|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB X KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47A (UU No. 16 Tahun 2000)


Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 1995 sampai dengan Tahun Pajak 2000, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 sebelum dilakukan perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

BAB X KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47A (UU No. 16 Tahun 2000)


HPP KUP
Penjelasan Pasal 47A

Dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk tahun pajak 2000 dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
DETAILS

Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Act


Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER X TRANSITIONAL PROVISIONS

Article 47A (Law No. 16 of 2000)


Against all rights and tax obligations for Tax Year 1995 up to with the 2000 Fiscal Year, the provisions of Law Number 6 apply 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as has been amended by Act No. 9 of 1994 before it was carried out changes based on Law Number 16 of 2000.

CHAPTER X TRANSITIONAL PROVISIONS

Article 47A (Law No. 16 of 2000)


HPP KUP
Explanation Article 47A

In order to provide certainty to taxpayers regarding rights and outstanding tax obligations for the 2000 tax year and previously still enforced Law Number 6 of 1983 regarding General Provisions and Tax Procedures as has been amended by Law Number 9 of 1994.