|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Pajak Penghasilan


Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33A (UU No. 10 Tahun 1994)


(1) Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada tanggal 30 Juni 1984 serta yang berakhir antara tanggal 30 Juni 1984 dan tanggal 31 Desember 1984 dapat memilih cara menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, atau berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Fasilitas perpajakan yang telah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yang :
a. jangka waktunya terbatas, dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sampai selesai;
b. jangka waktunya tidak ditentukan, dapat dinikmati sampai dengan tahun pajak sebelum tahun pajak 1984.
(3) Penghasilan Kena Pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.
(1) Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 1995 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang ini.
(2) Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan dan telah mendapat keputusan tentang saat mulai berproduksi sebelum tanggal 1 Januari 1995, maka fasilitas perpajakan dimaksud dapat dinikmati sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
(3) Fasilitas perpajakan yang telah diberikan, berakhir pada tanggal 31 Desember 1994, kecuali fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33A (UU No. 10 Tahun 1994)


PPh
Penjelasan Pasal 33A

Ayat (1)

Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berakhir tanggal 30 Juni 1995 atau sebelumnya (tidak sama dengan tahun takwim), maka tahun buku tersebut adalah tahun pajak 1994. Pajak yang terutang dalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 1995, wajib menghitung pajaknya mulai tahun pajak 1995 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang ini.

Ayat (2) dan Ayat (3)

Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai fasilitas perpajakan tentang saat mulai berproduksi yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 1995 dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan yang bersangkutan. Dengan demikian sejak 1 Januari 1995 keputusan tentang saat mulai berproduksi tidak diterbitkan lagi.

Ayat (4)

Ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang-undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud.

Dengan demikian, ketentuan Undang-undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditanda tangani setelah berlakunya Undang-undang ini.
DETAILS

Consolidation of Income Tax Act


Arrangement in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1983 concerning Income Tax as lastly amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation


CHAPTER VIII TRANSITIONAL TERMS

Article 33A (Law No. 10 of 1994)


(1) Required Taxes whose accounting year ends on June 30, 1984 and those ending between June 30, 1984 and December 31, 1984 can choose how to calculate the tax based on the provisions in the Company Tax Ordinance 1925 or Income Tax Ordinance 1944, or under the provisions in
(2) Facilities taxation that has been granted up to December 31, 1983, the :
a. term limited time, can be enjoyed by the Taxpayer concerned until finished;
b. term time is not specified, can be enjoyed up to the tax year prior to the year 1984 taxes.
(3) Income Taxable received or obtained in the field of oil and gas mining as well as in other mining sector in connection with Contracts of Work and Contracts Profit Sharing, which is still in effect at the time this Law comes into effect, subject to tax based on the provisions of the Tax Ordinance Corporations of 1925 and the Interest, Dividend and Royalty Tax Act 1970 along with all its implementing regulations.
(1) Required Taxes whose accounting year ends after June 30, 1995 must calculate the tax based on the provisions as regulated in Law Number 7 of 1983 as has been last amended by this Law.
(2) Required Taxes that obtain tax facilities and has got a decision about when to start production before January 1, 1995, the said tax facility can enjoyed in accordance with the specified period.
(3) Facilities tax that has been given, ended on December 31, 1994, except for facilities as stated referred to in paragraph (2).
(4) Required Taxes that run a business in the field oil and gas mining, general mining, and mining others based on Production Sharing Contracts, Contracts of Work, or agreements mining concession cooperation which is still valid at the time the enactment of this Law, the tax is calculated based on the provisions in Production Sharing Contracts, Contracts of Work, or cooperation agreements mining concession until the end of the contract or the cooperation agreement referred to.

CHAPTER VIII TRANSITIONAL TERMS

Article 33A (Law No. 10 of 1994)


PPh
Explanation Article 33A

Paragraph (1)

If the Taxpayer uses a financial year ending on the 30th June 1995 or earlier (not the same as the calendar year), then year the book is the 1994 tax year. Taxes payable in the year is still calculated based on Law Number 7 of 1983 as amended by Law Number 7 of 1991. Whereas for taxpayers whose book year ends after the date June 30, 1995, must calculate the tax starting from the 1995 tax year based on Law Number 7 of 1983 concerning Income Tax, as last amended by this Law.

Paragraph (2) and Paragraph (3)

Taxpayers who have obtained the Decree of the Minister of Finance regarding issued tax facilities regarding the start of production before January 1, 1995 can enjoy tax facilities given up to the time period specified in the decision concerned. Thus since January 1, 1995 decisions about when to start production are no longer published.

Paragraph (4)

Tax provisions in production sharing contracts, contracts of work, or mining concession cooperation agreement which is still valid on when this Law comes into effect, it is declared to remain in force until with the end of the production sharing contract, contract of work, or agreement mining cooperation. Even though the law this has come into force, but the tax obligations for taxpayers who bound by a production sharing contract, work contract or agreement Mining business cooperation is still calculated based on the contract or said agreement.
Thus, the provisions of this Law are only enforced for the imposition of tax on income received or accrued by the Compulsory Taxes in the field of oil and natural gas mining operations and other general mining operations carried out in the form of contracts of work, production sharing contracts, or cooperation agreements mining concession, which is signed after the entry into force This law.