Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
| (1) | Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana. |
| (2) | Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. |
| (3) | Dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana orang tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus. |
Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021
| (1) | Criminal fines as referred to in Article 39 and Article 39A cannot be replaced by imprisonment and is mandatory paid by the convict. |
| (2) | In the convict does not pay a fine as referred to in paragraph (1) no later than 1 (one) month after court decisions that have obtained permanent legal force, prosecutors carry out confiscation and auction of the convict's assets to pay fines in accordance with the provisions of the regulations legislation. |
| (3) | In things after searching and confiscation of assets, convicts do not have assets sufficient to pay a fine, can be punished with imprisonment for a length not exceeding the term of imprisonment imposed. |