|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB VII KETENTUAN KHUSUS

Pasal 37 (UU No. 16 Tahun 2000)


Perubahan besarnya imbalan bunga dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB VII KETENTUAN KHUSUS

Pasal 37 (UU No. 16 Tahun 2000)


Penjelasan Pasal 37

Sesuai dengan keadaan ekonomi keuangan, nilai uang akan dapat berubah-ubah. Karena itu undang-undang memberikan wewenang kepada Pemerintah apabila diperlukan dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengubah dan menyesuaikan besarnya imbalan bunga dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, sesuai dengan keadaan ekonomi keuangan.
DETAILS

Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Act


Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER VII SPECIAL PROVISIONS

Article 37 (Law No. 16 of 2000)


The magnitude changes interest compensation and administrative sanctions in the form of interest, fines, and increase, regulated by Government Regulation

CHAPTER VII SPECIAL PROVISIONS

Article 37 (Law No. 16 of 2000)


Explanation Article 37

In accordance with the state of the financial economy, the value of money will be capricious. Therefore the law gives authority to The government, if necessary, can issue a government regulation to change and adjust the amount of interest rewards and sanctions administration in the form of interest, fines, and increases, according to circumstances financial economics.