|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB IV PENAGIHAN PAJAK

Pasal 20A (UU No. 7 Tahun 2021)


(1) Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(2) Pelaksanaan bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang meliputi pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(3) Pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.
(4) Negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional.
(5) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur kerja sama mengenai hal yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak, meliputi:
a. persetujuan penghindaran pajak berganda;
b. konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan; atau
c. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
(6) Bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah diterima klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(7) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra yang paling sedikit memuat:
a. nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan; dan
b. identitas penanggung pajak atas klaim pajak.
(8) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (71 merupakan dasar penagihan pajak yang dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan yang berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan penagihan pajak yang berlaku di negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(9) Hasil penagihan pajak atas klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra ditampung dalam rekening pemerintah lainnya sebelum dikirimkan ke negara mitra atau yurisdiksi mitra.

BAB IV PENAGIHAN PAJAK

Pasal 20A (UU No. 7 Tahun 2021)


HPP KUP
Penjelasan Pasal 20A

Ayat (1)

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak kepada pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Yang dimaksud dengan "bantuan penagihan pajak" adalah fasilitas bantuan penagihan pajak yang terdapat di dalam perjanjian internasional yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas utang pajak yang diadministrasikan oleh Direktur Jenderal Pajak atau otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ayat (2)

Dalam pelaksanaan kerja sama bantuan penagihan pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan bantuan penagihan pajak kepada otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra. Pelaksanaan bantuan penagihan pajak tersebut meliputi pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak kepada otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ayat (3)

Cukup jelas. Penerapan prinsip resiprokal dalam ayat ini dimaksudkan Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan bantuan penagihan pajak kepada pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra sepanjang pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tersebut juga memberikan bantuan penagihan pajak yang setara kepada Pemerintah Indonesia. Misalnya, tindakan penagihan pajak akan dilakukan sampai dengan memberitahukan Surat paksa dalam hal negara mitra atau yurisdiksi mitra melakukan bantuan tindakan penagihan pajak sampai dengan memberitahukan Surat Paksa atau tindakan yang dapat dipersamakan dengan itu.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" adalah perjanjian bilateral atau multilateral yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional, yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra mengenai kerja sama atas hal yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak. Termasuk dalam perjanjian internasional di antaranya konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan (convention on mutual administrative assistance in tax matters)

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "nilai klaim pajak" adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memuat antara lain nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administratif, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Sementara itu, biaya penagihan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian bantuan penagihan pajak ditanggung oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang meminta bantuan penagihan pajak, dalam hal klaim pajak dapat tertagih, dan berlaku sebaliknya.

Biaya penagihan tersebut dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam hal klaim pajak tidak dapat tertagih, biaya penagihan pajak yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ditanggung oleh negara.

Klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra tidak dalam sengketa (yang sudah inkrah) di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Huruf b

Identitas penanggung pajak paling kurang memuat nama, nomor identitas, dan alamat penanggung pajak.

Ayat (8)

Klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra merupakan dasar penagihan pajakyang akan dilakukan tindakan penagihan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan penagihan pajak yang berlaku di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Nilai klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra kedudukannya dipersamakan dengan utang pajak. Oleh karena itu, atas nilai klaim pajak tersebut dilakukan tindakan penagihan pajak oleh Direktur Jenderal pajak melalui kegiatan menegur atau memperingatkan, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan, menjual barang yang telah disita, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan sesuai dengan ketentuan perundangundangan di bidang perpajakan.

Tindakan penagihan pajak dilakukan secara setara dengan tindakan yang dilakukan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra. Misalnya, tindakan penagihan pajak akan dilakukan sampai dengan memberitahukan Surat Paksa dalam hal negara mitra atau yurisdiksi mitra melakukan bantuan tindakan penagihan pajak sampai dengan memberitahukan Surat Paksa atau tindakan yang dapat dipersamakan dengan itu. Tindakan penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam klaim pajak.

Ayat (9)

Hasil penagihan pajak atas klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra ditampung dalam rekening pemerintah lainnya yang terpisah dari rekening kas negara atau modul penerimaan negara sebelum dikirimkan ke negara mitra atau yurisdiksi mitra. Hasil penagihan pajak atas klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra bukan merupakan Penerimaan Negara sehingga tidak dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara karena tidak termasuk dalam ranah keuangan negara.
DETAILS

Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Act


Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER IV TAX BILLING

Article 20A (Law No. 7 of 2021)


(1) Minister Finance is authorized to cooperate for the implementation of tax collection assistance with partner countries or partner jurisdiction.
(2) Implementation tax collection assistance as referred to in paragraph (1) carried out by the Director General of Taxes, which includes the provision of assistance tax collection and requests for tax collection assistance to the state partner or partner jurisdiction.
(3) Gift tax collection assistance and collection assistance requests tax as referred to in paragraph (2) is carried out based on reciprocal international agreements.
(4) Country partner or partner jurisdiction as such referred to in paragraph (1) is a country or jurisdiction that is bound with the Government of Indonesia in an agreement international.
(5) Agreement internationally referred to in paragraph (3) is a bilateral or multilateral agreement organize cooperation on matters relating to assistance tax collection, including:
a. approval avoidance of double taxation;
b. convention regarding joint administrative assistance in the field of taxation; or
c. agreement bilateral or other multilateral.
(6) Help tax collection as referred to in paragraph (2) can be made after receiving a tax claim from the partner country or partner jurisdiction.
(7) Claim tax as referred to in paragraph (6) is a legal instrument from a partner country or partner jurisdiction contains at least:
a. value tax claims requested for collection assistance; and
b. identity taxpayer for tax claims.
(8) Claim taxes as referred to in paragraph (71 is the basis for tax collection on which tax collection is carried out with a Letter of Enforcement in accordance with the provisions of the legislation in the field of taxation which applies mutatis mutandis with provisions tax collection in force in the partner country or partner jurisdiction.
(9) Result tax collection on tax claims from partner countries or Partner jurisdictions are accommodated in other government accounts before sent to the partner country or partner jurisdiction.

CHAPTER IV TAX BILLING

Article 20A (Law No. 7 of 2021)


HPP KUP
Explanation Article 20A

Paragraph (1)

This law authorizes the Minister of Finance to carry out cooperation for the implementation of tax collection assistance to the government partner country or partner jurisdiction.

What is meant by "tax collection assistance" is an assistance facility collection of taxes contained in the international treaty can be utilized by the Government of Indonesia and the state government partner or partner jurisdiction on a reciprocal basis to carry out billing on tax debts administered by the Director General of Taxes or the tax authority of the partner country or partner jurisdiction.

Paragraph (2)

In implementation of tax collection assistance cooperation, Director General of Taxes carry out tax collection assistance activities to the state tax authority partners or partner jurisdictions. Implementation of tax collection assistance This includes the provision of tax collection assistance and request for tax collection assistance to the partner country's tax authority or partner jurisdiction.

Paragraph (3)

Enough clear. The application of the reciprocal principle in this paragraph is intended by the Director General of Taxes can provide tax collection assistance to government of the partner country or partner jurisdiction as long as the government the partner country or partner jurisdiction also provides assistance collection of equal tax to the Government of Indonesia. For example, Tax collection action will be carried out until notification Forced letter in case of partner country or partner jurisdictions perform tax collection action assistance to by notifying the Enforcement Warrant or equivalent action with it.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Paragraph (5)

The What is meant by "international agreement" is a bilateral agreement or multilateral which has been approved by the Government of Indonesia accordingly with the provisions of the Law on International Agreements, which declares that the Government of Indonesia has bound itself with country partner or partner jurisdiction regarding cooperation on related matters with the help of tax collection. Included in international treaties including the convention on joint administrative assistance in the field of taxation (convention on mutual administrative assistance in tax matters)

Paragraph (6)

Self-explanatory.

Paragraph (7)

Letter a

The What is meant by "tax claim value" is the amount of money requested tax collection assistance by partner countries or partner jurisdictions includes, among other things, the principal amount of taxes that must be paid, sanctions administrative, and billing fees imposed by partner countries or partner jurisdiction.

Meanwhile, costs the billing issued by the Directorate General of Taxes in the context of providing tax collection assistance borne by the partner country or partner jurisdiction requesting assistance tax collection, in the event that the tax claim is collectible, and valid otherwise.

The billing fee recorded as Non-Tax State Revenue in the Revenue Budget and State Expenditures.

In the event that the tax claim is uncollectible, the tax collection fee shall be already issued by the Directorate General of Taxes borne by the state.

Tax claims requested for tax collection assistance by partner countries or the partner jurisdiction is not in dispute (which is already inkrah) in the partner country or partner jurisdiction.

The letter b

The identity of the tax bearer shall contain at least nname, identity number, and address of the taxpayer.

Paragraph (8)

Tax claims from partner countries or partner jurisdictions are basic tax collection that will be carried out by tax collection actions Director General of Taxes in accordance with statutory provisions in the field of taxation that applies mutatis mutandis with provisions tax collection in force in the partner country or partner jurisdiction.

The value of tax claims from the partner country or jurisdiction of the domicile partner equated with tax debt. Therefore, over the value of claims The tax collection action is carried out by the Director General tax through admonishing or warning activities, issue and notify the Distress Warrant, carry out the confiscation, selling confiscated goods, proposing countermeasures, and carry out hostage-taking in accordance with statutory provisions in taxation sector.

Tax collection actions are carried out on a par with other actions carried out by partner countries or partner jurisdictions. For example, action Tax collection will be carried out until notification of the Distress Warrant in the case of a partner country or partner jurisdiction providing action assistance collection of taxes up to notification of Enforcement Letter or action which can be equated with it. Tax collection action is carried out against the taxpayer whose identity is stated in the claim tax.

Paragraph (9)

Result tax collection on tax claims from partner countries or jurisdictions partners are accommodated in other government accounts that are separate from state treasury accounts or modules country receipts before being sent to partner countries or jurisdictions partners. Tax collection results on tax claims from partner countries or partner jurisdiction is not State Revenue so it is not recorded in the State Revenue and Expenditure Budget because it is not included in the realm of state finances.