|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB III OBJEK PAJAK

Pasal 5 (UU No. 42 Tahun 2009)

(1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

BAB III OBJEK PAJAK

Pasal 5 (UU No. 42 Tahun 2009)

Penjelasan Pasal 5

Ayat (1)

Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan pertimbangan bahwa:
a. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
b. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
c. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
d. perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

Yang dimaksud dengan "Barang Kena Pajak yang tergolong mewah" adalah:
1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja.

Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenai atau tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya.

Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan pada ayat ini adalah kegiatan:
a. merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;
b. memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak;
c. mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
d. mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya; dan
e. membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;

serta kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebu
t.

Ayat (2)

Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dikenal pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Oleh karena itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Dengan demikian, prinsip pemungutannya hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada waktu :
a. penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; atau
b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

DETAILS

Consolidation of the Value Added Tax Act


Composition in one manuscript of the Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1983 concerning the Value Added Tax of Goods and Services and Sales Tax on Luxury Goods as Last Amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER III TAX OBJECT

Article 5 (Law No. 42 of 2009)

(1) beside the imposition of Value Added Tax as referred to in Article 4 paragraph (1), is also subject to Tax Sales of Luxury Goods to:
a. Submission Hit Goods Taxes that are classified as luxury are carried out by entrepreneurs who produce said goods in the Customs Area in the activity business or work; and
b. import Taxable goods classified as luxury.
(2) Tax Sales of Luxury Goods are subject to only 1 (one) time at the time of delivery of classified Taxable Goods luxury goods by entrepreneurs who produce or at the time of importing goods Taxable classified as luxury.

CHAPTER III TAX OBJECT

Article 5 (Law No. 42 of 2009)

Explanation Article 5

Paragraph (1)

On the delivery of Subject to Goods A tax classified as a luxury by manufacturers or on the import of Taxable Goods classified as luxury, in addition subject to Value Added Tax, also subject to Sales Tax on Luxury Goods with the consideration that:
a. needs weight balance intermediate tax low-income consumers and high-income consumers height;
b. needs pattern control consumption of luxury Taxable Goods;
c. needs protection against small or traditional producers; and
d. needs to secure state revenue.

What is meant by "Item Taxable subject that is classified as luxury" is:
1. items that are not staple goods;
2. items consumed by certain communities;
3. general stuff consumed by high-income people; and/or
4. goods consumed for indicates status.

Imposition of Sales Tax on Luxury Goods on Imported Goods Taxes that are classified as luxury do not pay attention to who imports Taxable Goods and regardless of whether imported is done continuously or only once.

In addition, the imposition of Sales Tax on Luxury Goods on a the delivery of Taxable Goods classified as luxury does not pay attention whether a part of the Taxable Goodsthe ak has been imposed or not subject to Sales Tax on Luxury Goods on transactions before.

What is included in the meaning of produce in this verse is activity:
a. assemble, i.e. combine loose parts of goods into semi-finished goods or finished goods, such as assembling cars, electronic goods, and household furniture;
b. cooking, i.e. preparing goods by heating whether mixed with other ingredients or not;
c. mix, i.e. unite two or more elements (substances) to produce one or more other goods;
d. pack, i.e. place something inside an object to protect it from damage and/or for improve marketing; and
e. bottle, i.e. insert drinks or liquid objects into bottles that are closed according to the method certain;
< br> as well as other activities that can be equated with that activity or order another person or entity to carry out the activityt.

Paragraph (2)

General meaning of tax Input only applies to Added Tax Value and unknown in Sales Tax on Luxury Goods. By therefore, Sales Tax on Luxury Goods that has been paid is not can be credited with Sales Tax on Luxury Goods which owed.

Thus, the principle collection is only 1 (one) time, namely when:
a. submission by the manufacturer or producer of Taxable Goods classified as luxury; or
b. imported Taxable Goods classified as luxurious.
< br> Delivery at the next level is no longer subject to Sales Tax on Luxury Goods.