|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Pajak Penghasilan


Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36 (UU No. 7 Tahun 1983)


(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
(2) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36 (UU No. 7 Tahun 1983)


PPh
Penjelasan Pasal 36

Ayat (1)

Ayat ini menegaskan bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.

Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya sama dengan tahun takwim, maka undangundang ini berlaku bagi mereka itu sejak tahun pajak 1984. Untuk Wajib Pajak yang mempergunakan tahun buku yang berlainan dengan tahun takwim, maka undangundang ini akan berlaku untuk tahun buku yang dimulai sesudah 1 Januari 1984.

Ayat (2)

Cukup jelas.
DETAILS

Consolidation of Income Tax Act


Arrangement in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1983 concerning Income Tax as lastly amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation


CHAPTER IX CLOSING PROVISIONS

Article 36 (Law No. 7 of 1983)


(1) Act it entered into force on January 1, 1984.
(2) Act this may be called the Income Tax Act 1984.

CHAPTER IX CLOSING PROVISIONS

Article 36 (Law No. 7 of 1983)


PPh
Explanation Article 36

Paragraph (1)

This paragraph confirms that the 1984 Income Tax Act began entered into force on 1 January 1984.

For taxpayers whose tax year is the same as the calendar year, then this law applies to them since the 1984 tax year. For Taxpayers who use a different accounting year from the year calendar, then this law will apply to the accounting year that started after January 1, 1984.

Paragraph (2)

Quite clear.