|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB VII KETENTUAN KHUSUS

Pasal 36A (UU No. 28 Tahun 2007)


(1) Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(4) Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.
(5) Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

BAB VII KETENTUAN KHUSUS

Pasal 36A (UU No. 28 Tahun 2007)


HPP KUP
Penjelasan Pasal 36A

Ayat (1)

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan profesionalisme pegawai pajak dalam melaksanakan ketentuan undang-undang perpajakan, terhadap pegawai pajak yang dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak yang tidak sesuai dengan undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Ayat ini mengatur pelanggaran yang dilakukan pegawai pajak, misalnya apabila pegawai pajak melakukan pelanggaran di bidang kepegawaian, pegawai pajak dapat diadukan karena telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Apabila pegawai pajak dianggap melakukan tindak pidana, pegawai pajak dapat diadukan karena telah melakukan tindak pidana. Demikian juga, apabila pegawai pajak melakukan tindak pidana korupsi, pegawai pajak dapat diadukan karena melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam keadaan demikian, Wajib Pajak dapat mengadukan pelanggaran yang dilakukan pegawai pajak tersebut kepada unit internal Departemen Keuangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Pegawai pajak dalam melaksanakan tugasnya dianggap berdasarkan iktikad baik apabila pegawai pajak tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.

BAB VII KETENTUAN KHUSUS

Pasal 36A (UU No. 28 Tahun 2007)


Nomor Dokumen

Perihal

Tanggal Ditetapkan

10/KMK.03/2011

PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGENAAN SANKSI SESUAI KETENTUAN PASAL 36A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009

11 January 2011

DETAILS

Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Act


Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER VII SPECIAL PROVISIONS

Article 36A (Law No. 28 of 2007)


(1) Employee due taxes negligence or intentionally calculating or setting taxes not in accordance with the provisions of the tax law are subject to sanctions in accordance with
(2) Employee taxes are in doing his job intentionally acting outside of the authority set out in provisions of tax laws and regulations, can be complained to internal unit of the Ministry of Finance authorized to conduct inspections and investigation and if proven to have done so shall be subject to appropriate sanctions with the provisions of laws and regulations.
(3) Employee taxes are in doing his job proven to extort and threaten the Taxpayer for unlawfully benefiting oneself is punishable by crime as referred to in Article 368 of the Criminal Code.
(4) Employee tax with intent profitable himself unlawfully by abusing his power to force someone to give something, to pay or receive payment, or to do something for himself himself, shall be subject to punishment as referred to in Article 12 Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Criminal Acts Corruption and its changes.
(5) Employee taxes can not be sued, kindly civil or criminal law, if in carrying out their duties based on in good faith and in accordance with the provisions of the regulations tax legislation.

CHAPTER VII SPECIAL PROVISIONS

Article 36A (Law No. 28 of 2007)


HPP KUP
Explanation Article 36A

Paragraph (1)

In order to secure state revenue and increase professionalism of tax officials in implementing provisions tax laws, against tax officials who intentionally calculate or determine taxes that are not in accordance with the law resulting in losses to State revenues subject to sanctions in accordance with the provisions of the legislation.

Paragraph (2)

This paragraph regulates violations committed by tax officials, for example if the tax official commits a violation in the field of employment, Tax officials can be complained for violating the rules legislation in the field of employment. If the tax official considered to have committed a crime, tax officials can be complained because have committed a crime. Likewise, if the tax officer commit a criminal act of corruption, tax officials can be complained because commit acts of corruption.

In such circumstances, the Taxpayer can file a complaint against the carried out by the tax officer to the internal unit of the Department Finance.

Paragraph (3)

Quite clear.

Paragraph (4)

Quite clear.

Paragraph (5)

Tax officers in carrying out their duties are considered based on good faith good if the tax official in carrying out his duties is not to seek profit for oneself, family, group, and/or other actions that indicate corruption, collusion, and/or nepotism.

CHAPTER VII SPECIAL PROVISIONS

Article 36A (Law No. 28 of 2007)


Document Number

About

Date Set

10/KMK.03/2011

GUIDELINES FOR IMPLEMENTATION OF HANDLING OF IMPOSITION OF SANCTIONS ACCORDING TO PROVISIONS OF ARTICLE 36A OF LAW NUMBER 6 OF 1983 CONCERNING GENERAL PROVISIONS AND PROCEDURE OF TAXATION AS AMENDED SEVERAL TIMES THE LAST BY LAW NUMBER 16 OF 2009

11 July 2011