|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB VIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 43 (UU No. 28 Tahun 2007)


(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal 41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

BAB VIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 43 (UU No. 28 Tahun 2007)


Penjelasan Pasal 43

Ayat (1)

Yang dipidana karena melakukan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tidak terbatas pada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, pegawai Wajib Pajak, Akuntan Publik, Konsultan Pajak, atau pihak lain, tetapi juga terhadap mereka yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ayat (2)

Cukup jelas.
DETAILS

Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Act


Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER VIII CRIMINAL PROVISIONS

Article 43 (Law No. 28 of 2007)


(1) Conditions as referred to in Article 39 and Article 39A, also applies to representatives, proxies, employees of taxpayers, or other parties who order to do, who participate in doing, who recommends, or who helps commit criminal acts in the field of taxation.
(2) Conditions as referred to in Article 41A and Article 41B also applies to those who order to do so, which advocating, or helping to commit criminal acts in the field of taxation.

CHAPTER VIII CRIMINAL PROVISIONS

Article 43 (Law No. 28 of 2007)


Explanation Article 43

Paragraph (1)

Who was convicted of committing criminal acts in the field taxation is not limited to taxpayers, representatives of taxpayers, proxies Taxpayers, Taxpayer employees, Public Accountants, Tax Consultants, or other parties, but also against those who order to do so, that is participating in doing, encouraging, or helping to do criminal offenses in the field of taxation.

Paragraph (2)

Self-explanatory.