|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB VIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 41 (UU No. 28 Tahun 2007)


Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

BAB VIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 41 (UU No. 28 Tahun 2007)


HPP KUP
Penjelasan Pasal 41

Ayat (1)

Untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan tidak akan diberitahukan kepada pihak lain dan supaya Wajib Pajak dalam memberikan data dan keterangan tidak ragu-ragu, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan, perlu adanya sanksi pidana bagi pejabat yang bersangkutan yang menyebabkan terjadinya pengungkapan kerahasiaan tersebut.

Pengungkapan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dilakukan karena kealpaan dalam arti lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan sehingga kewajiban untuk merahasiakan keterangan atau bukti-bukti yang ada pada Wajib Pajak yang dilindungi oleh Undang-Undang Perpajakan dilanggar. Atas kealpaan tersebut, pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal.

Ayat (2)

Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan perbuatan atau tindakan yang dilakukan karena kealpaan agar pejabat yang bersangkutan lebih berhati-hati untuk tidak melakukan perbuatan membocorkan rahasia Wajib Pajak.

Ayat (3)

Tuntutan pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku Wajib Pajak.
DETAILS

Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Act


Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER VIII CRIMINAL PROVISIONS

Article 41 (Law No. 28 of 2007)


Everyone should provide the requested information or evidence as referred to in Article 35 but intentionally does not give information or evidence, or provide information or evidence that is not is truly punished with imprisonment for a maximum of 1 (one) year and a maximum fine of Rp. 25,000,000.00 (twenty-five million rupiah).

CHAPTER VIII CRIMINAL PROVISIONS

Article 41 (Law No. 28 of 2007)


HPP KUP
Explanation Article 41

Paragraph (1)

To guarantee that confidentiality regarding taxation will not notified to other parties and so that the Taxpayer in giving data and information are not in doubt, in the context of implementation Tax Law, it is necessary to have criminal sanctions for officials who concerned which causes the disclosure of confidentiality it.

Disclosure of confidentiality as referred to in this paragraph is carried out due to negligence in the sense of being negligent, not careful, or lacking heed that the obligation to keep the information confidential or evidence that exists on taxpayers who are protected by Tax Law violated. For this mistake, the offender punished with appropriate punishment.

Paragraph (2)

The actions or actions referred to in this paragraph which done on purpose subject to more severe sanctions in comparison with actions or actions carried out due to negligence in order the officials concerned are more careful not to commit the act of leaking the secrets of the Taxpayer.

Paragraph (3)

Criminal charges for breach of confidentiality as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) in accordance with their nature is related personal interests of a person or entity as a Taxpayer.