|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Pajak Penghasilan


Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


BAB VI PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN

Pasal 28A (UU No. 10 Tahun 1994)


Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya.

BAB VI PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN

Pasal 28A (UU No. 10 Tahun 1994)


Penjelasan Pasal 28A

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.

Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah:
a.    kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang;
b.    keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Oleh karena itu untuk kepentingan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan, buku-buku, dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang, kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.

Maksud pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak Wajib Pajak.
DETAILS

Consolidation of Income Tax Act


Arrangement in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1983 concerning Income Tax as lastly amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation


CHAPTER VI TAX CALCULATION AT THE END OF THE YEAR

Article 28A (Law No. 10 of 1994)


If the tax owed for a tax year turns out to be more smaller than the amount of the tax credit as referred to in Article 28 paragraph (1), then after inspection, tax overpayment returned after being calculated with the following tax payable

CHAPTER VI TAX CALCULATION AT THE END OF THE YEAR

Article 28A (Law No. 10 of 1994)


Explanation Article 28A

In accordance with the provisions in Article 17B paragraph (1) of the Law concerning General Provisions and Tax Procedures, Director General of Taxes or the designated official is authorized to conduct a prior inspection refund or calculation of excess tax.
Things to consider before making a return or the calculation of excess tax is:
a.    the material truth about the magnitude income tax payable;
b.    the validity of the proof of collection and evidence tax deductions and proof of tax payment by the taxpayer himself during and for the relevant tax year.

Therefore, for the purposes of audit, the Director General of Taxes or other officials appointed are authorized to conduct examination of financial statements, books and other records as well other examinations relating to the determination of the amount of tax Income owed, the correct amount of tax and the amount of tax owed has been credited and to determine the amount of overpayment tax to be returned.
The purpose of this inspection is to ensure that the money will be paid return to the taxpayer as restitution is true rights of taxpayers.