Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
| (1) | Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. |
| (2) | Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. |
| (3) | Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. |
| (4) | Dihapus. |
| (5) | Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
| a. | tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau |
| b. | pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang. |
| 1. | Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp10.000.000,00, (sepuluh juta rupiah) sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) biaya iklan di media massa dan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sisanya adalah sumbangan atau hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut tergolong data yang semula belum terungkap. |
| 2. | Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3, tetapi dikelompokkan ke dalam kelompok 2. Akibatnya, atas kesalahan pengelompokan harta tersebut tidak dilakukan koreksi, sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data yang menyatakan bahwa pengelompokan harta tersebut tidak benar, maka data tersebut termasuk data yang semula belum terungkap. |
| 3. | Pengusaha Kena Pajak melakukan
pembelian sejumlah
barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh
Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan faktur pajak. Barang-barang
tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usahanya, seperti pengeluaran untuk kegiatan
produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dan sebagian lainnya
tidak mempunyai hubungan langsung. Seluruh faktur pajak tersebut
dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli. Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan rincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut oleh fiskus, sebagai akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap. |
Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021
| (1) | Director The General of Taxes can issue Letters Additional Underpaid Tax Assessment within a period of 5 (five) years after the time the tax becomes payable or the end of the Tax Period, part Tax Year, or Tax Year if new data is found resulting in an increase in the amount of tax payable after it is done audit actions in the context of issuing Tax Assessment Letters Less Additional Pay. |
| (2) | The amount of tax shortfall payable in the Additional Underpaid Tax Assessment Letter is added to the administrative sanction in the form of an increase of 100% (one hundred percent) of the amount of said tax shortfall. |
| (3) | Increment as referred to in paragraph (2) no be imposed if the Additional Underpaid Tax Assessment issued based on a written statement from the above Taxpayer own will, provided that the Director General of Taxes has not yet started carry out audit actions in the context of issuing a Decision Letter Additional Underpaid Taxes. |
| (4) | Removed. |
| (5) | Arrange method of issuance of Less Tax Assessment Letter Additional Payment as referred to in paragraph (1) is regulated by or based on Minister of Finance Regulation. |
| a. | no disclosed by the Taxpayer in the Letter Notice and attachments (including financial reports); and/or |
| b. | on inspection time for reassignment Taxpayers do not disclose data and/or provide information others correctly, completely and in detail so that it is not possible the tax authorities can apply the provisions of laws and regulations taxation correctly in calculating the amount of tax payable. |
| 1. | In the notification letter and/or financial report it is written that there is an advertising fee of IDR 10,000,000.00 (ten million rupiahs) whereas actually the costs consist of IDR 5,000,000.00 (five million rupiahs) advertising costs in the mass media and IDR 5,000,000.00 (five million rupiah) the remainder is a donation or gift which may not be charged as a fee. If at the time of the original determination the Taxpayer does not disclose these details so that the tax authorities do not make corrections expenses in the form of donations or gifts so that taxes are payable cannot be calculated correctly, the data regarding expenditure is in the form of the donation or gift is classified as data that was not previously revealed. |
| 2. | In Notice and/or reports In finance, it is stated that the grouping of fixed assets is depreciated without accompanied by details of assets in each of the groups referred to, likewise at the time of inspection for the re-determination of the Taxpayer did not disclose these details so that the tax authorities could not examine the correctness of the intended grouping, for example assets that are should be included in the group of non-building tangible assets group 3, but grouped into group 2. As a result, top errors in the grouping of assets are not corrected, so that the tax payable cannot be calculated correctly. If after that it is known that there is data stating that the grouping the property is not true, then the data includes data that previously not revealed. |
| 3. | Taxable Entrepreneurs perform
purchase amount
goods from another Taxable Entrepreneur and for the purchase by
The seller's Taxable Entrepreneur is issued a tax invoice. Goods
Part of it is used for related activities
directly related to its business activities, such as expenses for activities
production, distribution, marketing, and management, among others
have no direct relationship. All tax invoices
credited as Input Tax by the buyer Taxable Entrepreneur. If at the time of re-determination of the Taxable Entrepreneur not disclose the details of the use of the goods correctly so that no correction is made to the said Input Tax crediting by fiskus, as a result of the Value Added Tax payable is not can be calculated correctly. If after that it is known that there is data or information regarding errors in crediting Input Tax does not have a direct relationship with the intended business activity, data or the information is data that was previously not disclosed. |