BAB VII KETENTUAN PERALIHANPasal 18 (UU No. 8 Tahun 1983)
Penjelasan
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Semua peraturan pelaksanaan yang
ada, yang dikeluarkan dalam rangka
pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951, yang tidak bertentangan
dengan isi dan maksud Undang-Undang ini, masih tetap berlaku selama
belum dicabut dan diganti dengan peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan
berdasarkan Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Ketentuan ayat (2) ini
dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan yang
timbul dalam masa peralihan sebagai akibat berlakunya Undang-Undang
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Pajak
Penjualan 1951, terhadap objek pengenaan yang sama, seperti :
| - |
kontrak jangka panjang atau
kontrak yang masa
berlakunya meliputi dua masa Undang-Undang seperti tersebut di atas; |
| - |
sisa Harga Jual atau Penggantian
yang belum dibayar; |
| - |
persediaan Barang yang belum ada
Pajak Masukannya. |
Dalam hal ini Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan peraturan
pelaksanaan yang lain dari ketentuan tersebut pada ayat (1), untuk
mengurangi ketidakadilan dalam pembebanan pajak dan memperlancar
pelaksanaan Undang-Undang ini.