|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Pajak Penghasilan


Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


BAB III OBJEK PAJAK

Pasal 14 (UU No. 36 Tahun 2008)


(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
(5) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Dihapus.
(7) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan.

BAB III OBJEK PAJAK

Pasal 14 (UU No. 36 Tahun 2008)


Penjelasan Pasal 14

Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Namun, disadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.

Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.

Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma penghitungan.

Ayat (1)

Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurnakan terus-menerus. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal :
a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau
b. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.

Norma Penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran.

Norma Penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.

Ayat (2)

Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut, Wajib Pajak orang pribadi harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Ayat (3)

Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut wajib menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran brutonya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan penerapan norma dalam menghitung penghasilan neto.

Ayat (4)

Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang berhak bermaksud untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tetapi tidak memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Ayat (5)

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi :
a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau
b. tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan

sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahui maka peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Menteri Keuangan dapat menyesuaikan besarnya batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memerhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan.

 

i) : UU Nomor 7 Tahun 1991
ii) : UU Nomor 10 Tahun 1994
iii) : UU Nomor 17 Tahun 2000
iv) : UU Nomor 36 Tahun 2008
v) : UU Nomor 11 Tahun 2020
vi) : UU Nomor 7 Tahun 2021
vii) : Perpu Nomor 2 Tahun 2022

BAB III OBJEK PAJAK

Pasal 14 (UU No. 36 Tahun 2008)


Nomor Dokumen

Perihal

Tanggal Ditetapkan

SE-100/PJ/2009

PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING

12 Oktober 2009

PER-12/PJ/2022

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

09 September 2022

PER-17/PJ/2015

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

1 Januari 2016

PER-4/PJ/2009

PETUNJUK PELAKSANAAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

 1 Januari 2009

54/PMK.03/2021

TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

2 Juni 2021

DETAILS

Consolidation of Income Tax Act


Arrangement in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1983 concerning Income Tax as lastly amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation


CHAPTER III TAX OBJECT

Article 14 (Law No. 36 of 2008)


(1) Norma Net Income Calculation for determines net income, is created and refined continuously and issued by the Director General of Taxes.
(2) Required Taxes of individuals who carry out activities business or independent work whose gross turnover is within 1 (one) year less than IDR 4,800,000,000.00 (four billion eight hundred million rupiah) may calculate net income using the Calculation Norms Net Income as referred to in paragraph (1), with conditions notify the Director General of Taxes within a period of 3 the first (three) months of the relevant tax year.
(3) Required Tax as referred to in paragraph (2) who calculates his net income using the Norm Calculation of Net Income must keep records as referred to in the Law governing regarding general provisions and tax procedures.
(4) Required Tax as referred to in paragraph (2) who did not notify the Director General of Taxes for calculating net income using the Norms of Calculation Net Income, considered choosing to keep bookkeeping.
(5) Required Taxes that are required to maintain bookkeeping or recording, including the Taxpayer as referred to in paragraph (3) and paragraph (4), which were not or not completely keeping records or bookkeeping or not showing records or supporting evidence, the net income calculated based on the Norms of Calculation of Net Income and circulation the gross is calculated in another way regulated by or based on Minister of Finance Regulation.
(6) Removed.
(7) Size gross turnover as referred to in paragraph (2) can be changed by Regulation of the Minister of Finance.

CHAPTER III TAX OBJECT

Article 14 (Law No. 36 of 2008)


Explanation of Article 14

Complete and correct information about the income of a Taxpayer is very important in order to be able to impose a fair and reasonable tax in accordance with the economic capacity of the Taxpayer. In order to be able to present the intended information, the taxpayer must maintain bookkeeping. However, it is realized that not all taxpayers are capable of keeping bookkeeping.

All corporate and permanent form of taxpayers are required to keep bookkeeping. Individual taxpayers who run a business or do independent work with a certain amount of gross turnover are not required to keep bookkeeping.

In order to provide convenience in calculating the amount of net income for individual taxpayers who run a business or independent work with certain gross turnover, the Director General of Taxes issues a calculation norm.

Paragraph (1)

Calculation Norms are guidelines for determining the amount of net income issued by the Director General of Taxes and continuously refined. The use of the Calculation Norms is basically carried out in the following cases:
a. there is no better calculation basis, namely complete bookkeeping, or
b. the books or records of the taxpayer's gross turnover are in fact kept incorrectly.

The Calculation Norms are prepared in such a way based on research results or other data, and by taking into account fairness.

The Calculation Norms will be very assist taxpayers who have not been able to maintain bookkeeping to calculate net income.

Paragraph (2)

The Norms for Calculation of Net Income may only be used by individual Taxpayers who carry out business activities or independent work whose gross turnover is less than IDR 4,800,000,000.00 (four billion eight hundred million rupiah). To be able to use the Norms for Calculation of Net Income, individual Taxpayers must notify the Director General of Taxes within the first 3 (three) months of the tax year concerned.

Paragraph (3)

Individual taxpayers who use the Net Income Calculation Norms are required to keep records of their gross turnover as stipulated in the Law governing general provisions and tax procedures. The recording is intended to facilitate the application of norms in calculating net income.

Paragraph (4)

If an individual Taxpayer who has the right to intend to use the Norms for Calculation of Net Income, but does not notify the Director General of Taxes within the stipulated period, the Taxpayer is deemed to have chosen to keep bookkeeping.

Paragraph (5)

Taxpayers who are required to keep bookkeeping, are required to keep record keeping, or are deemed to choose to keep bookkeeping, but:
a. does not or does not fully carry out record keeping or bookkeeping obligations; or
b. not willing to show the books or records or supporting evidence when an audit is carried out

so that the actual gross turnover and net income are not known, the gross turnover of the Taxpayer concerned is calculated in another way regulated by or based on Regulation of the Minister of Finance and its net income is calculated using the Net Income Calculation Norms.

Paragraph (6)

Self-explanatory.

Paragraph (7)

The Minister of Finance can adjust the amount of the gross turnover limit as referred to in paragraph (2) by taking into account economic developments and the ability of the Taxpayer community to maintain bookkeeping.

 

i) : Law Number 7 of 1991
ii) : Law Number 10 of 1994
iii) : Law Number 17 of 2000
iv) : Law Number 36 of 2008
v) : Law Number 11 of 2020
vi) : Law Number 7 of 2021
vii) : Perpu Number 2 of 2022

Document Number

About

Date Set

SE-100/PJ/2009

USE OF NORMS FOR CALCULATION OF NET INCOME FOR SERVICE OFFICIALS OUTSTANDING INSURANCE AND COMPANY DISTRIBUTORS MULTILEVEL MARKETING OR DIRECT SELLING

12 October 2009

PER-12/PJ/2022

CLASSIFICATION OF BUSINESS FIELDS OF TAXPAYERS

September 09, 2022

PER-17/PJ/2015

NORM OF CALCULATION OF NET INCOME

January 1, 2016

PER-4/PJ/2009

INSTRUCTIONS FOR THE REGISTRATION OF INDIVIDUAL TAXPAYERS

 January 1, 2009

54/PMK.03/2021

PROCEDURES FOR DOING THE RECORDING AND CERTAIN CRITERIA AND PROCEDURES FOR CONDUCTING BOOKKEEPING FOR TAX PURPOSE

June 2, 2021