|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB VIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 41C (UU No. 28 Tahun 2007)


(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

BAB VIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 41C (UU No. 28 Tahun 2007)


HPP KUP
Penjelasan Pasal 41C

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.
DETAILS

Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Act


Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER VIII CRIMINAL PROVISIONS

Article 41C (Law No. 28 of 2007)


(1) Every person on purpose does not meet the the obligations referred to in Article 35A paragraph (1) shall be punished with maximum imprisonment of 1 (one) year or a maximum fine Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).
(2) Every person on purpose causing non-fulfillment of the obligations of officials and other parties as referred to in Article 35A paragraph (1) shall be punished with imprisonment a maximum of 10 (ten) months or a maximum fine Rp. 800,000,000.00 (eight hundred million rupiah).
(3) Every person on purpose not give data and information requested by the Director General of Taxes as referred to in Article 35A paragraph (2) shall be punished with a crime maximum imprisonment of 10 (ten) months or a maximum fine Rp. 800,000,000.00 (eight hundred million rupiah).
(4) Every person on purpose abuse taxation data and information causing losses to state shall be punished with imprisonment for a maximum of 1 (one) year or a maximum fine of Rp. 500,000,000.00 (five hundred million rupiah).

CHAPTER VIII CRIMINAL PROVISIONS

Article 41C (Law No. 28 of 2007)


HPP KUP
Explanation Article 41C

Paragraph (1)

Self explanatory.

Paragraph (2)

Self explanatory.

Paragraph (3)

Self explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.