|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Pajak Penghasilan


Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


BAB III OBJEK PAJAK

Pasal 7 (UU No. 7 Tahun 2021)


(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar :
a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
(2a) Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
(3) Penyesuaian besarnya:
a. Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. batasan peredaran bruto tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a),
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

BAB III OBJEK PAJAK

Pasal 7 (UU No. 7 Tahun 2021)


PPh
Penjelasan Pasal 7

Ayat (1)

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri paling sedikit Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah).

Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Contoh:

Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4 (empat) orang anak. Apabila isterinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp72.000.000,00 (Rp5.000.000,00 + Rp4.500.000,00 + (3 x Rp4.500.000,00)), sedangkan untuk isterinya, pada saat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah). Apabila penghasilan isteri harus digabung dengan penghasilan suami, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp126.000.000,00 (Rp72.000.000,00 + Rp5.000.000,00).

Ayat (2)

Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.

Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2021 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2021, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 202l tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.

Ayat (2a)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya:
a.    Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.    batasan peredaran bruto tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a),
setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

BAB III OBJEK PAJAK

Pasal 7 (UU No. 7 Tahun 2021)


Nomor Dokumen

Perihal

Tanggal Ditetapkan

101/PMK.010/2016

PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

27 Juni 2016

SE-10/PJ.41/1996

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI BERBENTUK WARISAN YANG BELUM TERBAGI (SERI PPh UMUM NOMOR 27)

12 Februari 1996

DETAILS

Consolidation of Income Tax Act


Arrangement in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1983 concerning Income Tax as lastly amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation


CHAPTER III TAX OBJECT

Article 7 (Law No. 7 of 2021)


(1) Income Not subject to tax per year is given at least :
a. Rp 54,000,000.00 (five twenty-four million rupiah) for individual taxpayers;
b. Rp 4,500,000.00 (four million five hundred thousand rupiah) additional for taxpayers who are married;
c. Rp 54,000,000.00 (five twenty-four million rupiah) in addition to a wife who their income is combined with the husband's income as referred to in Article 8 paragraph (1); and
d. Rp 4,500,000.00 (four million five hundred thousand rupiah) in addition to each family member blood and relatives in a straight line as well as children lift, which is fully dependent, a maximum of 3 (three) person for each family.
(2) Apply the provisions referred to in paragraph (1) is determined by the circumstances at the beginning of the tax year or the beginning of the section tax year.
(2a) Required Tax of private person who owns certain gross turnover as referred to in Article 4 paragraph (2) letter e is not subject to Income Tax on the share of gross circulation up to IDR 500,000,000.00 (five hundred million rupiah) in 1 (one) tax year.
(3) Adjustments size:
a. Income Not Taxable as referred to in paragraph (1); and
b. limit gross circulation is not subject to Income Tax as intended in paragraph (2a),
stipulated by Regulation of the Minister of Finance after being consulted with the People's Representative Council of the Republic of Indonesia.

CHAPTER III TAX OBJECT

Article 7 (Law No. 7 of 2021)


PPh
Explanation Article 7

Paragraph (1)

To calculate the amount of Taxable Income from individual Taxpayers domestic private person, his net income is reduced by the amount Non-taxable income. In addition to himself, to the Obligatory Taxes who are married are given additional Non-Taxable Income.

For taxpayers whose wives receive or earn income combined with their income, the taxpayer gets additional Non-Taxable Income for a wife at most a minimum of IDR 54,000,000.00 (fifty four million rupiah).

Taxpayers who have blood and deep family members straight bloodline that is fully dependent, for example parents, in-laws, biological children, or adopted children are given extra Non-taxable income for a maximum of 3 (three) people. Which is meant by “family members who are dependents completely†are family members who do not have income and all living expenses are borne by the Taxpayer.

Example:

Taxpayer A has a wife with 4 (four) dependents children. If his wife earns from one giver work that has been deducted from Article 21 Income Tax and employment It has nothing to do with the business of the husband or family members other, the amount of Non-Taxable Income given to Taxpayer A is IDR 72,000,000.00 (IDR 5,000,000.00 + Rp.4,500,000.00 + (3 x Rp.4,500,000.00), while for his wife, at when the withholding of Article 21 Income Tax by the employer is given Non-taxable income of IDR 54,000,000.00 (fifty four million rupiahs). If the wife's income must be combined with husband's income, the amount of non-taxable income given to Taxpayer A is IDR 126,000,000.00 (IDR 72,000,000.00 + IDR 5,000,000.00).

Paragraph (2)

Calculation of the amount of Non-Taxable Income referred to in paragraph (1) is determined according to the condition of the Taxpayer at the beginning of the year taxes or at the beginning of the tax year.
For example, on January 1, 2021 Taxpayer B is married with dependents of 1 (one) child. When the second child is born after January 1, 2021, the amount of Income is Not Taxable granted to Taxpayer B for the fixed 202l tax year calculated based on marital status with 1 (one) child.

Paragraph (2a)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Based on this provision the Minister of Finance is authorized to change the size:
a.    Untaxable Income as referred to in paragraph (1); and
b.    gross circulation limits are not imposed Income Tax as referred to in paragraph (2a),
after consultation with the apparatus of the House of Representatives the Republic of Indonesia which is permanent, namely the commission whose duties and authority in finance, banking, and planning development taking into account economic and monetary developments as well as developments in prices of basic necessities every year.

Document Number

About

Date Set

101/PMK.010/2016

ADJUSTMENTS FOR NON-TAXABLE INCOME

June 27, 2016

SE-10/PJ.41/1996

NON-TAXABLE INCOME (PTKP) FOR DOMESTIC TAX SUBJECTS IN THE FORM OF INHERITED HERITAGE (GENERAL INCOME TAX SERIES NUMBER 27)

February 12, 1996