Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
| (1) | Kewajiban pajak subjektif orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. |
| (2) | Kewajiban pajak subjektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia. |
| (3) | Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) huruf a dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap. |
| (4) | Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut. |
| (5) | Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2) dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi. |
| (6) | Apabila kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak. |
Arrangement in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1983 concerning Income Tax as lastly amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation
| (1) | Obligation individual subjective tax as referred to in Article 2 paragraph (3) letter a starting at the individual was born, exists, or intends to reside live in Indonesia and end when you die or leave Indonesia forever. |
| (2) | Obligation subjective corporate tax as referred to in Article 2 paragraph (3) letter b begins at the time of the agency was established or domiciled in Indonesia and ended when it is dissolved or no longer domiciled in Indonesia. |
| (3) | Obligation individual subjective tax or the body as referred to in Article 2 paragraph (4) letter a starts at when the individual or entity is running a business or doing business activities as referred to in Article 2 paragraph (5) and ends in when no longer running a business or carrying out activities through permanent form of business. |
| (4) | Obligation individual subjective tax or the agency as referred to in Article 2 paragraph (4) letter b starts on when the individual or entity receives or obtains income from Indonesia and ends when no longer receiving or obtain such income. |
| (5) | Obligation subjective inheritance tax that has not divided as referred to in Article 2 paragraph (1) letter a number 2) starting at the time the undivided inheritance arises and ends when the inheritance is finished dividing. |
| (6) | If individual subjective tax liability those residing or residing in Indonesia only include part of the tax year, then that part of the tax year replace the tax year. |