|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Pajak Penghasilan


Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32A (UU No. 7 Tahun 2021)


Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:
a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
c. pertukaran informasi perpajakan;
d. bantuan penagihan pajak; dan
e. kerja sama perpajakan lainnya.

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32A (UU No. 7 Tahun 2021)


PPh
Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka meningkatkan hubungan ekonomi, khususnya di bidang perpajakan, dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra dan seiring dengan perkembangan lanskap perpajakan internasional yang dinamis, Pemerintah Indonesia diberikan kewenangan untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral melalui perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialisl) untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.

Yang dimaksud dengan "perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan" adalah perjanjian dan/atau kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu di bidang perpajakan, yang mengacu pada hukum yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah Undang-Undang ini berlaku.

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pajak berganda" adalah pengenaan pajak yang dilakukan oleh dua atau lebih negara atau yurisdiksi atas penghasilan yang sama yang diperoleh/diterima oleh subjek pajak yang sama dan atas penghasilan yang sama yang diperoleh/diterima oleh subjek pajak yang berbeda.

Yang dimaksud dengan "pengelakan pajak” adalah pengelakan, penggelapan atau pengurangan pajak yang dilakukan secara ilegal oleh orang pribadi, badan atau bentuk usaha tetap dengan maksud untuk tidak membayar pajak di negara atau yurisdiksi manapun atau mengurangi pajak terutang.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba" adalah strategi perencanaan pajak yang bertujuan memanfaatkan interaksi ketentuan pajak antarnegara/yurisdiksi yang berbeda, yang salah satu caranya adalah dengan memindahkan Iaba ke negara atau yurisdiksi yang tidak mengenakan pajak atau mengenakan pajak dengan tarif rendah dan yang tidak ada atau kecil kontribusi kegiatan substansi ekonominya dengan tujuan untuk tidak membayar pajak di negara atau yurisdiksi manapun atau mengurangi pajak yang terutang.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “pertukaran informasi perpajakan" adalah pertukaran informasi yang berkaitan dengan perpajakan antarnegara/yurisdiksi sebagai pelaksanaan perjanjian internasional.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "bantuan penagihan pajak" adalah fasilitas bantuan penagihan pajak yang terdapat di dalam perjanjian yang dapat dimanfaatkan oieh Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas utang pajak yang diadministrasikan oleh Direktur Jenderal pajak atau otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Huruf e

Cukup jelas.

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32A (UU No. 7 Tahun 2021)


Nomor Dokumen

Perihal

Tanggal Ditetapkan

SE-19/PJ/2016

TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

20 April 2016

PER-25/PJ/2018

TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

1 Januari 2019.

PER-28/PJ/2018

SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

1 Februari 2019

49/PMK.03/2019

TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA

26 April 2019

PER-02/PJ/2020

TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

27 Januari 2020

DETAILS

Consolidation of Income Tax Act


Arrangement in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1983 concerning Income Tax as lastly amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation


CHAPTER VII MISCELLANEOUS PROVISIONS

Article 32A (Law No. 7 of 2021)


Government authorities forming and/or executing agreements and/or agreements in the field of taxation with the state government partners or partner jurisdictions, both bilaterally and multilaterally in order:
a. avoidance double taxation and prevention of tax evasion;
b. precaution eroding the tax base and profit shifting;
c. exchange tax information;
d. help tax collection; and
e. work the same as other taxation.

CHAPTER VII MISCELLANEOUS PROVISIONS

Article 32A (Law No. 7 of 2021)


PPh
Explanation Article 32A

In order to improve economic relations, especially in the field taxation, with partner countries or partner jurisdictions and concurrently with the dynamic development of the international taxation landscape, The Government of Indonesia is given the authority to form and/or carry out agreements and/or agreements with the state government partners or partner jurisdictions, both bilaterally and multilaterally through legal instruments that apply specifically (lex-specialist) for avoidance of double taxation and prevention of tax evasion, prevention tax base erosion and profit shifting, information exchange taxation, tax collection assistance, and other tax cooperation.

What is meant by "agreement and/or agreement in the field of taxation" is an agreement and/or agreement in the form and specific name in the field of taxation, which refers to the law effective before, since, or after this Law comes into effect.
Letter a

What is meant by "double taxation" is the imposition of tax that exercised by two or more countries or jurisdictions over the income received/received by the same tax subject and above the same income earned/received by the tax subject different.

What is meant by "tax evasion†is the avoidance, evasion or deduction of taxes committed illegally by private person, entity or permanent establishment with the intent not to pay taxes in any country or jurisdiction or deduct taxes owed.

Letter b

What is meant by "erosion of the tax base and profit shift" is a tax planning strategy that aims to capitalize on interaction tax provisions between different countries/jurisdictions, which one the method is to transfer the profit to a different country or jurisdiction do not tax or tax at low rates and which has no or little contribution to its economic substance activities for the purpose of not paying taxes in the country or jurisdiction or reduce the tax payable.

Letter c

What is meant by “exchange of tax information" is exchange of information relating to taxation between countries/jurisdictions as the implementation of international agreements.

Letter d

What is meant by "tax collection assistance" is assistance facilities collection of taxes contained in the agreement that can utilized by the Government of Indonesia and partner country governments or partner jurisdiction on a reciprocal basis to collect debts taxes administered by the Director General of taxation or an authority partner country or partner jurisdiction tax.

The letter e

Self-explanatory.

Document Number

About

Date Set

SE-19/PJ/2016

PROCEDURES FOR IMPLEMENTING INTERNATIONAL TAXATION ACTIVITIES

April 20, 2016

PER-25/PJ/2018

PROCEDURES FOR IMPLEMENTING DOUBLE TAXATION AVOIDANCE AGREEMENT

January 1, 2019.

PER-28/PJ/2018

DOMICILE CERTIFICATE FOR INDONESIAN DOMESTIC TAX SUBJECTS IN THE FRAMEWORK OF IMPLEMENTING DOUBLE TAXATION AVOIDANCE AGREEMENT

1 February 2019

49/PMK.03/2019

PROCEDURES FOR IMPLEMENTING THE MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

April 26, 2019

PER-02/PJ/2020

PROCEDURES FOR IMPLEMENTING TAX EXAMINATION ABROAD IN THE FRAMEWORK OF INFORMATION EXCHANGE BASED ON INTERNATIONAL AGREEMENTS

January 27, 2020