|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Pajak Penghasilan


Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33 (UU No. 7 Tahun 2021)


(1) Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada tanggal 30 Juni 1984 serta yang berakhir antara tanggal 30 Juni 1984 dan tanggal 31 Desember 1984 dapat memilih cara menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, atau berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Fasilitas perpajakan yang telah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yang :
a. jangka waktunya terbatas, dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sampai selesai;
b. jangka waktunya tidak ditentukan, dapat dinikmati sampai dengan tahun pajak sebelum tahun pajak 1984.
(3) Penghasilan Kena Pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33 (UU No. 7 Tahun 2021)


PPh
Penjelasan Pasal 33

Ayat (1)

Bagi Wajib Pajak yang tahun berjalan merupakan tahun buku, maka ada kemungkinan bahwa sebagian dari tahun pajak itu termasuk di dalam tahun takwim 1984. Menurut ketentuan ayat ini, maka apabila 6 (enam) bulan dari tahun pajak itu termasuk dalam tahun takwim 1984 Wajib Pajak diperkenankan untuk memilih apakah mau mempergunakan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, ataupun memilih penerapan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Undang-undang ini. Kesempatan memilih semacam itu berlaku pula bagi Wajib Pajak yang lebih dari 6 (enam) bulan dari tahun pajaknya termasuk di dalam tahun takwim 1984.

Ayat (2)

Huruf a

Fasilitas perpajakan yang jangka waktunya terbatas misalnya fasilitas perpajakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang sudah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983 masih tetap dapat dinikmati sampai dengan habisnya fasilitas perpajakan tersebut.

Huruf b

Fasilitas perpajakan yang jangka waktunya tidak ditentukan, tidak dapat dinikmati lagi terhitung mulai tanggal berlakunya Undang-undang ini, misalnya :
- fasilitas perpajakan yang diberikan kepada PT Danareksa, berupa pembebasan Pajak Perseroan atas laba usaha dan pembebasan Bea Meterai Modal atas penempatan dan penyetoran modal saham, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No: KEP-1680/MK/II/12/1976 tanggal 28 Desember 1976;
- fasilitas perpajakan yang diberikan kepada perusahaan Perseroan Terbatas yang menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal, berupa keringanan tarif Pajak Perseroan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 112/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979.

Ayat (3)

Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya tetap berlaku terhadap Penghasilan Kena Pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi dan dalam bidang penambangan lainnya yang dilakukan dalam rangka perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, sepanjang perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini.

Ketentuan Undang-undang ini baru berlaku terhadap Penghasilan Kena Pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, apabila perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut dibuat setelah berlakunya Undang-undang ini.
DETAILS

Consolidation of Income Tax Act


Arrangement in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1983 concerning Income Tax as lastly amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation


CHAPTER VIII TRANSITIONAL TERMS

Article 33 (Law No. 7 of 2021)


(1) Required Taxes whose accounting year ends on June 30, 1984 and those ending between June 30, 1984 and December 31, 1984 can choose how to calculate the tax based on the provisions in the Company Tax Ordinance 1925 or Income Tax Ordinance 1944, or under the provisions in
(2) Facilities taxation that has been granted up to December 31, 1983, the :
a. term limited time, can be enjoyed by the Taxpayer concerned until finished;
b. term time is not specified, can be enjoyed up to the tax year prior to the year 1984 taxes.
(3) Income Taxable received or obtained in the field of oil and gas mining as well as in other mining sector in connection with Contracts of Work and Contracts Profit Sharing, which is still in effect at the time this Law comes into effect, subject to tax based on the provisions of the Tax Ordinance Corporations of 1925 and the Interest, Dividend and Royalty Tax Act 1970 along with all its implementing regulations.

CHAPTER VIII TRANSITIONAL TERMS

Article 33 (Law No. 7 of 2021)


PPh
Explanation Article 33

Paragraph (1)

For taxpayers whose current year is a financial year, then there is it is probable that part of the tax year is included in the year takwim 1984. According to the provisions of this paragraph, then if 6 (six) months of the said tax year is included in the 1984 fiscal year of the Taxpayer allowed to choose whether to use the Tax Ordinance Company 1925 or Income Tax Ordinance 1944, or choose implementation of the provisions contained in this law. Opportunity to choose like that also applies to more Taxpayers than 6 (six) months of the tax year included in the calendar year 1984.

Paragraph (2)

The letter a

Tax facilities with a limited period of time, for example facilities taxation based on Law Number 1 of 1967 concerning Foreign Investment and Law Number 6 of 1968 concerning Domestic Investment that has been given up to date December 31, 1983 can still be enjoyed until the end these tax facilities.

Letter b

Tax facilities with an unspecified period of time cannot be granted be enjoyed again as of the effective date of this Law, for example:
- tax facilities that given to PT Danareksa, in the form of corporate tax exemption on operating profits and exemption from Capital Stamp Duty for placement and deposit of capital shares, based on the Decree of the Minister of Finance No: KEP-1680/MK/II/12/1976 dated 28 December 1976;
- tax facilities that given to a Limited Liability Company that sells its shares through the Market Capital, in the form of relief from the Company's Tax rate, based on the Decree Minister of Finance No. 112/KMK.04/1979 dated 27 March 1979.

Paragraph (3)

The Companies Tax Ordinance 1925, and the Interest Tax Act, The 1970 Dividend and Royalty along with all the implementing regulations remain the same applies to Taxable Income received or earned in the field of oil and gas mining and in the field of other mining carried out in the context of Contract agreements Contract of Work and Production Sharing Contracts, insofar as the Contract of Work agreements and The Production Sharing Contract is still valid at the time of its entry into force this law.
The provisions of this law only apply to subject income Taxes received or earned in the oil and gas mining sector natural gas carried out in the form of Contract of Work agreements and Production Sharing Contract, if the Contract of Work and Sharing Contract agreement These results were made after the enactment of this Law.