiatan
tersebut berlangsung terus-menerus (untuk proyek yang sama atau terkait) di
Pihak pada Persetujuan dalam periode atau periode-periode yang keseluruhannya
lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan;
(c) anjungan pengeboran atau kapal yang
digunakan untuk eksplorasi atau exploitasi sumber-sumber daya alam yang ada
atau beroperasi selama lebih dari 183 hari.
4. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan sebelumnya pada Pasal ini, istilah “bentuk usaha
tetap†dianggap tidak termasuk:
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata
untuk tujuan penyimpanan atau pameran barang-barang atau barang dagangan milik
perusahaan;
(b) pengurusan persediaan barang-barang atau
barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau
pameran;
(c) pengurusan persediaan barang-barang atau
barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan pengolahan oleh
perusahaan lain;
(d) pengurusan tempat usaha tetap semata-mata
untuk tujuan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk
mengumpulkan informasi, bagi perusahaan;
(e) pengurusan tempat usaha tetap semata-mata
untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan
persiapan atau kegiatan penunjang;
(f) pengurusan tempat usaha tetap dengan
maksud semata-mata menjalankan gabungan kegiatan-kegiatan seperti pada sub-ayat
(a) sampai (e), sepanjang penggabungan seluruh kegiatan tempat usaha tetap
tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, apabila orang/badan selain agen
yang bertindak bebas yang mana ayat 6 dapat diberlakukan bertindak di Pihak
pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Pihak lainnya pada Persetujuan, maka
perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Pihak pada
Persetujuan yang pertama disebutkan berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh orang/badan tersebut, jika orang/badan tersebut:
(a) mempunyai, dan biasa menjalankan, wewenang
di Pihak pada Persetujuan yang pertama disebutkan untuk menyepakati
kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan-kegiatan
orang/badan tersebut hanya terbatas pada hal-hal yang disebutkan dalam ayat 4,
yang jika dilakukan melalui tempat usaha tetap, tidak akan membuat tempat usaha
tetap tersebut menjadi bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
ayat tersebut, atau
(b) tidak memiliki wewenang tersebut di Pihak
pada Persetujuan yang pertama disebutkan, namun orang/badan tersebut biasa
mengurus persediaan barang-barang atau barang dagangan di mana orang/badan
tersebut secara teratur melakukan pengantaran barang-barang atau barang
dagangan atas nama perusahaan tersebut.
6. Perusahaan
dari Pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di
Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan tersebut
menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut melalui makelar,
agen komisioner umum atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang
orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
Namun, ketika kegiatan-kegiatan agen tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya
dilakukan atas nama perusahaan tersebut, dan kondisi-kondisi yang dibuat atau
dikenakan antara perusahaan tersebut dan agen tersebut dalam hubungan-hubungan
dagang dan keuangan yang berbeda dari kondisi-kondisi yang dibuat antara
perusahaan-perusahaan yang bertindak bebas, ia tidak akan dianggap sebagai agen
yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
7. Fakta
bahwa perseroan yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan menguasai atau
dikuasai oleh perseroang yang berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan,
atau yang menjalankan usaha di Pihak lainnya tersebut (baik melalui bentuk
usaha tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan
salah satu dari perseroan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan
lainnya.
BAB III
PENGENAAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
|
Pasal 6 PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK |
1. Penghasilan
yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak
(termasuk penghasilan dari pertanian dan kehutanan) yang berada di Pihak
lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
2. Istilah
“harta tidak bergerak†mempunyai pengertian sesuai dengan perundang-undangan
Pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut
termasuk benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan
yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana
ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan umum yang berkenaan dengan
pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak dan hak atas
pembayaran-pembayaran tidak tetap atau tetap sebagai pertimbangan atas pengerjaan,
atau hak untuk mengerjakan, kandungan mineral, penggalian, sumber-sumber dan
sumber-sumber daya alam lainnya, kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap
sebagai harta tidak bergerak.
3. Ketentuan-ketentuan
dalam ayat 1 berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan
secara langsung, penyewaan, atau setiap bentuk lainnya dari penggunaan harta
tidak bergerak.
4. Ketentuan-ketentuan
dalam ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak
perusahaan dan penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk
menjalankan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 LABA USAHA |
1. Laba
perusahaan dari Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak itu
kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan
melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana. Jika perusahaan tersebut
menjalankan usaha sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan tersebut
dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya, namun hanya atas bagian laba yang
berasal dari:
(a) bentuk usaha tetap tersebut;
(b) penjualan yang dilakukan di Pihak lainnya
itu atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya
dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau
(c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang
dijalankan di Pihak lainnya tersebut yang sama atau serupa jenisnya dengan yang
dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
sepanjang
ketentuan-ketentuan pada (b) dan (c) tidak akan berlaku apabila perusahaan
tersebut dapat membuktikan bahwa penjualan-penjualan atau aktivitas-aktivitas
yang dijalankannya mempunyai tujuan-tujuan selain daripada mendapatkan
manfaat-manfaat berdasarkan Persetujuan ini.
2. Dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan pada ayat 3, apabila perusahaan dari Pihak
pada Persetujuan menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui
bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai
laba bentuk usaha tetap di masing-masing Pihak pada Persetujuan adalah laba
yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, seandainya bentuk usaha
tetap tersebut merupakan perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang
melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau
serupa dan mengadakan hubungan dalam keadaan sepenuhnya bebas dengan perusahaan
yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam
menentukan besarnya laba bentuk usaha tetap dapat dikurangkan biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk kepentingan bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya
pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Pihak di
mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian,
tidak diperkenankan untuk dikurang adalah pembayaran-pembayaran yang dilakukan
oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik
kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan)
berupa royalti, biaya atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten
atau hak-hak lain atau berupa komisi, untuk jasa-jasa yang khusus yang
dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan berupa bunga
atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya, tidak akan
diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap, sejumlah pembebanan yang
dikenakan bentuk usaha tetap terhadap kantor pusat atau kantor-kantor lain
milik kantor pusat (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan),
berupa royalti, komisi atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten
atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk pemberian jasa-jasa tertentu atau
untuk manajemen, kecuali dalam hal usaha perbankan berupa, bunga atas
peminjaman uang kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat.
4. Sepanjang
sudah menjadi kelaziman di Pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya
laba yang dapat dianggap berasal dari bentuk usaha tetap dengan cara menentukan
bagian laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba
perusahaan itu, atau dengan cara lainnya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan Pihak tersebut, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak
akan menutup kemungkinan bagi Pihak pada Persetujuan tersebut untuk menentukan
besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan cara pembagian tersebut atau
cara lainnya; namun demikian, cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga
hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pasal ini.
5. Laba
yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang
dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai
laba dari bentuk usaha tetap.
6. Untuk
kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari
bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun
kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang.
7. Apabila
di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara
tersendiri pada pasal-pasal lain, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak
akan terpengaruh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
|
Pasal 8 PERKAPALAN DAN TRANSPORTASI UDARA |
1. Laba
yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan dari pengoperasian
pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak
di Pihak tersebut.
2. Laba
yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan atas pengoperasian
kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di
Pihak lainnya pada Persetujuan tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan
dikurangi sebesar 50%.
3. Ketentuan-ketentuan
ayat 1 dan ayat 2 berlaku pula terhadap bagian laba dari penyertaan dalam
gabungan perusahaan, usaha bersama atau dari perwakilan untuk operasi
internasional.
4. Untuk
kepentingan Pasal ini, laba dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara
dalam jalur lalu lintas internasional khususnya mencakup:
(a) penghasilan dan penerimaan bruto dari
pengoperasian kapal laut atau pesawat udara untuk transportasi bagi
orang-orang, hewan ternak, benda-benda, surat atau barang dagangan dalam lalu
lintas internasional termasuk:
(i) penghasilan dari penyewaan kapal laut atau
pesawat udara atas penyewaan bareboat secara pencarteran apabila
penyewaan tersebut dilakukan secara tidak rutin di antara pengoperasian
kapal-kapal laut pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional;
(ii) penghasilan dari penjualan tiket-tiket dan
penyediaan jasa-jasa yang terkait dengan transportasi baik untuk perusahaan itu
sendiri atau setiap perusahaan lainnya, sepanjang dalam hal penyediaan
jasa-jasa, penyediaan jasa tersebut bersifat tidak rutin di antara
pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara dalam lalu lintas
internasional;
(b) bunga atas dana yang terkait langsung
dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu
lintas internasional;
(c) laba dari penyewaan peti kemas oleh
perusahaan, di mana penyewaan tersebut bersifat tidak rutin di antara
pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas
internasional
|
Pasal 9 PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN
ISTIMEWA |
1. Apabila:
(a) perusahaan dari Pihak pada Persetujuan
berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam manajemen,
pengendalian atau permodalan dari perusahaan dari Pihak lainnya pada
Persetujuan, atau
(b) orang-orang dan/atau badan-badan yang sama
berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam manajemen,
pengendalian atau permodalan dari perusahaan dari Pihak lainnya pada
Persetujuan,
dan
dalam kedua hal tersebut dibuatkan atau diterapkan syarat-syarat dalam hubungan
dagang atau hubungan keuangan antara kedua perusahaan dimaksud yang menyimpang
dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang independen, maka
laba yang seharusnya diperoleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu
tidak ada, namun tidak diperoleh karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat
ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila
Pihak pada Persetujuan memperhitungkan ke dalam laba perusahaan dari Pihak
tersebut dan mengenakan pajak atas laba perusahaan Pihak lainnya pada
Persetujuan yang telah dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut dan laba yang
diikutsertakan tadi adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan
dari Pihak yang pertama disebutkan seandainya syarat-syarat yang diadakan oleh
kedua perusahaan tersebut sama dengan syarat-syarat yang diadakan oleh
pihak-pihak yang independen, maka Pihak lainnya tersebut akan membuat
penyesuaian seperlunya terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba
tersebut. Dalam menentukan penyesuaian tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari
Persetujuan ini tetap harus diperhatikan dan bila perlu pejabat-pejabat yang
berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan dapat saling berkonsultasi.
|
Pasal 10 DIVIDEN |
1. Dividen
yang dibayar oleh perseroan yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya
tersebut.
2. Namun
demikian, dividen tersebut juga dapat dikenakan di Pihak pada Persetujuan di
mana perseroan yang membayar dividen berkedudukan dan sesuai dengan
perundang-undangan di Pihak tersebut, namun jika pemilik saham yang memperoleh
manfaat (beneficial owner) dari dividen tersebut berkedudukan di Pihak
lainnya pada Persetujuan, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi.
(a) 5 persen dari jumlah bruto dividen jika
pemilik saham yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari
dividen tersebut merupakan perseroan (selain dari persekutuan) yang memiliki
secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perusahaan yang membayar
dividen;
(b) 10 persen dari jumlah bruto dividen dalam
hal-hal lainnya.
Pejabat-pejabat
yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara
menetapkan cara penerapan pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
Ayat
ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba
dari mana dividen tersebut dibayarkan.
3. Istilah
“dividen†sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari
saham-saham atau hak-hak lainnya, yang bukan merupakan tagihan-tagihan piutang,
hak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan
lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan
dari saham-saham oleh undang-undang Pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang
membagikan dividen berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan
ayat 1 dan 2 tidak akan diberlakukan jika pemilik saham yang memperoleh manfaat
(beneficial owner) dari dividen tersebut, yang berkedudukan di Pihak
pada Persetujuan, menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan dimana
perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, melalui bentuk usaha tetap
yang berlokasi di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Pihak lainnya
tersebut, dan pemilikan saham-saham atas dividen yang dibayarkan itu mempunyai
hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam
hal demikian, dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal
14, sesuai dengan keadaannya.
5. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan lainnya dari Persetujuan ini apabila perseroan yang
berkedudukan di Pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Pihak
lainnya pada Persetujuan, laba bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan
pajak tambahan di Pihak lainnya tersebut sesuai dengan perundang-undangannya,
namun besarnya pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 5 persen dari laba
bentuk usaha tetap tersebut setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan
pajak-pajak lainnya yang dikenakan oleh Pihak lainnya tersebut.
6. Apabila
perseroan yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau
penghasilan dari Pihak lainnya pada Persetujuan, Pihak lainnya tersebut tidak
dapat mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan
itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Pihak lainnya itu
atau apabila penguasaan saham-saham atas mana dividen itu dibayarkan mempunyai
hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap yang berada di Pihak lainnya
itu, ataupun mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskipun
dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau
sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Pihak lainnya
tersebut.
7. Ketentuan-ketentuan
dalam Pasal ini tidak akan diberlakukan jika tujuan utama atau salah satu
tujuan utama dari setiap orang/badan yang terkait dengan penerbitan atau
pemindahan hak atas saham atau hak-hak lainnya berkenaan dengan dividen yang
dibayarkan untuk memperoleh manfaat dari Pasal ini melalui cara-cara penerbitan
atau pemindahan hak tersebut.
|
Pasal 11 BUNGA |
1. Bunga
yang berasal dari Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Pihak
lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
2. Namun
demikian, bunga tersebut juga dapat dikenakan di Pihak pada Persetujuan di mana
bunga tersebut berasal sesuai dengan perundang-undangan di Pihak tersebut,
namun jika pemilik dana yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari
bunga tersebut berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan, pajak yang
dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga tersebut.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan akan
menetapkan cara penerapan pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
3. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan ayat (2) dan (3) Pasal ini, bunga yang berasal dari
Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Pihak lainnya,
jika bunga tersebut dibayarkan:
(a) Dalam hal Hong Kong SAR:
(i) kepada Pemerintah Hong Kong SAR;
(ii) kepada Otoritas Moneter Hong Kong;
(iii) kepada badan pemerintah, institusi, atau
lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Hong Kong SAR dan disetujui bersama oleh
pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Pihak pada Persetujuan.
(b) dalam hal Indonesia:
(i) kepada Pemerintah Republik Indonesia;
(ii) kepada Bank Indonesia;
(iii) kepada Pusat Investasi Pemerintah;
(iv) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
(v) kepada badan pemerintah, institusi, atau
lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan disetujui
bersama oleh pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Pihak pada Persetujuan.
4. Istilah
“bunga†yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis
tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotek ataupun tidak, dan baik yang
berhak maupun tidak atas bagian laba debitur, dan pada khususnya, penghasilan
dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau
surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah-hadiah yang terikat pada surat-surat
berharga, obligasi maupun surat-surat hutang tersebut. Pengenaan denda atas
keterlambatan pembayaran tidak akan dianggap sebagai bunga untuk kepentingan
Pasal ini.
5. Ketentuan-ketentuan
ayat 1, 2 dan 3 tidak akan diberlakukan jika pemilik dana yang memperoleh
manfaat (beneficial owner) dari bunga tersebut, yang berkedudukan di Pihak pada
Persetujuan, menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan di mana bunga
tersebut berasal, melalui bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana, atau
menjalankan pekerjaan bebas di Pihak lainnya tersebut, dan tagihan piutang
berkenaan dengan bunga yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang efektif
dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu atau dengan (b) kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam (c) dari Pasal 7 ayat 1. Dalam hal demikian,
dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai
dengan keadaannya.
6. Bunga
dianggap berasal dari Pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga
berkedudukan di Pihak tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang
membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia berkedudukan di Pihak pada
Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Pihak
pada Persetujuan sehubungan dengan hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga
itu telah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat
tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Pihak dimana bentuk
usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
7. Apabila,
karena adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik dana yang
memperoleh manfaat (beneficial owner) dari bunga tersebut atau antara
kedua-duanya dengan orang/badan lainnya, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi,
untuk alasan apapun, jumlah yang telah disetujui antara pembayar bunga dengan
pemilik dana yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari bunga
tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan
Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal
demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai
dengan perundang-undangan masing-masing Pihak pada Persetujuan, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
8. Ketentuan-ketentuan
dalam Pasal ini tidak akan diterapkan jika tujuan utama atau salah satu tujuan
utama dari setiap orang/badan yang terkait dengan penerbitan atau pemindahan
hak atas tagihan piutang berkenaan dengan bunga yang dibayarkan untuk
memperoleh manfaat dari Pasal ini melalui cara-cara penerbitan atau pemindahan
hak tersebut.
|
Pasal 12 ROYALTI |
1. Royalti
yang berasal dari Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Pihak
lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
2. Namun
demikian, royalti tersebut juga dapat dikenakan di Pihak pada Persetujuan
dimana royalti tersebut berasal sesuai dengan perundang-undangan di Pihak
tersebut, namun jika pemilik hak yang memperoleh manfaat (beneficial owner)
dari royalti tersebut berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan, pajak
yang dikenakan tidak boleh melebihi 5 persen dari jumlah bruto bunga tersebut.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Pihak pada Persetujuan akan
menetapkan cara penerapan pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
3. Istilah
“royalti†yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk
apapun yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk
menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk
film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita atau cakram yang
dipergunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, desain atau
model, rencana, formula atau proses rahasia, atau untuk penggunaan, atau hak
untuk menggunakan, perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan,
atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu
pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan
ayat 1 dan 2 tidak akan diberlakukan jika pemilik hak yang memperoleh manfaat (beneficial
owner) dari royalti tersebut, yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan,
menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti tersebut
berasal, melalui bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana, atau menjalankan
pekerjaan bebas di Pihak lainnya tersebut, dan hak atau harta berkenaan dengan
royalti yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk
usaha tetap atau tempat tetap itu atau dengan (b) kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam (c) dari Pasal 7 ayat 1. Dalam hal demikian, dapat diberlakukan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan keadaannya.
5. Royalti
dianggap berasal dari Pihak pada Persetujuan apabila yang membayar royalti
berkedudukan di Pihak tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang
membayar royalti itu, tanpa memandang apakah ia berkedudukan di Pihak pada
Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Pihak
pada Persetujuan sehubungan dengan kewajiban pembayaran royalti itu telah
dibuat, dan royalti itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap
tersebut, maka royalti itu akan dianggap berasal dari Pihak di mana bentuk
usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Apabila,
karena adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang
memperoleh manfaat (beneficial owner) dari royalti tersebut atau antara
kedua-keduanya dengan orang/badan lainnya, jumlah royalti yang dibayarkan
melebihi, untuk alasan apapun, jumlah yang telah disetujui antara pembayar
royalti dengan pemilik hak yang memperoleh manfaat (beneficial owner)
dari royalti tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka
ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut
kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap
dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Pihak pada
Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan
ini.
7. Ketentuan-ketentuan
dalam Pasal ini tidak akan diterapkan jika tujuan utama atau salah satu tujuan
utama dari setiap orang/badan yang terkait dengan penerbitan atau pemindahan
atas hak-hak berkenaan dengan royalti yang dibayarkan untuk memperoleh manfaat
dari Pasal ini melalui cara-cara penerbitan atau pemindahan hak tersebut.
|
Pasal 13 KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA |
1. Keuntungan
yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak
bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan berada di Pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan
yang diperoleh dari pemindahtanganan harta bergerak yang merupakan bagian harta
yang digunakan untuk usaha dari bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh
perusahaan dari Pihak pada Persetujuan di Pihak pada Persetujuan lainnya atau
dari harta bergerak tempat tetap yang tersedia bagi penduduk Pihak pada
Persetujuan di Pihak lainnya pada Persetujuan untuk tujuan melakukan pekerjaan
bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri
atau dengan seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tempat tetap, dapat
dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan
yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan
kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu
lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian
kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan
pajak di Pihak tersebut.
4. Keuntungan
yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan
atas saham-saham perseroan yang lebih dari 50 persen nilai kekayaannya secara
langsung atau tidak langsung berasal dari harta tak bergerak yang berada di
Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
Namun demikian, ayat ini tidak diterapkan untuk keuntungan yang berasal dari
pemindahtanganan atas saham-saham;
(a) dipindahtangankan atau pertukarkan dalam
rangka reorganisasi perseroan, penggabungan, pemisahan atau langkah serupa
lainnya; atau
(b) dalam perseroan yang lebih dari 50 persen
nilai kekayaannya berasal dari harta tak bergerak yang digunakan untuk
menjalankan usahanya.
5. Keuntungan
yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah
disebutkan pada ayat 1, 2, 3 dan 4, hanya akan dikenakan pajak di Pihak pada
Persetujuan dimana yang melakukan pemindahtanganan berkedudukan.
|
Pasal 14 PEKERJAAN BEBAS |
1. Penghasilan
yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan berkenaan dengan jasa profesi
atau kegiatan bebas lainnya dengan karakteristerik yang serupa hanya dikenakan
pajak di Pihak pada Persetujuan tersebut kecuali dalam kondisi-kondisi sebagai
berikut ini, bilamana penghasilan tersebut juga dapat dikenakan pajak di Pihak
lainnya pada Persetujuan:
(a) jika ia memiliki tempat tetap yang
tersedia baginya di Pihak lainnya pada Persetujuan untuk tujuan menjalankan
kegiatannya; dalam hal tersebut, hanya penghasilan yang terkait dengan tempat
tetap tersebut yang dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan;
atau
(b) jika ia tinggal di Pihak lainnya pada
Persetujuan untuk periode atau periode-periode yang keseluruhannya mencapai
atau melebihi dari 183 hari dalam periode 12 bulan yang dimulai atau berakhir
di periode pajak yang terkait; dalam hal tersebut, hanya sejumlah penghasilan
yang diperoleh dari kegiatan yang dijalankannya di Pihak lainnya pada
Persetujuan yang dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan.
2. Istilah
“jasa-jasa profesi†terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu
pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran serta
pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, dokter gigi,
pengacara, insinyur, arsitek, dan akuntan.
|
Pasal 15 PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA |
1. Dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan pada Pasal 16, 18 dan 19, gaji, upah dan
remunerasi serupa lainnya yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan
berkenaan dengan pekerjaan yang
dilakukannya hanya akan dikenakan pajak di Pihak itu kecuali pekerjaan tersebut
dilakukan di Pihak lainnya pada Persetujuan. Jika pekerjaan tersebut dilakukan
di Pihak lainnya, remunerasi yang diperolehnya dapat dikenakan pajak di Pihak
lainnya itu.
2. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1, maka remunerasi yang diperoleh penduduk
Pihak pada Persetujuan berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan di Pihak
lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak yang disebut
pertama jika:
(a) penerima remunerasi tersebut berada di
Pihak lainnya itu dalam periode atau periode-periode yang keseluruhannya tidak
melebihi 183 hari dalam periode dua belas bulan yang dimulai atau berakhir di
periode pajak yang terkait; dan
(b) remunerasi tersebut dibayarkan oleh, atau
atas nama pemberi kerja yang tidak berkedudukan di Pihak lainnya; dan
(c) remunerasi tersebut tidak menjadi beban
bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Pihak
lainnya tersebut.
3. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, remunerasi yang diperoleh
berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara
yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan Pihak
pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Pihak tersebut.
|
Pasal 16 IMBALAN DIREKTUR |
Imbalan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan
dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau badan
lain yang serupa dari perseroan yang berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan
dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
|
Pasal 17 ARTIS DAN ATLET |
1. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk
Pihak pada Persetujuan sebagai pekerja seni, seperti artis teater, film, radio atau
televisi, atau pemain musik, atau sebagai atlet, dari kegiatan-kegiatan pribadi
yang dilakukannya di Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di
Pihak pada Persetujuan lainnya.
2. Apabila
penghasilan berkenaan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh
pekerja seni atau atlet dalam kapasitasnya tersebut diterima bukan oleh pekerja
seni atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang badan lain, maka menyimpang dari
ketentuan-ketentuan pada Pasal 7, 14 dan 15, penghasilan tersebut dapat
dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan pekerjaan
seni atau atlet itu dilakukan.
3. Ketentuan-ketentuan
pada ayat 1 dan 2 tidak diterapkan terhadap penghasilan yang diperoleh dari
kegiatan-kegiatan yang dijalankan di Pihak pada Persetujuan jika kunjungan ke
Pihak tersebut didukung dana pemerintah salah satu atau kedua Pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya. Dalam hal
demikian, penghasilan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Pihak pada
Persetujuan dimana pekerja seni atau atlet tersebut merupakan penduduk.
|
Pasal 18 PENSIUN |
1. Dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19, pensiun atau remunerasi
serupa lainnya (termasuk pembayaran secara sekaligus) yang dibayarkan kepada
penduduk Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pada masa
yang lampau dapat dikenakan pajak di Pihak tersebut.
2. Menyimpang
dari ketentuan ayat 1, pensiun atau remunerasi serupa lainnya (termasuk
pembayaran secara sekaligus) yang dibuat berdasarkan program pensiun atau
tunjangan masa tua berupa:
(a) program pemerintah yang merupakan bagian
dari sistem pengaman sosial dari Pihak pada Persetujuan; atau
(b) program yang dapat diikuti oleh orang
pribadi untuk menjamin kenikmatan di masa tua dan yang diakui untuk tujuan
perpajakan di Pihak pada Persetujuan,
hanya
dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan tersebut.
|
Pasal 19 JASA KEPEMERINTAHAN |
1 (a) Gaji, upah dan remunerasi serupa lainnya,
selain pensiun, yang dibayarkan oleh Pihak pada Persetujuan, atau bagian
ketatanegaraannya, atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi berkenaan
dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Pihak tersebut atau bagian
ketatanegaraannya atau otoritasnya hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut.
(b) Namun demikian, gaji, upah dan remunerasi
serupa lainnya tersebut hanya akan dikenakan pajak di Pihak lainnya pada
Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Pihak lainnya pada Persetujuan
dan orang pribadi yang memberikan jasa tersebut adalah penduduk Pihak pada
Persetujuan lainnya itu yang:
(i) dalam hal Hong Kong SAR, memiliki hak
untuk menetap dan dalam hal Indonesia, merupakan warga negara; atau
(ii) tidak menjadi penduduk Pihak tersebut
semata-mata karena untuk tujuan memberikan jasa.
2. (a) Pensiun (termasuk pembayaran secara
sekaligus) yang dibayarkan oleh, atau dibayarkan dari dana yang dibuat atau
dikontribusikan oleh, Pemerintah Pihak pada Persetujuan atau bagian
ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi berkenaan dengan
jasa-jasa yang diberikan kepada Pihak tersebut atau bagian atau pemerintahnya
hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut.
(b) Namun demikian, jika orang pribadi yang
memberikan jasa-jasa tersebut merupakan penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan
dan dalam hal termasuk cakupan yang dimaksud dalam sub-ayat (b) ayat 1 Pasal
ini, pensiun yang terkait (baik melalui pembayaran secara sekaligus maupun
secara bertahap) hanya akan dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan.
3. Ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 15, 16, 17 dan 18 diberlakukan terhadap gaji, upah, pensiun
(termasuk pembayaran sekaligus), dan remunerasi serupa lainnya berkenaan dengan
jasa-jasa yang diberikan yang terkait dengan usaha yang dijalankan oleh
Pemerintah Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah
daerahnya.
|
Pasal 20 SISWA |
Pembayaran-pembayaran untuk keperluan
hidup atau pendidikan yang diterima oleh siswa yang sebelum mengunjungi Pihak
pada Persetujuan merupakan penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan atau
merupakan penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dan keberadaannya di Pihak
yang pertama disebutkan semata-mata untuk kepentingan pendidikannya tidak akan
dikenakan pajak di Pihak yang pertama disebutkan, sepanjang
pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber-sumber di luar Pihak yang
pertama disebutkan.
|
Pasal 21 OTHER INCOME |
1. Jenis-jenis
penghasilan penduduk Pihak pada Persetujuan, di mana pun penghasilan tersebut
berasal, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dalam Persetujuan ini
hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan
ayat 1 tidak akan diberlakukan untuk penghasilan, selain penghasilan dari harta
tak bergerak sebagaimana didefinisikan dalam ayat 2 Pasal 6, jika penerima
penghasilan tersebut, yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan, menjalankan
usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang
berlokasi di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas melalui tempat tetap di
sana, dan hak atau harta berkenaan dengan penghasilan yang dibayarkan itu
mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap
tersebut. Dalam hal demikian, dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan keadaannya.
3. Pembayaran
alimony (tunjangan kepada mantan isteri/suami) atau pembayaran untuk
keperluan hidup lainnya yang dibayarkan oleh penduduk Pihak pada Persetujuan
kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di
Pihak tersebut, sepanjang pembayaran tersebut tidak diperkenankan menjadi
pengurang penghasilan bagi yang melakukan pembayaran di Pihak yang pertama
disebutkan.
4. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, jenis-jenis penghasilan penduduk Pihak
pada Persetujuan yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari
Persetujuan ini dan berasal dari Pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan
dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
BAB IV
METODE ELIMINASI PENGENAAN PAJAK BERGANDA
|
Pasal 22 METODE ELIMINASI PENGENAAN PAJAK
BERGANDA |
1. Dengan
memperhatikan perundang-undangan Hong Kong SAR yang terkait dengan
diperbolehkannya Pengkreditan pajak terhadap pajak Hong Kong SAR atas pajak
yang dibayarkan di yurisdiksi di luar Hong Kong SAR (yang pelaksanaannya tidak
boleh mempengaruhi prinsip umum dalam Pasal ini), pajak Indonesia yang
dibayarkan berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan sesuai dengan
Persetujuan ini, baik secara langsung maupun dengan pengurangan, berkenaan
dengan penghasilan yang diperoleh orang/badan yang berkedudukan di Hong Kong
SAR dari sumber-sumber di Indonesia, dapat dikreditkan terhadap pajak Hong Kong
SAR berkenaan dengan penghasilan tersebut, sepanjang pajak yang dikreditkan
tidak melebihi jumlah pajak Hong Kong SAR yang diperhitungkan berkenaan dengan
penghasilan tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Hong
Kong SAR.
2. Apabila
penduduk Indonesia memperoleh penghasilan yang, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Hong Kong
SAR, Indonesia akan memperbolehkan pengurangan dalam jumlah yang sepandan
dengan pajak penghasilan yang dibayarkan di Hong Kong SAR dari pajak atas
penghasilan penduduk tersebut di Indonesia. Namun demikian, pengurangan
tersebut tidak diperkenankan melebihi jumlah pajak penghasilan yang
diperhitungkan sebelum diberikannya pengurangan yang terkait tersebut sesuai
dengan keadaannya, terhadap penghasilan yang dapat dikenakan pajak di
Indonesia.
BAB V
KETENTUAN KHUSUS
|
Pasal 23 NON-DISKRIMINASI |
1. Orang-orang
dan/atau badan-badan yang, dalam hal Hong Kong SAR, memiliki hak untuk menetap
atau didirikan atau dibentuk di sana, dan, dalam hal Indonesia, merupakan warga
negara Indonesia, tidak dapat dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang
terkait di Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih
memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait terhadap
orang-orang dan/atau badan-badan yang memiliki hak untuk menetap atau didirikan
atau dibentuk di Pihak lainnya (apabila Pihak lain tersebut adalah Hong Kong
SAR) atau warga negara dari Pihak lainnya (apabila Pihak lainnya tersebut
adalah Indonesia) dalam keadaan-keadaan yang sama. Ketentuan ini, menyimpang
dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, juga diterapkan pada orang-orang
dan/atau badan-badan yang bukan penduduk salah satu atau kedua Pihak pada
Persetujuan.
2. Orang-orang
dan/atau badan-badan tanpa kewarganegaraan yang merupakan penduduk dari Pihak
pada Persetujuan tidak dapat dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang terkait
di kedua Pihak pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada
pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat
dikenakan terhadap orang-orang dan/atau badan-badan yang memiliki hak untuk
menetap atau didirikan atau dibentuk di Pihak lainnya (apabila Pihak lain
tersebut adalah Hong Kong SAR) atau warga negara dari Pihak lainnya (apabila
Pihak Lainnya tersebut adalah Indonesia), dalam keadaan-keadaan yang sama,
khususnya terkait dengan tempat kedudukan.
3. Pengenaan
pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Pihak pada
Persetujuan di Pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan dilakukan dengan cara
yang kurang mengutungkan di Pihak lainnya tersebut dibandingkan dengan
pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan
yang sama di Pihak lainnya tersebut. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan
untuk mewajibkan Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Pihak
lainnya pada Persetujuan kemudahan-kemudahan tersendiri, keringanan-keringanan
dan pengurangan-pengurangan untuk tujuan-tujuan pengenaan pajak berdasarkan
status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada
penduduknya sendiri.
4. Kecuali
apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12
ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan
oleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Pihak lainnya pada
Persetujuan, dalam menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan
semacam itu, akan dapat dikurangkan dibawah kondisi-kondisi yang sama jika bunga,
royalti dan pembayaran-pembayaran lainnya tersebut dibayarkan kepada penduduk
dari Pihak yang disebut pertama.
5. Perusahaan-perusahaan
di Pihak pada Persetujuan, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki atau
dikuasai baik secara langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Pihak
lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang
berkaitan dengan pengenaan pajak di Pihak yang disebut pertama yang berlainan
atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban
dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan
lainnya yang serupa di Pihak yang disebut pertama.
6. Dalam
Pasal ini istilah “pajak†berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan
ini.
|
Pasal 24 PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA |
1. Apabila
seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau
kedua pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan
pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara
penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan domestik dari masing-masing
Pihak, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di
Pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan atau jika masalah orang atau
badan tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat 1, kepada pejabat yang berwenang dari
Pihak pada Persetujuan yang, dalam hal Hong Kong SAR, ia memiliki hak untuk
menetap atau didirikan atau dibentuk atau, dalam hal Indonesia, memiliki
kewarganegaraan. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak
pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang
tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2. Pejabat
yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan
apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang tepat, untuk
menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Pihak lainnya pada
Persetujuan, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan Persetujuan ini. Persetujuan apapun yang disepakati harus
diterapkan tanpa memandang batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan
Pihak-pihak pada Persetujuan.
3. Pejabat-pejabat
yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan
bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan
yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka juga dapat
berkonsultasi bersama-sama untuk mengeliminasi pengenaan pajak berganda dalam
hal tidak diatur dalam Persetujuan ini.
4. Pejabat-pejabat
yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan dapat saling berkomunikasi
satu sama lain untuk tujuan menyepakati persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang melalui konsultasi akan
mengembangkan prosedur-prosedur, kondisi-kondisi, cara-cara dan teknik-teknik
bilateral untuk menerapkan tata cara persetujuan bersama yang dimaksud dalam
Pasal ini.
|
Article 25 PERTUKARAN INFORMASI |
1. Pejabat
yang berwenang dan Pihak-pihak pada Persetujuan akan melakukan pertukaran
informasi yang dipandang relevan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam
Persetujuan ini atau untuk melaksanakan administrasi atau penegakan hukum dalam
perundang-undangan domestik Pihak-pihak pada Persetujuan tersebut yang
berkaitan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini, sepanjang
pengenaan pajak tersebut tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran
informasi ini tidak dibatasi dengan Pasal 1.
2. Setiap
informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 oleh Pihak pada
Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila
informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik Pihak tersebut
dan hanya boleh diungkapkan kepada orang-orang dan/atau badan-badan atau
pihak-pihak berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang
berkepentingan dalam penetapan atau penagihan atas, penegakan hukum atau
penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan yang terkait dengan pajak-pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Orang-orang dan/atau badan-badan atau
pihak-pihak berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi tersebut untuk
tujuan-tujuan tersebut di atas. Mereka boleh mengungkapkan informasi tersebut
dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan, termasuk,
dalam hal Hong Kong SAR, keputusan-keputusan dari Board of Review.
Informasi tidak boleh diungkapkan kepada yurisdiksi manapun lainnya untuk
tujuan apapun.
3. Ketentuan-ketentuan
pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dimaksudkan untuk ditafsirkan untuk mewajibkan
Pihak pada Persetujuan:
(a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan
administratif yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan atau praktik
administrasi yang berlaku di Pihak tersebut atau di Pihak lainnya pada
persetujuan;
(b) untuk memberikan informasi atau
dokumen-dokumen yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau
dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Pihak tersebut atau Pihak lainnya
pada Persetujuan;
(c) untuk memberikan informasi yang akan
mengungkapkan rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian
profesi, atau proses dagang, atau informasi yang pengungkapannya akan
bertentangan dengan kebijakan publik.
4. Jika
informasi yang diminta oleh Pihak pada Persetujuan memenuhi ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Pasal ini, Pihak lainnya pada Persetujuan harus menggunakan
tindakan-tindakan pengumpulan informasi untuk memperoleh informasi yang diminta
tersebut, meskipun Pihak lainnya tersebut tidak memerlukan informasi dimaksud
untuk tujuan perpajakannya sendiri. Kewajiban yang terkandung dalam kalimat
sebelum ini harus memperhatikan pembatasan dalam ayat 3 namun sama sekali tidak
akan ditafsirkan untuk memperbolehkan Pihak pada Persetujuan untuk menolak
memberikan informasi semata-mata karena Pihak pada Persetujuan tersebut tidak
memiliki kepentingan domestik atas informasi yang diminta tersebut.
5. Ketentuan-ketentuan
pada ayat 3 sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk memperbolehkan Pihak pada
Persetujuan untuk menolak memberikan informasi karena informasi yang diminta
tersebut dimiliki oleh bank, lembaga keuangan lainnya, nominee atau orang/badan
yang bertindak sebagai agen atau kapasitas fidusier atau karena informasi yang
diminta tersebut berkaitan dengan kepentingan kepemilikan di suatu badan.
|
Pasal 26 ANGGOTA DARI MISI PEMERINTAH |
Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi
hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota misi pemerintah, termasuk
jabatan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.
|
Pasal 27 PERATURAN LAIN-LAIN |
Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi
hak masing-masing Pihak pada Persetujuan untuk menerapkan perundang-undangan
dan ketentuan-ketentuan domestik mengenai penghindaran pajak, baik yang diatur
secara langsung atau tidak langsung.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
Pasal 28 BERLAKUNYA PERSETUJUAN |
1. Masing-masing
Pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan secara tertulis mengenai
penyelesaian prosedur-prosedur yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan
masing-masing Pihak pada Persetujuan untuk diberlakukannya Persetujuan ini.
Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal terakhir dilakukannya pemberitahuan
tertulis.
2. Ketentuan-ketentuan
dalam Persetujuan ini akan berlaku:
(a) di Hong Kong SAR:
berkenaan
dengan pajak Hong Kong SAR, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 April di tahun kalender berikutnya dari saat diberlakukannya
Persetujuan ini;
(b) di Indonesia:
(i) berkenaan dengan pajak-pajak yang
dipotong/pungut: untuk jumlah yang dibayar atau dikreditkan pada atau setelah
tanggal 1 Januari di tahun kalender berikutnya dari tanggal diberlakukannya
Persetujuan ini; dan
(ii) berkenaan dengan pajak-pajak lainnya: untuk
tahun pajak yang pada atau setelah tanggal 1 Januari di tahun kalender
berikutnya dari tanggal diberlakukannya Persetujuan ini.
|
Pasal 29 TERMINASI |
Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai
dengan dilakukannya terminasi oleh Pihak pada Persetujuan. Salah satu Pihak
pada Persetujuan dapat melakukan terminasi atas Persetujuan ini dengan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas terminasi kepada Pihak lainnya
pada Persetujuan paling lambat enam bulan sebelum akhir tahun setelah periode
lima tahun sejak tanggal Persetujuan ini diberlakukan. Dalam hal tersebut
terjadi, Perjanjian ini tidak akan berlaku lagi:
(a) di
Hong Kong SAR:
Berkenaan
dengan pajak Hong Kong SAR, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 April di tahun kalender berikutnya dari saat disampaikannya
pemberitahuan tersebut;
(b) di
Indonesia:
(i) berkenaan dengan pajak-pajak yang
dipotong/dipungut: untuk jumlah yang dibayar atau dikreditkan pada atau setelah
tanggal 1 Januari di tahun kalender berikutnya dari tanggal disampaikannya
pemberitahuan tersebut; dan
(ii) berkenaan dengan pajak-pajak lainnya:
untuk tahun pajak yang pada atau setelah tanggal 1 Januari di tahun kalender
berikutnya dari tanggal disampaikannya pemberitahuan tersebut.
DENGAN KESAKSIAN INI, yang bertanda tangan
di bawah ini, sebagai kuasa dari masing-masing Pihak, telah menandatangani
Persetujuan ini.
Dibuat dalam rangkap dua di Jakarta pada
tanggal 23 Maret 2010 dalam bahasa Inggris.
|
Untuk Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik
Rakyat China |
Untuk Pemerintah Republik Indonesia
|
PROTOKOL
Pada
saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Hong Kong Wilayah
Administratif Khusus Republik Rakyat China dan Pemerintah Republik Indonesia
mengenai Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak
yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (“Persetujuanâ€Â), kedua Pemerintah
telah menyetujui ketentuan-ketentuan berikut ini yang menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari Persetujuan.
1. Dengan
merujuk kepada Pasal 2 ayat 3(b):
Istilah
“pajak penghasilan†berarti pajak-pajak yang didefinisikan dalam Undang-Undang
Pajak Penghasilan Indonesia.
2. Dengan
merujuk kepada Pasal 3 ayat 2:
Dalam
hal Hong Kong SAR, denda atau bunga termasuk jumlah yang ditambahkan ke dalam
pajak Hong Kong SAR akibat penunggakan dan pelunasan tunggakannya dan jumlah
“pajak tambahan†menurut Seksi 82A dalam Peraturan Inland Revenue.
3. Dengan
merujuk kepada Pasal 7 ayat 1 dan 2:
(a) apabila perusahaan dari salah satu Pihak
pada Persetujuan menjual barang atau barang dagangan atau menjalankan usaha di
Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana,
keuntungan bentuk usaha tetap tersebut tidak akan dihitung berdasarkan jumlah
total yang diterima oleh perusahaan tersebut, namun hanya akan dihitung
berdasarkan imbalan yang terkait dengan kegiatan yang sebenarnya dilakukan oleh
bentuk usaha tetap tersebut untuk penjualan atau usaha dimaksud.
(b) dalam hal kontrak-kontrak untuk survei,
pengadaan, instalasi atau konstruksi atas peralatan atau lokasi industri,
perniagaan atau ilmiah, apabila perusahaan tersebut memiliki bentuk usaha
tetap, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut tidak akan dihitung berdasarkan
jumlah total dalam kontrak dimaksud, namun hanya akan dihitung berdasarkan
bagian dari kontrak yang secara efektif dijalankan oleh bentuk usaha tetap
tersebut di Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap tersebut berada.
Keuntungan terkait dengan bagian dari kontrak yang dijalankan oleh kantor pusat
perusahaan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan di
mana perusahaan tersebut berkedudukan.
4. Dengan merujuk kepada Pasal 10:
Ketentuan-ketentuan
dalam ayat 5 tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
kontrak-kontrak kerjasama terkait dengan minyak dan gas, dan kontrak-kontrak
atas pengerjaan sektor-sektor pertambangan lainnya, yang disepakati oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau perseroan milik negara di bidang minyak dan
gas terkait atau entitas lainnya di sana dengan orang/badan yang merupakan
penduduk dari Hong Kong SAR.
5. Dengan
merujuk kepada Pasal 25:
Dipahami
bahwa Pasal ini tidak menimbulkan kewajiban-kewajiban mengenai pertukaran
informasi secara otomatis atau spontan antara Pihak-pihak pada Persetujuan.
DENGAN
KESAKSIAN INI, yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai kuasa dari
masing-masing Pihak, telah menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat
dalam rangkap dua di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2010 dalam bahasa Inggris
|
Untuk Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik
Rakyat China |
Untuk Pemerintah Republik Indonesia
|
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam