|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB IV PENAGIHAN PAJAK

Pasal 20 (UU No. 28 Tahun 2007)


(1) Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

BAB IV PENAGIHAN PAJAK

Pasal 20 (UU No. 28 Tahun 2007)


HPP KUP
Penjelasan Pasal 20

Ayat (1)

Apabila jumlah utang pajak tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran atau sampai dengan tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran, atau Wajib Pajak tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak, penagihannya dilaksanakan dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "penagihan seketika dan sekaligus" adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.

Ayat (3)

Cukup jelas.

BAB IV PENAGIHAN PAJAK

Pasal 20 (UU No. 28 Tahun 2007)


Nomor Dokumen

Perihal

Tanggal Ditetapkan

PER-01/PJ/2022

SURAT, DAFTAR, DAN FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

12 January 2022

189/PMK.03/2020

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

27 November 2020

DETAILS

Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Act


Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER IV TAX BILLING

Article 20 (Law No. 28 of 2007)


(1) Top the amount of tax accrued, that is based on Tax Collection Letters, Underpaid Tax Assessment Letters, as well as Additional Underpaid Tax Assessment Letters, and Decision Letters Corrections, Objection Decisions, Appeal Decisions, and Decisions Reconsideration which causes the amount of tax that still has to be paid increases, which are not paid by the appropriate Tax Bearer with the period referred to in Article 9 paragraph (3) or paragraph (3a) tax collection is carried out with a Distress Warrant in accordance with provisions of tax laws and regulations.
(2) Excluded of the provisions referred to in paragraph (1), billing is done immediately and simultaneously if:
a. Insurer Tax will leave Indonesia forever or intend to do so;
b. Insurer Tax transfer the goods owned or controlled in the framework stop or reduce the company's activities or work done in Indonesia;
c. exists signs that the Tax Bearer will dissolve the business entity or merge or expand the business, or transfer the company owned or those under his control, or make other changes in form;
d. body the business will be dissolved by the state; or
e. happened top confiscation goods of the Tax Bearer by a third party or there are signs bankruptcy.
(3) Billing tax with Forced Letter implemented in accordance with the provisions of the tax laws and regulations.

CHAPTER IV TAX BILLING

Article 20 (Law No. 28 of 2007)


HPP KUP
Explanation Article 20

Paragraph (1)

If the amount of tax payable is not paid or underpaid up to payment due date or until the due date delay in payment, or the taxpayer does not meet the installments tax payment, the collection is carried out with the appropriate Distress Warrant with the provisions of the tax laws and regulations. Billing tax with the Enforcement Letter is carried out against the Insurer Tax.

Paragraph (2)

What is meant by "instant and one-time billing" is action collection of taxes carried out by the Tax Bailiff to the Insurer Taxes without waiting for the payment due date which includes all tax debts of all types of taxes, tax period, and tax year.

Paragraph (3)

Quite clear.

CHAPTER IV TAX BILLING

Article 20 (Law No. 28 of 2007)


Document Number

About

Date Set

PER-01/PJ/2022

LETTERS, REGISTERS AND FORMS USED IN THE IMPLEMENTATION OF TAX COLLECTION FOR THE AMOUNT OF TAX STILL PAYING

12 April 2022

189/PMK.03/2020

PROCEDURE OF IMPLEMENTING TAX COLLECTION FOR THE AMOUNT OF ACCURATE TAXES

27 November 2020