|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB III PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK

Pasal 15 (UU No. 11 Tahun 2020)


(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
(4) Dihapus.
(5) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

BAB III PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK

Pasal 15 (UU No. 11 Tahun 2020)


HPP KUP
Penjelasan Pasal 15

Ayat (1)

Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak. Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan juga harus diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, tetapi bukan pemeriksaan ulang.
Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak dapat diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu, setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.

Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan Wajib Pajak yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:
a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.

Contoh:
1. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp10.000.000,00, (sepuluh juta rupiah) sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) biaya iklan di media massa dan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sisanya adalah sumbangan atau hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut tergolong data yang semula belum terungkap.
2. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3, tetapi dikelompokkan ke dalam kelompok 2. Akibatnya, atas kesalahan pengelompokan harta tersebut tidak dilakukan koreksi, sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data yang menyatakan bahwa pengelompokan harta tersebut tidak benar, maka data tersebut termasuk data yang semula belum terungkap.
3. Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan faktur pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, seperti pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dan sebagian lainnya tidak mempunyai hubungan langsung. Seluruh faktur pajak tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli.
Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan rincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut oleh fiskus, sebagai akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.

Ayat (2)

Dalam hal setelah diterbitkan surat ketetapan pajak ternyata masih ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang belum diperhitungkan sebagai dasar penetapan tersebut, atas pajak yang kurang dibayar ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang kurang dibayar.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.
DETAILS

Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Act


Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER III TAX DETERMINATION AND PROVISION

Article 15 (Law No. 11 of 2020)


(1) Director The General of Taxes can issue Letters Additional Underpaid Tax Assessment within a period of 5 (five) years after the time the tax becomes payable or the end of the Tax Period, part Tax Year, or Tax Year if new data is found resulting in an increase in the amount of tax payable after it is done audit actions in the context of issuing Tax Assessment Letters Less Additional Pay.
(2) The amount of tax shortfall payable in the Additional Underpaid Tax Assessment Letter is added to the administrative sanction in the form of an increase of 100% (one hundred percent) of the amount of said tax shortfall.
(3) Increment as referred to in paragraph (2) no be imposed if the Additional Underpaid Tax Assessment issued based on a written statement from the above Taxpayer own will, provided that the Director General of Taxes has not yet started carry out audit actions in the context of issuing a Decision Letter Additional Underpaid Taxes.
(4) Removed.
(5) Arrange method of issuance of Less Tax Assessment Letter Additional Payment as referred to in paragraph (1) is regulated by or based on Minister of Finance Regulation.

CHAPTER III TAX DETERMINATION AND PROVISION

Article 15 (Law No. 11 of 2020)


HPP KUP
Explanation Article 15

Paragraph (1)

To accommodate the possibility of occurrence of a tax assessment letter Underpayment which turns out to have been set lower or taxes payable in a Nil Tax Assessment Letter is determined to be more underpaid or an improper tax refund has been made as stipulated in the Tax Overpayment Assessment Letter, The Director General of Taxes has the authority to issue Stipulation Letters Additional Underpaid Taxes within 5 (five) years after when the tax becomes payable or the end of the Tax Period, Part of the Tax Year or Tax Year.

Additional Underpaid Tax Assessment Letter is a correction of previous tax assessment letter. Underpaid Tax Assessment Letter New additions are issued when a letter has been issued tax determination. In principle to issue a Decree Additional Underpaid Taxes need to be examined. If mail tax assessment previously issued based on inspection, necessary re-examination before issuing a Tax Assessment Letter Less Additional Pay. In the case of the previous tax assessment letter issued based on other information as referred to in Article 13 paragraph (1) letter a, Additional Underpaid Tax Assessment should also be issued under inspection, but is not recheck.
Thus, the Additional Underpaid Tax Assessment will not may be issued before being preceded by the issuance of a stipulation letter tax. Issuance of Additional Underpaid Tax Assessment Letters is carried out with the condition that there is new data including data that was not previously available revealed that caused the addition of tax payable in the letter previous tax assessment. Accordingly, after the Stipulation Letter Overpaid Taxes are issued as a result of the expiration of 12 (two twelve) months as referred to in Article 17B, Stipulation Letter Additional Underpaid Tax is issued only in case data is found new data includes previously undisclosed data. In terms of still New data was found, including data that had not previously been disclosed when the Additional Underpaid Tax Assessment Letter is issued, and/or new data including data that was not disclosed previously known later by the Director General of Taxes, Tax Assessment Letter Additional Underpaid may still be issued again.

What is meant by "new data" is data or information regarding everything needed to calculate the amount of tax owed which the Taxpayer has not been notified at the time of the original determination, both in the Tax Return and its attachments as well as in the Taxpayer's books submitted to the inspection time.

In addition, what is included in the new data is data that was not previously revealed, namely the data:
a. no disclosed by the Taxpayer in the Letter Notice and attachments (including financial reports); and/or
b. on inspection time for reassignment Taxpayers do not disclose data and/or provide information others correctly, completely and in detail so that it is not possible the tax authorities can apply the provisions of laws and regulations taxation correctly in calculating the amount of tax payable.

Even though the Taxpayer has notified the data in the Letter Notice or disclose it at the time of inspection, but when notifying it or disclosing it in such a way such a way that it is impossible for the tax authorities to calculate the amount tax payable correctly so that the amount of tax payable set less than it should be, it is included in the meaning of the data that was previously not revealed.

Example:
1. In the notification letter and/or financial report it is written that there is an advertising fee of IDR 10,000,000.00 (ten million rupiahs) whereas actually the costs consist of IDR 5,000,000.00 (five million rupiahs) advertising costs in the mass media and IDR 5,000,000.00 (five million rupiah) the remainder is a donation or gift which may not be charged as a fee.
If at the time of the original determination the Taxpayer does not disclose these details so that the tax authorities do not make corrections expenses in the form of donations or gifts so that taxes are payable cannot be calculated correctly, the data regarding expenditure is in the form of the donation or gift is classified as data that was not previously revealed.
2. In Notice and/or reports In finance, it is stated that the grouping of fixed assets is depreciated without accompanied by details of assets in each of the groups referred to, likewise at the time of inspection for the re-determination of the Taxpayer did not disclose these details so that the tax authorities could not examine the correctness of the intended grouping, for example assets that are should be included in the group of non-building tangible assets group 3, but grouped into group 2. As a result, top errors in the grouping of assets are not corrected, so that the tax payable cannot be calculated correctly. If after that it is known that there is data stating that the grouping the property is not true, then the data includes data that previously not revealed.
3. Taxable Entrepreneurs perform purchase amount goods from another Taxable Entrepreneur and for the purchase by The seller's Taxable Entrepreneur is issued a tax invoice. Goods Part of it is used for related activities directly related to its business activities, such as expenses for activities production, distribution, marketing, and management, among others have no direct relationship. All tax invoices credited as Input Tax by the buyer Taxable Entrepreneur.
If at the time of re-determination of the Taxable Entrepreneur not disclose the details of the use of the goods correctly so that no correction is made to the said Input Tax crediting by fiskus, as a result of the Value Added Tax payable is not can be calculated correctly. If after that it is known that there is data or information regarding errors in crediting Input Tax does not have a direct relationship with the intended business activity, data or the information is data that was previously not disclosed.

Paragraph (2)

In the event that after the issuance of the tax assessment letter it turns out that new data is still found including data that was not previously disclosed which has not been calculated as the basis for the determination, the underpaid tax is billed with an Additional Underpaid Tax Assessment Letter plus an administrative sanction in the form of an increase of 100% (one hundred percent ) of underpaid taxes.

Paragraph (3)

Quite clear.

Paragraph (4)

Self explanatory.

Paragraph (5)

Quite clear.