|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Pajak Penghasilan


Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


BAB II SUBJEK PAJAK

Pasal 2A (UU No. 10 Tahun 1994)


(1) Kewajiban pajak subjektif orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
(2) Kewajiban pajak subjektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
(3) Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) huruf a dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
(4) Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
(5) Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2) dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.
(6) Apabila kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak.

BAB II SUBJEK PAJAK

Pasal 2A (UU No. 10 Tahun 1994)


PPh
Penjelasan Pasal 2A

Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.

Ayat (1)

Kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia lahir di Indonesia. Untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, kewajiban pajak subjektifnya dimulai sejak hari pertama ia berada di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pengertian meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus dikaitkan dengan hal-hal yang nyata pada saat orang pribadi tersebut meninggalkan Indonesia. Apabila pada saat ia meninggalkan Indonesia terdapat bukti-bukti yang nyata mengenai niatnya untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada saat itu ia tidak lagi menjadi Subjek Pajak dalam negeri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Bagi orang pribadi yang tidak bertempat tinggal dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap, kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat bentuk usaha tetap tersebut berada di Indonesia dan berakhir pada saat bentuk usaha tetap tersebut tidak lagi berada di Indonesia.

Ayat (4)

Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Subjek Pajak luar negeri sepanjang orang pribadi atau badan tersebut mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia. Hubungan ekonomis dengan Indonesia dianggap ada apabila orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.

Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan tersebut dimulai pada saat orang pribadi atau badan mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia, yaitu menerima atau memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Indonesia dan berakhir pada saat orang pribadi atau badan tersebut tidak lagi mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.

Ayat (5)

Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut yaitu pada saat meninggalnya pewaris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya melekat pada warisan tersebut. Kewajiban pajak subjektif warisan berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada para ahli waris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya beralih kepada para ahli waris.

Ayat (6)

Dapat terjadi orang pribadi menjadi Subjek Pajak tidak untuk jangka waktu satu tahun pajak penuh, misalnya orang pribadi yang mulai menjadi Subjek Pajak pada pertengahan tahun pajak, atau yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya pada pertengahan tahun pajak. Jangka waktu yang kurang dari satu tahun pajak tersebut dinamakan bagian tahun pajak yang menggantikan tahun pajak.
DETAILS

Consolidation of Income Tax Act


Arrangement in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1983 concerning Income Tax as lastly amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation


CHAPTER II TAX SUBJECT

Article 2A (Law No. 10 of 1994)


(1) Obligation individual subjective tax as referred to in Article 2 paragraph (3) letter a starting at the individual was born, exists, or intends to reside live in Indonesia and end when you die or leave Indonesia forever.
(2) Obligation subjective corporate tax as referred to in Article 2 paragraph (3) letter b begins at the time of the agency was established or domiciled in Indonesia and ended when it is dissolved or no longer domiciled in Indonesia.
(3) Obligation individual subjective tax or the body as referred to in Article 2 paragraph (4) letter a starts at when the individual or entity is running a business or doing business activities as referred to in Article 2 paragraph (5) and ends in when no longer running a business or carrying out activities through permanent form of business.
(4) Obligation individual subjective tax or the agency as referred to in Article 2 paragraph (4) letter b starts on when the individual or entity receives or obtains income from Indonesia and ends when no longer receiving or obtain such income.
(5) Obligation subjective inheritance tax that has not divided as referred to in Article 2 paragraph (1) letter a number 2) starting at the time the undivided inheritance arises and ends when the inheritance is finished dividing.
(6) If individual subjective tax liability those residing or residing in Indonesia only include part of the tax year, then that part of the tax year replace the tax year.

CHAPTER II TAX SUBJECT

Article 2A (Law No. 10 of 1994)


PPh
Explanation Article 2A

Income tax is a type of subjective tax that is obligatory the tax is attached to the relevant Tax Subject, meaning an obligation the tax is intended not to be delegated to the Tax Subject other. Therefore, in order to provide legal certainty, determining when the subjective tax liability begins and ends important.
Paragraph (1)

Subjective tax liability of individuals residing in Indonesia started when he was born in Indonesia. For private people who are in Indonesia more than 183 (one hundred and eighty three) days within a period of 12 (twelve) months, tax obligations subjectively starting from the first day he was in Indonesia. The subjective tax liability of an individual ends when he dies world or leave Indonesia forever.

The notion of leaving Indonesia forever must be linked with things that were real at the time the individual left Indonesia. If at the time he left Indonesia there was clear evidence of his intention to leave Indonesia for ever, then at that time it is no longer a Subject Domestic tax.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

For individuals who do not reside and are in Indonesia no more than 183 (one hundred and eighty three) days, and the entity not established and domiciled in Indonesia, that is running a business or carrying out activities in Indonesia through a permanent establishment, the subjective tax liability begins when the permanent establishment is located in Indonesia and ends on the permanent establishment is no longer located in Indonesia.

Paragraph (4)

Individuals who do not reside or are in Indonesia no more than 183 (one hundred and eighty three) days and the entity is not established and is not domiciled in Indonesia and is not conducting business or carrying out activities through a permanent establishment in Indonesia, is a foreign tax subject as long as an individual or the agency has economic relations with Indonesia. Connection economically with Indonesia is considered to exist if an individual or entity receives or obtains income originating from the source income in Indonesia.

The subjective tax liability of the individual or entity begins when a private person or entity has an economic relationship with Indonesia, namely receiving or obtaining income from sources in Indonesia and ends when a private person or the agency no longer has economic relations with Indonesia.

Paragraph (5)

The subjective inheritance tax liability that has not been divided begins when the emergence of the undivided inheritance that is at the time heir's death. Since then the fulfillment of its tax obligations attached to the inheritance. Inheritance subjective tax liability ends when the inheritance is divided among the heirs. Since then the fulfillment of tax obligations has shifted to the heir.

Paragraph (6)

It may happen that an individual becomes a Tax Subject not for a period the time of a full tax year, for example an individual starting to become Tax Subject in the middle of the tax year, or who left Indonesia for good in the middle of the tax year. Period the period of less than one tax year is called the year portion tax that replaces the tax year.