|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18 (UU No. 8 Tahun 1983)

(1) Dengan berlakunya Undang-Undang ini :
a. semua Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena Pajak yang telah dilakukan sebelum Undang-Undang ini berlaku, tetap terhutang pajak menurut Undang-Undang Pajak Penjualan 1951;
b. selama peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih berlaku.
(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18 (UU No. 8 Tahun 1983)

Penjelasan Pasal 18

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Semua peraturan pelaksanaan yang ada, yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951, yang tidak bertentangan dengan isi dan maksud Undang-Undang ini, masih tetap berlaku selama belum dicabut dan diganti dengan peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Ayat (2)

Ketentuan ayat (2) ini dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan yang timbul dalam masa peralihan sebagai akibat berlakunya Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Pajak Penjualan 1951, terhadap objek pengenaan yang sama, seperti :
- kontrak jangka panjang atau kontrak yang masa berlakunya meliputi dua masa Undang-Undang seperti tersebut di atas;
- sisa Harga Jual atau Penggantian yang belum dibayar;
- persediaan Barang yang belum ada Pajak Masukannya.

Dalam hal ini Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan peraturan pelaksanaan yang lain dari ketentuan tersebut pada ayat (1), untuk mengurangi ketidakadilan dalam pembebanan pajak dan memperlancar pelaksanaan Undang-Undang ini.

DETAILS

Consolidation of the Value Added Tax Act


Composition in one manuscript of the Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1983 concerning the Value Added Tax of Goods and Services and Sales Tax on Luxury Goods as Last Amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER VII TRANSITIONAL TERMS

Article 18 (Law No. 8 of 1983)

(1) With the validity of this Law:
a. all Delivery of goods Taxable or Taxable Services and Import of Taxable Goods that have made before this Law came into effect, remains tax payable under the Sales Tax Act 1951;
b. during regulation the implementation of this Law has not been issued, then regulations implementation which is not contrary to this Law which has not revoked and replaced is declared still valid.
(2) Conditions implementation as referred to in paragraph (1) is further regulated by Minister of Finance.

CHAPTER VII TRANSITIONAL TERMS

Article 18 (Law No. 8 of 1983)

Explanation Article 18

Paragraph (1)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

All the implementation rules that No, issued in order implementation of the Sales Tax Act 1951, which is not contradictory with the contents and intent of this Law, shall remain in effect as long as has not been revoked and replaced with implementing regulations issued under this Act.

Paragraph (2)

The provisions of paragraph (2) of this meant to overcome that difficulty arising during the transitional period as a result of the enactment of the Law regarding Goods and Services Value Added Tax and Sales Tax on Luxury Goods and the Tax Law is no longer valid Sales of 1951, against the object of the same imposition, such as :
- long term contract or period contract the validity includes two terms of the Act as mentioned above;
- remaining Sale or Replacement Price unpaid;
- Inventory Items that don't exist yet The input tax.

In this case the Minister of Finance is given the authority to set regulations other implementation of the provisions in paragraph (1), for reduce injustice in the tax burden and expedite implementation of this Law.