|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB VIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007)


(1)










Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

BAB VIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007)


HPP KUP
Penjelasan Pasal 39

Ayat (1)

Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang berat mengingat pentingnya peranan penerimaan pajak dalam penerimaan negara.

Dalam perbuatan atau tindakan ini termasuk pula setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Ayat (2)

Untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan, bagi mereka yang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan, dikenai sanksi pidana lebih berat, yaitu ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana yang diatur pada ayat (1).

Ayat (3)

Penyalahgunaan atau penggunaan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau penyampaian Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi pajak dan/atau kompensasi pajak atau pengkreditan pajak yang tidak benar sangat merugikan negara. Oleh karena itu, percobaan melakukan tindak pidana tersebut merupakan delik tersendiri.
DETAILS

Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Act


Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER VIII CRIMINAL PROVISIONS

Article 39 (Law No. 28 of 2007)


(1)










Every people who intentionally:
a. no enroll to be given a Taxpayer Identification Number or not to report their business to be confirmed as a Taxable Entrepreneur;
b. abuse or use without rights Taxpayer Identification Number or Entrepreneur Confirmation Taxable;
c. no submit notification letters;
d. convey Letter Notices and/or information whose contents are incorrect or not complete;
e. refuse to carry out the inspection as intended in Article 29;
f. show bookkeeping, records, or other documents that are forged or ostensibly forged true, or does not describe the actual situation;
g. no organize bookkeeping or recording in Indonesia, whether or not to show lend books, notes, or other documents;
h. no save book, records, or documents which form the basis of bookkeeping or recording and other documents including the results of data processing from the bookkeeping managed electronically or held in an application program on-line in Indonesia as referred to in Article 28 paragraph (11); or
i no deposit taxes that have been deducted or collected.
so it can generate loss on state income shall be punished with a minimum imprisonment of 6 (six) months and a maximum of 6 (six) years and a fine of at least 2 (twice) the amount of unpaid or underpaid tax and a maximum of 4 (four) times the amount of tax payable that is not or underpaid.
(2) Criminal as referred to in paragraph (1) added 1 (one) time to 2 (two) times criminal sanctions if someone commits another crime in the field of taxation before after 1 (one) year, starting from the completion of serving a sentence imposed prison.
(3) Every the person doing the experiment for committing a criminal act of abusing or using without rights Taxpayer Identification Number or Taxable Entrepreneur Confirmation Number as referred to in paragraph (1) letter b, or submitting a Letter Notices and/or information whose contents are incorrect or not complete, as referred to in paragraph (1) letter d, in orderapply for restitution or make tax compensation or tax credit, shall be punished with a minimum imprisonment of 6 (six) months and a maximum of 2 (two) years and a fine of at least 2 (two) times the amount of restitution requested and/or compensation or credits made and a maximum of 4 (four) times the amount the requested restitution and/or compensation or crediting conducted.

CHAPTER VIII CRIMINAL PROVISIONS

Article 39 (Law No. 28 of 2007)


HPP KUP
Explanation Article 39

Paragraph (1)

The actions or actions referred to in this paragraph which carried out intentionally subjected to severe sanctions given its importance the role of tax revenue in state revenue.

In this act or action, everyone who intentionally not registering, abusing or use the Taxpayer Identification Number without rights, or misuse it or use without the right of Taxable Entrepreneur Confirmation.

Paragraph (2)

To prevent the repetition of criminal acts in the field taxation, for those who commit criminal acts in the field of taxation prior to the passing of 1 (one) year after the completion of undergoing part or all of the imprisonment imposed, is subject to sanctions more severe punishment, which is added 1 (one) time to 2 (two) times the criminal sanctions regulated in paragraph (1).

Paragraph (3)

Misuse or unauthorized use of Taxpayer Identification Number or Confirmation of Taxable Entrepreneurs, or submission of Tax Returns the contents of which are incorrect or incomplete in the framework of filing application for tax refund and/or tax compensation or credit Improper tax is very detrimental to the state. Therefore, the attempt to commit the crime is a separate offense.