|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB VIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 41B (UU No. 28 Tahun 2007)


Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
 

BAB VIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 41B (UU No. 28 Tahun 2007)


Penjelasan Pasal 41B

Seseorang yang melakukan perbuatan menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, misalnya menghalangi penyidik melakukan penggeledahan dan/atau menyembunyikan bahan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dikenai sanksi pidana.
DETAILS

Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Act


Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER VIII CRIMINAL PROVISIONS

Article 41B (Law No. 28 of 2007)


Everyone who with intentionally hinder or complicate investigation of criminal acts in the field of taxation shall be punished with a crime maximum imprisonment of 3 (three) years and a maximum fine Rp. 75,000,000.00 (seventy-five million rupiah).
 

CHAPTER VIII CRIMINAL PROVISIONS

Article 41B (Law No. 28 of 2007)


Explanation of Article 41B

Someone who does an act of obstruction or difficulty investigation of criminal acts in the field of taxation, for example obstruction investigators conduct searches and/or hide evidence as referred to in this Article shall be subject to criminal sanctions.