|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Pajak Penghasilan


Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


BAB II SUBJEK PAJAK

Pasal 2 (UU No. 11 Tahun 2020)


(1) Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
a.
1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap.
(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
(2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:
1. bertempat tinggal di Indonesia;
2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
(4) Subjek pajak luar negeri adalah :
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
b. warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
c. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
1. tempat tinggal;
2. pusat kegiatan utama;
3. tempat menjalankan kebiasan;
4. status subjek pajak; dan/atau
5. persyaratan tertentu lainnya
yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; dan
d. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:
a. tempat kedudukan manajemen;
b. cabang perusahaan;
c. kantor perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. gudang;
h. ruang untuk promosi dan penjualan;
i. pertambangan dan penggalian sumber alam;
j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
(6) Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.

BAB II SUBJEK PAJAK

Pasal 2 (UU No. 11 Tahun 2020)


PPh
Penjelasan Pasal 2

Ayat (1)

Huruf a

Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Huruf b

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (1a)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
b. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Ayat (3)

Huruf a

Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.

Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.

Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.

Ayat (4)

Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka orang tersebut adalah subjek pajak luar negeri.

Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenai pajak melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi atau badan tersebut, statusnya tetap sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, bentuk usaha tetap tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia. Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada subjek pajak luar negeri tersebut.

Ayat (5)

Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Ayat (6)

Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.

Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.

BAB II SUBJEK PAJAK

Pasal 2 (UU No. 11 Tahun 2020)


Nomor Dokumen

Perihal

Tanggal Ditetapkan

PER-2/PJ/2009

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

12 Januari 2009

PER-28/PJ/2018

SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

1 Februari 2019

PER-04/PJ/2020

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

13 Maret 2020

SE-27/PJ/2020

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

30 April 2020

49 TAHUN 2021

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

2 Februari 2021

PER-43/PJ/2011

PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI

28 Desember 2011

SE-26/PJ.42/1999

PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PARTAI POLITIK

21 Juni 1999

DETAILS

Consolidation of Income Tax Act


Arrangement in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1983 concerning Income Tax as lastly amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation


CHAPTER II TAX SUBJECT

Article 2 (Law No. 11 of 2020)


(1) Which being a tax subject is:
a.
1. people personal;
2. inheritance which have not been divided as a unit to replace those who are entitled;
b. body; and
c. shape steady business.
(1a) Shape business remains a tax subject whose tax treatment equated with the subject of corporate tax.
(2) Subject Taxes are divided into domestic tax subjects and foreign tax subjects country.
(3) Subject Domestic taxes are:
a. people individuals, whether they are Indonesian citizens or citizens the foreigner:
1. takes place live in Indonesia;
2. is in Indonesia for more than 183 (one hundred and eighty three) days a period of 12 (twelve) months; or
3. in a tax year resides in Indonesia and has the intention to residing in Indonesia;
b. body established or domiciled in Indonesia, except for units certain government agencies that meet the criteria:
1. the formation based on statutory provisions;
2. finance sourced from the State Revenue and Expenditure Budget or the Budget Regional Revenue and Expenditure;
3. accept included in the budget of the Central Government or Regional Government; and
4. the bookkeeping inspected by the state functional supervision apparatus; and
c. inheritance which have not been divided as a unit to replace those who are entitled.
(4) Subject foreign tax is:
a. people individuals who do not reside in Indonesia;
b. citizen foreign country which are in Indonesia no more than 183 (one hundred and eighty three) days within a period of 12 (twelve) months;
c. Citizen The Indonesian State are outside Indonesia of more than 183 (one hundred and eighty three) days within a period of 12 (twelve) months and meet the following requirements:
1. place stay;
2. center main activity;
3. place run a habit;
4. status tax subject; and/or
5. requirements certain other
which are further provisions regarding these requirements are regulated in the Regulation of the Minister of Finance; and
d. body which is not founded and is not domiciled in Indonesian
who run a business or carry out activities through a permanent establishment in Indonesia or who can receive or earn income from Indonesia not from running a business or carry out activities through a permanent establishment in Indonesia.
(5) Shape permanent establishment is a form of business used by private persons as referred to in paragraph (4) letter a, letter b, and letter c, and the body as referred to in paragraph (4) letter d to run a business or carry out activities in Indonesia which can be:
a. place management position;
b. branch company;
c. office representative;
d.building office;
e. factory;
f. workshop;
g. warehouse;
h. space for promotion and sales;
i. mining and excavation of natural resources;
j. region oil and gas mining work;
k. fisheries, animal husbandry, agriculture, plantation, or forestry;
l. project construction, installation, or assembly projects;
m. grant deep services any form by employees or by other people, as long as it is carried out more than 60 (sixty) days within a period of 12 (twelve) months;
n. people or a body acting as an agent whose position is not free;
o. agent or employees of insurance companies that are not established and domiciled in Indonesia who receive insurance premiums or incur risks in Indonesia; and
p computer, agent electronic, or automated equipment owned, leased, or used by electronic transaction organizers to carry out business activities via the internet.
(6) Place residence of a private person or place the position of the body is determined by the Director General of Taxes according to the circumstances which are actually.

CHAPTER II TAX SUBJECT

Article 2 (Law No. 11 of 2020)


PPh
Explanation Article 2

Paragraph (1)

Letter a

Individuals as tax subjects can live or be in Indonesia or outside Indonesia. Undivided inheritance as a whole is a substitute tax subject, replacing those who are entitled are the heirs. The appointment of an inheritance that has not divided as a replacement tax subject intended for tax imposition on the income derived from the inheritance can still be held.

Letter b

Entity is a group of people and/or capital which is a unit whether doing business or not doing business includes limited liability companies, limited liability companies, other companies, state-owned enterprise or regionally-owned enterprise with the name and in any form, firms, partnerships, cooperatives, pension funds, associations, associations, foundations, mass organizations, social organizations political, or other organizations, institutions, and other forms of bodies including collective investment contracts and permanent establishments.

State-owned enterprises and regionally-owned enterprises are the subjects tax regardless of name and form so that each unit from government agencies, such as institutions, agencies, and so on owned by the Central Government and Regional Governments running a business or carrying out activities to earn income is a tax subject.

In the sense of association, it also includes associations, unions, associations, or associations of interested parties the same one.

Letter c

Self-explanatory.

Paragraph (1a)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Tax subjects are divided into domestic and tax subjects foreign tax. Domestic individual tax subject becomes Taxpayers if they have received or earned income the amount exceeds the Non-Taxable Income. Corporate tax subject in the country become a Taxpayer from the time it was established, or place of residence position in Indonesia. Foreign tax subjects are both individuals or entity as well as becoming a Taxpayer due to receiving and/or obtain income sourced from Indonesia or receive and/or obtain income sourced from Indonesia through permanent establishment in Indonesia. In other words, the taxpayer is an individual or entity that has fulfilled subjective obligations and objective. In connection with the ownership of the Taxpayer Identification Number (NPWP), individual taxpayers who receive income below Non-Taxable Income (PTKP) is not required to register for get NPWP.

An important difference between domestic taxpayers and taxpayers abroad lies in the fulfillment of its tax obligations, among others:
a. Required Domestic tax is subject to tax on income either received or earned from Indonesia as well as from outside Indonesia, while foreign taxpayers are taxed only on income originating from sources of income in Indonesia.
b. Required Domestic taxes are taxed based on net income at general rates, while foreign taxpayers taxed on a gross income basis at an equivalent tax rate; and
c. Required Domestic taxes are required to submit a letter Annual Notification of Income Tax as a means to determine tax payable in a tax year, while foreign taxpayers the state is not required to submit an Annual Tax Return Income due to its tax obligations are met through withholding taxes the bis final.

For foreign taxpayers who run a business or do activities through a permanent establishment in Indonesia, fulfillment of obligations taxation is equated with the fulfillment of mandatory tax obligations Domestic corporate tax as regulated in this Law and Laws governing general provisions and procedures taxation.

Paragraph (3)

Letter a

In principle, the individual is the subject of domestic tax is an individual who resides or is in Indonesia. Included in the definition of an individual residing in Indonesia are those who have the intention to reside in Indonesia. Does someone have the intention to reside in Indonesia is weighed according to circumstances.

The presence of private persons in Indonesia is more than 183 (one hundred and eight thirty three) days do not have to be consecutive, but are determined by the number of days the person is in Indonesia within a period of 12 (twelve) months since his arrival in Indonesia.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

The undivided inheritance left by a subject person domestic tax is considered as a domestic tax subject The meaning of this Law follows the status of the heir. As for implementation of the fulfillment of its tax obligations, the inheritance replace the obligations of the rightful heirs. If the inheritance Once divided, the tax obligations are transferred to the heirs.

Undivided inheritance left by private persons as foreign tax subjects who do not run a business or do activities through a permanent establishment in Indonesia, are not considered as a replacement tax subject due to the imposition of income tax received or obtained by the said individual is attached to the object.

Paragraph (4)

Foreign tax subjects are individuals or entities that are located living or domiciled outside Indonesia who can receive or obtain income from Indonesia, either through or without through a permanent establishment. Individuals who do not reside in Indonesia, but are in Indonesia not more than 183 (one hundred eighty three) days within a period of 12 (twelve) months the person is a foreign tax subject.

If income is received or accrued through a permanent establishment then the individual or entity is subject to tax through permanent form of business. Such individual or entity, the status is fixed as a foreign tax subject. Thus, the form of business remains replaces the individual or entity as a tax subject abroad in fulfilling their tax obligations in Indonesia. In in terms of the income received or obtained without going through the form permanent business then the tax imposition is carried out directly to the subject the foreign tax.

Paragraph (5)

A permanent establishment implies the existence of a place business (place of business), namely facilities that can be in the form of land and buildings including machineries, equipment, warehouses and computers or electronic agents or automated equipment owned, rented, or used by the transaction organizer electronics to carry out business activities via the internet.

The place of business is permanent and used to run business or carrying out activities of an individual who is not located residence or entity that is not established and has no domicile in Indonesia.

The definition of permanent establishment also includes individuals or entities as an agent whose position is not independent acting for and upon names of individuals or entities that do not reside or do not domiciled in Indonesia. A private person who is not located residence or entity that is not established and has no domicile in Indonesia cannot be considered as having a permanent establishment in Indonesia if an individual or entity is running a business or carry out activities in Indonesia using agents, brokers or intermediaries who has an independent position, provided that the agent or intermediary in fact act completely in order to run his own company.

The insurance company that didenvy and domicile outside Indonesia is considered to have a permanent establishment in Indonesia if the insurance company accepts payment of insurance premiums or assume risks in Indonesia through their employees, representatives or agents in Indonesia. Taking risks in Indonesia does not mean that events that result in these risks occur in Indonesia. Which Noteworthy is that the insured is domiciled, is, or is domiciled in Indonesia.

Paragraph (6)

Determination of the individual's place of residence or the domicile of the entity it is important to determine which Tax Service Office has jurisdiction over the taxation of income received or earned the individual or entity.

Basically the residence of the individual or the domicile of the body determined according to actual conditions. Thus determination place of residence or domicile is not only based on formal considerations, but based more on reality.

Several things need to be considered by the Director General of Taxes in determining a person's place of residence or the domicile of the body including domicile, address of residence, place of residence family, where to run the main business or other things that are necessary considered to facilitate the implementation of the fulfillment of tax obligations.

Document Number

About

Date Set

PER-2/PJ/2009

INCOME TAX TREATMENT FOR INDONESIAN WORKERS ABROAD

January 12, 2009

PER-28/PJ/2018

DOMICILE CERTIFICATE FOR INDONESIAN DOMESTIC TAX SUBJECTS IN THE FRAMEWORK OF IMPLEMENTING DOUBLE TAXATION AVOIDANCE AGREEMENT

1 February 2019

PER-04/PJ/2020

TECHNICAL GUIDELINES FOR ADMINISTRATING TAXPAYER INDIVIDUAL NUMBER, ELECTRONIC CERTIFICATE, AND ESTABLISHMENT OF TAXABLE ENTREPRENEURS

13 March 2020

SE-27/PJ/2020

INSTRUCTIONS FOR IMPLEMENTING REGULATION OF THE DIRECTOR GENERAL OF TAXES NUMBER PER-04/PJ/2020 CONCERNING TECHNICAL INSTRUCTIONS FOR IMPLEMENTING THE ADMINISTRATION OF TAXPAYER INDICATION NUMBER, ELECTRONIC CERTIFICATES, AND ESTABLISHMENT OF TAXABLE ENTERPRISES

30 April 2020

49 YEAR 2021

TAX TREATMENT OF TRANSACTIONS INVOLVING THE INVESTMENT MANAGEMENT AGENCIES AND/OR THE ENTITIES ITS OWNED

2 February 2021

PER-43/PJ/2011

DOMESTIC TAX SUBJECT DETERMINATION AND FOREIGN TAX SUBJECT

December 28, 2011

SE-26/PJ.42/1999

TAX TREATMENT OF POLITICAL PARTIES

June 21, 1999