|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

Pasal 30 (UU No. 28 Tahun 2007)


(1)  Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b.
(2) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

Pasal 30 (UU No. 28 Tahun 2007)


HPP KUP
Penjelasan Pasal 30

Ayat (1)

Dalam pemeriksaan dapat ditemukan adanya Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b, yakni tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai hal, misalnya, Wajib Pajak tidak berada di tempat atau sengaja tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

Wajib Pajak yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat, ruang, dan barang bergerak dan/atau tidak bergerak, serta mengakses data yang dikelola secara elektronik atau tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan dianggap menghalangi pelaksanaan pemeriksaan.

Dalam hal demikian, untuk memperoleh buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa dipandang perlu memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak yang dilaksanakan oleh pemeriksa untuk melakukan penyegelan terhadap tempat, ruang, dan barang bergerak dan/atau tidak bergerak.

Penyegelan merupakan upaya terakhir pemeriksa untuk mernperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.

Penyegelan data elektronik dilakukan sepanjang tidak menghentikan kelancaran kegiatan operasional perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

 Ayat (2)

Cukup jelas.
DETAILS

Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Act


Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER VI BOOKING AND CHECKING

Article 30 (Law No. 28 of 2007)


(1)  Director general tax authorities do sealing of certain places or rooms as well as movable objects and/or does not move if the Taxpayer does not fulfill the obligations as referred to in Article 29 paragraph (3) letter b.
(2) Arrange sealing method as referred to paragraph (1) is regulated by or based on the Regulation of the Minister of Finance.

CHAPTER VI BOOKING AND CHECKING

Article 30 (Law No. 28 of 2007)


HPP KUP
Explanation Article 30

Paragraph (1)

In the audit it can be found that there are Taxpayers who do not comply with the provisions stipulated in Article 29 paragraph (3) letter b, namely does not give the examiner the opportunity to enter the premises or space that is deemed necessary and provide assistance for smooth running inspection. This situation can be caused by various things, for example, the Taxpayer is not in place or intentionally not provide an opportunity for the examiner to enter the place or space deemed necessary and does not provide assistance for smooth running check.

Taxpayers who at the time of the audit did not give opportunity for the examiner to enter the place, space, and goods movable and/or immovable, as well as accessing managed data electronically or do not provide assistance for smooth operation inspection is deemed to impede the implementation of the inspection.

In such case, to obtain books, records, documents including electronically managed data and other objects that can be giving instructions on business activities or non-compulsory work The audited tax is deemed necessary to give authority to the Director General Tax implemented by the examiner to perform sealing of places, spaces and movable objects and/or not move.

Sealing is the inspector's last attempt to obtain or securing books, records, documents including data that is managed on an ongoing basis electronics, and other objects that can give clues about business activities or independent work of the Taxpayer being audited so that not transferred, removed, destroyed, altered, destroyed, exchanged, or falsified.

Electronic data sealing is carried out as long as it does not stop the smooth operation of the company's operations, especially those related with the public interest.

 Paragraph (2)

Quite clear.