Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
| (1) | Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas. | ||||||||||
| (1a) | Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. | ||||||||||
| (2) | Untuk
menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan
sebagai berikut :
|
||||||||||
| (2a) | Apabila harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk harta tak berwujud kelompok 4 atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan ajib Pajak. | ||||||||||
| (3) | Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). | ||||||||||
| (4) | Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi. | ||||||||||
| (5) | Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain yang dimaksud pada ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun. | ||||||||||
| (6) | Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). | ||||||||||
| (7) | Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut. | ||||||||||
| (8) | Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. | ||||||||||
| Harga perolehan | Rp500.000.000,00 |
| Amortisasi yang telah dilakukan 100.000.000/200.000.000 barel (50%) |
Rp250.000.000,00 |
| Nilai buku harta | Rp250.000.000,00 |
| Harga jual harta | Rp300.000.000,00 |
|
Nomor Dokumen |
Perihal |
Tanggal Ditetapkan |
|
SE-01/PJ.42/2002 |
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN UNTUK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEBAGAI BIAYA/PENGURANG PENGHASILAN BRUTO |
18 Februari 2002 |
|
KEP-316/PJ./2002 |
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN/BIAYA PEROLEHAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) KOMPUTER |
1 Januari 2002 |
|
248/PMK.03/2008 |
AMORTISASI ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA TAK BERWUJUD DAN PENGELUARAN LAINNYA UNTUK BIDANG USAHA TERTENTU |
1 Januari 2009 |
Arrangement in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1983 concerning Income Tax as lastly amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation
| (1) | Amortization on expenses to acquire intangible assets and other expenses including renewal fees building use rights, usufructuary rights, usufructuary rights, and goodwill which has a useful life of more than 1 (one) year to earn, collect, and maintain income is done in equal parts or in decreasing parts during the useful life, which is calculated by applying the tariff amortization of the expenditure or of the residual book value and at the end of the useful life is amortized all at once with conditions in principle. | ||||||||||
| (1a) | Amortization starting in the month the expenditure is made, except for the business sector certain. | ||||||||||
| (2) | For
calculating the amortization, the useful life and the amortization rate are determined
as follows:
|
||||||||||
| (2a) | If intangible assets as referred to in paragraph (2) has a useful life of more than 20 (twenty) years, amortization as referred to in paragraph (1) is carried out in accordance with the useful life as referred to in paragraph (2) for intangible assets in the form of group 4 or in accordance with the actual useful life based on the bookkeeping of the Taxpayer. | ||||||||||
| (3) | Expenditure for establishment and fees Expansion of the capital of a company is expensed in the year it occurs expenses or amortized in accordance with the provisions as referred to in paragraph (2). | ||||||||||
| (4) | Amortization on expenses to acquire rights and other expenses that have a useful life of more than 1 (one) years in the oil and gas mining sector using the unit production method. | ||||||||||
| (5) | Amortization on expenses to acquire rights mining other than those referred to in paragraph (4), forest concession rights, and rights to exploit natural resources and other natural products that have useful life of more than 1 (one) year, carried out by using maximum production unit method of 20% (twenty percent) a year. | ||||||||||
| (6) | Expenditure performed before surgery commercially viable with a longer useful lifeih than 1 (one) year, capitalized and then amortized in accordance with the provisions as referred to in paragraph (2). | ||||||||||
| (7) | If there is a transfer of intangible assets or the rights referred to in paragraph (1), paragraph (4), and paragraph (5), then the book value of the remaining assets or rights is charged as a loss and the amount received as compensation constitutes income in the year the transfer occurs. | ||||||||||
| (8) | If there is a transfer of eligible assets requirements as referred to in Article 4 paragraph (3) letter a and letter b, in the form of intangible assets, then the total book value of the assets may not be charged as a loss for the party who divert. | ||||||||||
| Acquisition price | Rp500,000,000.00 |
| Amortization made 100,000,000/200,000,000 barrel (50%) |
IDR 250,000,000.00 |
| Book value of the estate | Rp250,000,000.00 |
| Property selling price | Rp300,000,000.00 |
|
Document Number |
About |
Date Set |
|
SE-01/PJ.42/2002 |
TREATMENT OF INCOME TAX ON EXPENDITURES FOR LAND AND BUILDING RIGHTS ACQUISITION FEES (BPHTB) AND LAND AND BUILDING TAX (PBB) AS COSTS/REDUCTION OF GROSS INCOME |
February 18, 2002 |
|
KEP-316/PJ./2002 |
INCOME TAX TREATMENT ON COMPUTER SOFTWARE (SOFTWARE) EXPENSES/ACQUISITION |
January 1, 2002 |
|
248/PMK.03/2008 |
AMORTIZATION OF EXPENDITURES TO ACQUIRE Intangible Assets AND OTHER EXPENDITURES FOR CERTAIN BUSINESS FIELDS |
January 1, 2009 |