Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
| (1) | Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada tanggal 30 Juni 1984 serta yang berakhir antara tanggal 30 Juni 1984 dan tanggal 31 Desember 1984 dapat memilih cara menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, atau berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini. | ||||
| (2) | Fasilitas
perpajakan yang telah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983,
yang :
|
||||
| (3) | Penghasilan Kena Pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya. |
| (1) | Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 1995 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang ini. |
| (2) | Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan dan telah mendapat keputusan tentang saat mulai berproduksi sebelum tanggal 1 Januari 1995, maka fasilitas perpajakan dimaksud dapat dinikmati sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. |
| (3) | Fasilitas perpajakan yang telah diberikan, berakhir pada tanggal 31 Desember 1994, kecuali fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (4) | Wajib
Pajak yang menjalankan usaha di bidang
pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan
lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian
kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat
berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan
dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama
pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak
atau perjanjian kerjasama dimaksud. |
Arrangement in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1983 concerning Income Tax as lastly amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation
| (1) | Required Taxes whose accounting year ends on June 30, 1984 and those ending between June 30, 1984 and December 31, 1984 can choose how to calculate the tax based on the provisions in the Company Tax Ordinance 1925 or Income Tax Ordinance 1944, or under the provisions in | ||||
| (2) | Facilities
taxation that has been granted up to December 31, 1983,
the :
|
||||
| (3) | Income Taxable received or obtained in the field of oil and gas mining as well as in other mining sector in connection with Contracts of Work and Contracts Profit Sharing, which is still in effect at the time this Law comes into effect, subject to tax based on the provisions of the Tax Ordinance Corporations of 1925 and the Interest, Dividend and Royalty Tax Act 1970 along with all its implementing regulations. |
| (1) | Required Taxes whose accounting year ends after June 30, 1995 must calculate the tax based on the provisions as regulated in Law Number 7 of 1983 as has been last amended by this Law. |
| (2) | Required Taxes that obtain tax facilities and has got a decision about when to start production before January 1, 1995, the said tax facility can enjoyed in accordance with the specified period. |
| (3) | Facilities tax that has been given, ended on December 31, 1994, except for facilities as stated referred to in paragraph (2). |
| (4) | Required
Taxes that run a business in the field
oil and gas mining, general mining, and mining
others based on Production Sharing Contracts, Contracts of Work, or agreements
mining concession cooperation which is still valid at the time
the enactment of this Law, the tax is calculated based on the provisions
in Production Sharing Contracts, Contracts of Work, or cooperation agreements
mining concession until the end of the contract
or the cooperation agreement referred to. |