|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Pajak Penghasilan


Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


BAB IV CARA MENGHITUNG PAJAK

Pasal 16 (UU No. 36 Tahun 2008)


(1) Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
(2) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihitung dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
(4) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.

BAB IV CARA MENGHITUNG PAJAK

Pasal 16 (UU No. 36 Tahun 2008)


PPh
Penjelasan Pasal 16

Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Dalam Undang-Undang ini dikenal dua golongan Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.

Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghitungan dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan Norma Penghitungan.

Di samping itu terdapat cara penghitungan dengan mempergunakan Norma Penghitungan Khusus, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak dibedakan antara:
1.    Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
2.    Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ayat (1)

Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan cara penghitungan biasa dengan contoh sebagai berikut.
- Peredaran bruto Rp6.000.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Rp5.400.000.000,00 (-)
- Laba usaha (penghasilan neto usaha) Rp   600.000.000,00
-  Penghasilan lainnya Rp50.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya tersebut Rp30.000.000,00(-)
Rp     20.000.000,00 (+)
- Jumlah seluruh penghasilan neto Rp   620.000.000,00
- Kompensasi kerugian Rp     10.000.000,00 (-)
- Penghasilan Kena Pajak
(bagi Wajib Pajak badan)

Rp   610.000.000,00
- Pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi (isteri + 2 anak) Rp     19.800.000,00 (-)
- Penghasilan Kena Pajak
(bagi Wajib Pajak orang pribadi) Rp  590.200. 000,00

Ayat (2)

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan contoh sebagai berikut.
- Peredaran bruto Rp 4.000.000.000,00
- Penghasilan neto (menurut Norma Penghitungan) misalnya 20% Rp    800.000.000,00
- Penghasilan neto lainnya Rp        5.000.000,00 (+)
-  Jumlah seluruh penghasilan neto Rp    805.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (isteri + 3 anak) Rp      21.120.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp    783.880.000,00  

Ayat (3)

Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, cara penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa.

Contoh:
- Peredaran bruto Rp10.000.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Rp 8.000.000.000,00(-)
Rp  2.000.000.000,00
-  Penghasilan bunga Rp       50.000.000,00
- Penjualan langsung barang yang sejenis dengan barang yang dijual bentuk usaha tetap oleh  kantor pusat Rp 2.000.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Rp1.500.000.000,00(-)
Rp    500.000.000,00
Dividen yang diterima atau diperoleh kantor pusat yang mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap Rp1.000.000.000,00(+)
Rp3.550.000.000,00
- Biaya-biaya menurut Pasal 5 ayat (3) Rp   450.000.000,00(-)
- Penghasilan Kena Pajak Rp3.100.000.000,00  

Ayat (4)

Contoh:

Orang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai berikut.
Penghasilan selama 3 (tiga) bulan Rp 150.000.000,00
Penghasilan setahun sebesar:
(360 : (3x30)) x Rp150.000.000,00 Rp  600.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp    15.840.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Rp  584.160.000,00

BAB IV CARA MENGHITUNG PAJAK

Pasal 16 (UU No. 36 Tahun 2008)


Nomor Dokumen

Perihal

Tanggal Ditetapkan

45 TAHUN 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

26 Juni 20l9

9 TAHUN 2021

PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA

2 Februari 2021

94 TAHUN 2010

PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

30 Desember 2010

DETAILS

Consolidation of Income Tax Act


Arrangement in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1983 concerning Income Tax as lastly amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation


CHAPTER IV HOW TO CALCULATE TAXES

Article 16 (Law No. 36 of 2008)


(1) Income Taxable as the basis for implementation the rate for domestic taxpayers in a tax year is calculated by deducting it from the income referred to in Article 4 paragraph (1) with the reduction referred to in Article 6 paragraph (1) and paragraph (2), Article 7 paragraph (1), and Article 9 paragraph (1) letters c, letter d, letter e, and letter g.
(2) Income Taxable for individual taxpayers individuals and entities as referred to in Article 14 are calculated by use the calculation norm as referred to in Article 14 and for individual taxpayers reduced by non-taxable income Tax as referred to in Article 7 paragraph (1).
(3) Income Taxable for foreign Taxpayers a country that runs a business or carries out activities through a permanent establishment in Indonesia in a tax year is calculated by how to deduct from income as referred to in Article 5 paragraph (1) by taking into account the provisions in Article 4 paragraph (1) with reduction as referred to in Article 5 paragraph (2) and paragraph (3), Article 6 paragraph (1) and paragraph (2), as well as Article 9 paragraph (1) letter c, letter d, the letter e, and the letter g.
(4) Income Taxable for individual taxpayers domestic individuals who are tax payable in a part of the tax year as referred to in Article 2A paragraph (6) is calculated based on net income received or accrued in that part of the tax year

CHAPTER IV HOW TO CALCULATE TAXES

Article 16 (Law No. 36 of 2008)


PPh
Explanation Article 16

Taxable Income is the basis for calculating amount of income tax payable. In this Law Two classes of taxpayers are known, namely domestic and foreign taxpayers Foreign taxpayers.

There are basically two ways for domestic taxpayers determine the amount of Taxable Income, namely calculation with normal method and calculation using the Calculation Norms.

In addition, there is a way of calculating by using Norms Special Calculation, which is intended for certain Taxpayers who regulated by or based on the Regulation of the Minister of Finance.

For foreign Taxpayers the determination of the amount of Taxable Income distinguished between:
1.    Foreign Taxpayers who running a business or carry out activities through a permanent establishment in Indonesia; and
2.    other foreign taxpayers.

Paragraph (1)

For domestic taxpayers who maintains bookkeeping, The taxable income is calculated using the calculation method usually with the following example.
- circulation gross Rp 6,000,000,000.00
- Cost to earn, collect, and maintain income Rp 5,400,000,000.00 (-)
- Profit business (net business income) Rp   600,000,000.00
-  income other Rp 50,000,000.00
- Cost to earn, collect, and maintain such other income Rp 30,000,000.00(-)< /span>
Rp     20,000,000.00 (+)
- Amount all net income Rp   620,000,000.00
- Compensate loss Rp     10,000,000.00 (-)
- income Taxable
(for corporate taxpayers)

Rp   610,000,000.00
- Reduce in the form of Non-Taxable Income for individual Taxpayers (wife + 2 children) Rp     19,800,000.00 (-)
- income Taxable
(divide Individual taxpayers) Rp  590,200. 000.00


Paragraph (2)

For individual taxpayers who has the right not to organize bookkeeping, the Taxable Income is calculated using Norms Calculation of Net Income with the following example.
- circulation gross Rp 4,000,000,000.00
- Income net (according to Calculation Norms) for example 20% Rp    800,000,000.00
- Income net other Rp        5,000,000.00 (+)
-  Amount all net income Rp    805,000,000.00
- Income Not subject to tax (wife + 3 children) Rp      21,120,000.00 (-)
Income Taxable Rp    783,880,000.00  


Paragraph (3)

For foreign taxpayers who runs the business or does activities through a permanent establishment in Indonesia, method Taxable Income calculation is basically the same way calculation of Taxable Income for corporate Taxpayers country. Because the form of business remains obliged to organize bookkeeping, the Taxable Income is calculated by calculating normal.

Example:
- circulation gross Rp 10,000,000,000.00
- Cost to earn, collect, and maintain income Rp 8,000,000,000.00(-)
Rp  2,000,000,000.00
-  income flower Rp       50,000,000.00
- Sales directly goods that are similar to the goods sold by the form of business fixed by  headquarters Rp 2,000,000,000.00
- Cost to earn, collect, and maintain income Rp 1,500,000,000.00(-)
Rp    500,000,000.00
Dividends received or obtained by a related head office effective with a permanent establishment Rp 1,000,000,000.00(+)
Rp 3,550,000,000.00
- Costs according to Article 5 paragraph (3) Rp   450,000,000.00(-)
- income Taxable Rp 3,100,000,000.00  


Paragraph (4)

Example:

Individuals who are not married whose subjective tax obligations as domestic tax subject is 3 (three) months and within the period earns an income of IDR 150,000,000.00 (one hundred and five tens of millions of rupiahs) then the calculation of the Taxable Income is as follows.
Income for 3 (three) months Rp 150,000,000.00
Income a year of:
(360 : (3x30)) x IDR 150,000,000.00 Rp  600,000,000.00
Income Not subject to tax Rp    15,840,000.00(-)
Income Taxable Rp  584,160,000.00

Document Number

About

Date Set

45 YEAR 2019

AMENDMENT TO GOVERNMENT REGULATION NUMBER 94 OF 2010 CONCERNING CALCULATION OF TAXABLE INCOME AND SETTLEMENT OF INCOME TAX IN THE CURRENT YEAR

June 26, 2019

9 YEAR 2021

TAX TREATMENT TO SUPPORT EASE OF BUSINESS

2 February 2021

94 YEAR 2010

CALCULATING INCOME TAXABLE INCOME AND SETTLEMENT OF INCOME TAX IN THE CURRENT YEAR

December 30, 2010