BAB III OBJEK PAJAKPasal 5 (UU No. 42 Tahun 2009)
Penjelasan
Pasal 5
Ayat (1)
Atas penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah oleh produsen
atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, di samping
dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dikenai juga Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan pertimbangan bahwa:
| a. |
perlu keseimbangan pembebanan
pajak antara
konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan
tinggi; |
| b. |
perlu adanya pengendalian pola
konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; |
| c. |
perlu adanya perlindungan
terhadap produsen kecil atau tradisional; dan |
| d. |
perlu untuk mengamankan
penerimaan negara. |
Yang dimaksud dengan "Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah" adalah:
| 1. |
barang yang bukan merupakan
barang kebutuhan pokok; |
| 2. |
barang yang dikonsumsi oleh
masyarakat tertentu; |
| 3. |
barang yang pada umumnya
dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau |
| 4. |
barang yang dikonsumsi untuk
menunjukkan status. |
Pengenaan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas impor Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor
Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor
tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja.
Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap suatu
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan
apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenai atau
tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada transaksi
sebelumnya.
Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan pada ayat ini adalah
kegiatan:
| a. |
merakit, yaitu menggabungkan
bagian-bagian lepas
dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi,
seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga; |
| b. |
memasak, yaitu mengolah barang
dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak; |
| c. |
mencampur, yaitu
mempersatukan dua atau
lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain; |
| d. |
mengemas, yaitu menempatkan
suatu barang ke dalam
suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk
meningkatkan pemasarannya; dan |
| e. |
membotolkan, yaitu memasukkan
minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara
tertentu; |
serta kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu atau
menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
Ayat (2)
Pengertian umum dari Pajak
Masukan hanya berlaku pada Pajak Pertambahan
Nilai dan tidak dikenal pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Oleh
karena itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar tidak
dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang.
Dengan demikian, prinsip
pemungutannya hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada waktu :
| a. |
penyerahan oleh pabrikan atau
produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; atau |
| b. |
impor Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah. |
Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.