|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB VII KETENTUAN KHUSUS

Pasal 32A (UU No. 7 Tahun 2021)


(1) Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi.
(3) Penetapan, penagihan, upaya hukum, dan pengenaan sanksi terhadap Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyelenggara sistem elektronik, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap penyelenggara sistem elektronik dimaksud dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberikan teguran.
(5) Dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah diberikan teguran, terhadap pihak lain tidak dikenai sanksi pemutusan akses.
(6) Dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dilakukan pemutusan akses, terhadap pihak lain dilakukan normalisasi akses kembali.
(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang melakukan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan melakukan normalisasi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.

BAB VII KETENTUAN KHUSUS

Pasal 32A (UU No. 7 Tahun 2021)


HPP KUP
Penjelasan Pasal 32A

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Untuk meningkatkan realisasi potensi perpajakan serta untuk mengoptimalkan pengenaan pajak, dapat diterapkan skema pemotongan dan/atau pemungutan pajak (withholding ta-g melalui penunjukan pemotong dan/atau pemungut pajak, yaitu pihak lain. Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik.

Contoh 1:

PT ABC adalah Wajib Pajak dalam negeri yang menyediakan peer to peer lending platform di Indonesia. Tuan A meminjamkan sejumlah dana kepada Turan B melalui platform tersebut. Dalam skema ini, meskipun PT ABC hanya sebagai perantara transaksi antara Tuan A dan Tuan B dalam peer to peer lending platform, Menteri Keuangan dapat menunjuk PT ABC sebagai pihak lain untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan berupa bunga yang diterima oleh Tuan A dari Tuan B.

Contoh 2:

R Inc. merupakan perusahaan yang menyediakan situs untuk berbagi video yang berkedudukan di luar Indonesia. Tuan C, seorang pencipta konten (content creator) mendapatkan penghasilan dari R Inc.. Dalam transaksi ini, R Inc. merupakan pihak lain yang dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada Tuan C.

Contoh 3:

PT DEF merupakan penyedia marketplace platform dalam negeri sebagai wadah pedagang barang dan/atau penyedia jasa untuk memasang penawaran barang dan/atau jasa. PT PQR merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penawaran barang melalui marketplace platform yang disediakan oleh PT DEF. Tuan Z rnelakukan pembelian barang yang ditawarkan oleh PT PQR melalui marketplace platform yang disediakan oleh PT DEF. PT DEF dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PT PQR kepada Tuan Z yang dilakukan melalui marketplace platform yang disediakan oleh PT DEF.

Ayat (3)

Pengaturan mengenai penetapan, penagihan, upaya hukum, dan pengenaan sanksi terhadap Wajib Pajak sesuai Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa berlaku juga terhadap pihak lain, termasuk subjek pajak yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Cukup jelas.

Ayat (4)

Penyelenggara sistem elektronik merupakan penyelenggara sistem elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.
DETAILS

Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Act


Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER VII SPECIAL PROVISIONS

Article 32A (Law No. 7 of 2021)


(1) Minister Finance appointed another party for perform tax deduction, collection, deposit, and/or tax reporting in accordance with statutory provisions.
(2) Parties others as referred to in paragraph (1) is a party directly involved in or facilitating a transaction between transacting parties.
(3) Set, billing, legal action, and imposition sanctions against taxpayers as regulated in regulations laws and regulations in the field of taxation apply mutatis mutandis against other parties as referred to in paragraph (2).
(4) In the case of other parties as referred to paragraph (2) is an electronic system operator, in addition to being subject to sanctions as referred to in paragraph (3), against the organizers the intended electronic system may be subject to sanctions in the form of termination of access after being given a warning.
(5) In the case of other parties as referred to paragraph (4) has deducted, collected, deposited, and/or reporting in accordance with the provisions of the legislation after given a warning, the other party is not subject to termination sanctions access.
(6) In the case of other parties as referred to paragraph (4) has deducted, collected, deposited, and/or reporting in accordance with the provisions of the legislation after access is terminated, other parties are normalized access again.
(7) Minister who manages business government in the field of communication and informatics has the authority to terminate access as referred to in paragraph (4) and carry out normalization access as referred to in paragraph (6) based on the request of the Minister Finance.

CHAPTER VII SPECIAL PROVISIONS

Article 32A (Law No. 7 of 2021)


HPP KUP
Explanation of Article 32A

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

To increase realization potential taxation as well as for optimizing tax imposition, a deduction scheme can be applied and/or tax collection (withholding tag through the appointment of a deductor and/or tax collectors, namely other parties. other designated party as a tax collector and/or tax collector is a good tax subject domestically or abroad, who are directly involved or those who facilitating transactions, for example by providing facilities or media transactions, including transactions made electronically.

Example 1:

PT ABC is a domestic taxpayer that provides peer to peer lending platforms in Indonesia. Mr. A lent some funds to Turan B through the platform. In this scheme, even though PT ABC only as an intermediary for transactions between Mr. A and Mr. B in the peer to a peer lending platform, the Minister of Finance can appoint PT ABC as another party to make deductions, deposits, and tax reporting on income in the form of interest received by Mr. A from Mr. B.

Example 2:

R Inc. is a company that provides a site for sharing videos domiciled outside Indonesia. Mr C, a content creator (content creator) earns from R Inc.. In transactions here, R Inc. is another party that can be appointed by the Minister Finance for deducting, depositing, and reporting taxes on the income paid to Mr. C.

Example 3:

PT DEF is a provider of domestic marketplace platforms as a place for goods traders and/or service providers to place bids goods and/or services. PT PQR is a Taxable Entrepreneur who offer goods through the marketplace platform provided by PT DEF. Mr. Z made purchases of goods offered by PT PQR through the marketplace platform provided by PT DEF. PT DEF can be appointed by the Minister of Finance as a VAT collector for collect, deposit, and report VAT payable upon delivery Taxable Goods by PT PQR to Mr. Z through marketplace platform provided by PT DEF.

Paragraph (3)

Settings regarding setting, billing, remedies, and imposition sanctions against taxpayers in accordance with the Law on General Provisions and Tax Procedures and Law on Tax Collection with a Distress Warrant also applies to other parties, including the subject taxes that are outside the jurisdiction of Indonesia. Self-explanatory.

Paragraph (4)

Electronic system administrator is the administrator of the system electronically as stipulated in regulatory provisions laws regarding information and electronic transactions.

Paragraph (5)

Self-explanatory.

Paragraph (6)

Self-explanatory.

Paragraph (7)

Self-explanatory.