|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB IX PENYIDIKAN

Pasal 44 (UU No. 7 Tahun 2021)


(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. melakukan pemblokiran harta kekayaan milik tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penyitaan harta kekayaan milik tersangka sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat;
k. menghentikan penyidikan; dan/atau
l. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

BAB IX PENYIDIKAN

Pasal 44 (UU No. 7 Tahun 2021)


HPP KUP
Penjelasan Pasal 44

Ayat (1)

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan oleh pejabat yang berwenang adalah penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak, termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana, antara lain:
1. harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri setempat;
2. dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan dan segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemblokiran dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran ke pihak berwenang seperti bank, kantor pertanahan, kantor samsat dan lain-lain.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.
DETAILS

Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Act


Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER IX INVESTIGATION

Article 44 (Law No. 7 of 2021)


(1) Investigation crime in the field taxation can only be carried out by certain Civil Servant Officials in environment of the Directorate General of Taxes which is given special authority as an investigator of criminal acts in the field of taxation.
(2) Authority investigator as referred to in paragraph (1) are:
a. accept, look for, collect, and examine information or reports regarding criminal offenses in the field of taxation for information or reports becomes more complete and clear;
b. examine, looking for, and collect information about individuals or entities about the truth of the act committed in connection with the crime in the field of taxation;
c. prompt description and evidence from an individual or entity in connection with the act crime in the field of taxation;
d. check notebook, and other documents relating to criminal acts in the field of taxation;
e. commit search to obtain evidence of books, records, and other documents, and confiscate the evidence;
f. prompt power assistance expert in the framework of carrying out the task of investigating criminal acts in the field of taxation;
g. prompts stop and/or prohibit someone from leaving the room or place at the time examination is in progress and checks the identity of persons, objects, and/or documents brought;
h. take a picture a person related to a crime in the field of taxation;
i. call people for testimony is heard and examined as a suspect or witness;
j. commit property blocking assets belonging to the suspect in accordance with the provisions of the regulations laws and/or confiscation of assets belonging to the suspect in accordance with the law governing criminal procedural law, including but not limited to the permission of the head of the court local country;
k. stop investigation; and/or
l. commit another action necessary for the smooth running of the investigationcrime in the field taxation according to statutory provisions.
(3) Investigator as referred to in paragraph (1) notify the commencement of the investigation and convey the results investigations to the public prosecutor through police investigators The Republic of Indonesia in accordance with the provisions stipulated in
(4) In the framework of the exercise of authority investigation as referred to in paragraph (1), investigators may request assistance other law enforcement officers.

CHAPTER IX INVESTIGATION

Article 44 (Law No. 7 of 2021)


HPP KUP
Explanation Article 44

Paragraph (1)

Certain civil servant officials within the Directorate General Tax appointed as an investigator of criminal acts in the field of taxation by an authorized official is an investigator of criminal acts in the field of taxation. Investigation of criminal acts in the field of taxation is carried out according to the provisions stipulated in the Criminal Procedure Law applicable.

Paragraph (2)

The letter a

Self-explanatory.

The letter b

Self-explanatory.

Letter c

Self-explanatory.

Letter d

Self-explanatory.

Letter e

Self-explanatory.

Letter f

Self-explanatory.

Letter g

Self-explanatory.

Letter h

Self-explanatory.

Letter i

Self-explanatory.

Letter j

Foreclosure for recovery purposes losses to state revenues carried out on movable or immovable property, incl bank accounts, receivables, and securities owned by taxpayers, Tax bearers, and/or other parties that have been designated as suspect. The confiscation is carried out by investigators with appropriate provisions with criminal procedural law, including:
1. must have chairman's permission local district court;
2. in extreme circumstances and urgently, investigators can confiscate and immediately report to the chairman of the court local government to obtain approval.

What is meant by "other party" is the party ordering to do, who participates in doing, who encourages, or who helps committing criminal acts in the field of taxation.

Blocking is done by making a blocking request to the party authorities such as banks, land offices, Samsat offices and others.

Letter k

Self-explanatory.

Letter l

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.