|
DETAILS

Konsolidasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021


BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

Pasal 28 (UU No. 28 Tahun 2007)


(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
(10) Dihapus.
(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
(12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

Pasal 28 (UU No. 28 Tahun 2007)


HPP KUP
Penjelasan Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
a. stelsel pengakuan penghasilan;
b. tahun buku;
c. metode penilaian persediaan; atau
d. metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai dalam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estat.

Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.

Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.

Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.

Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu, untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak- hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).

Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.

Ayat (6)

Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan. Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.

Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri, misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu.

Contoh:

Wajib Pajak dalam tahun 2008 menggunakan metode penyusutan garis lurus atau straight line method. Jika dalam tahun 2009 Wajib Pajak bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun atau declining balance method, Wajib Pajak harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak yang diajukan sebelum dimulainya tahun buku 2009 dengan menyebutkan alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari perubahan tersebut.

Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak. Oleh karena itu, perubahan tersebut juga harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih.

Contoh:
a. Tahun buku 1 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009 adalah Tahun Pajak 2008.
b. Tahun buku 1 Oktober 2008 sampai dengan 30 September 2009 adalah Tahun Pajak 2009.

Ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas, pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan.

Di samping itu, pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Ayat (10)

Dihapus.

Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

Ayat (12)

Cukup jelas.

BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

Pasal 28 (UU No. 28 Tahun 2007)


Nomor Dokumen

Perihal

Tanggal Ditetapkan

1/PMK.03/2015

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

7 January 2015

SE-19/PJ/2016

TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

20 April 2016

123/PMK.03/2019

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

27 August 2019

PER-24/PJ/2020

TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT

28 December 2020

PER-4/PJ/2009

PETUNJUK PELAKSANAAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

1 January 2009

196/PMK.03/2007

TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

1 January 2008

54/PMK.03/2021

TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

2 June 2021

24/PMK.011/2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

2 February 2012

DETAILS

Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Act


Composition in One Text of the Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021


CHAPTER VI BOOKING AND CHECKING

Article 28 (Law No. 28 of 2007)


(1) Required The personal tax do activities independent business or work and corporate taxpayers in Indonesia are required maintain bookkeeping.
(2) Required Tax exempt from obligation maintain bookkeeping as referred to in paragraph (1), however obligated to record, is an individual taxpayer who carry out business activities or independent work in accordance with tax laws and regulations are permitted calculating net income using the Norms of Calculation Net income and individual taxpayers who do not business activity or independent work.
(3) Bookkeeping or records must held with due regard to good faith and reflect
(4) Bookkeeping or record keeping held in Indonesia by using Latin letters, Arabic numerals, eye units Rupiah currency, and prepared in Indonesian or in a foreign language permitted by the Minister of Finance.
(5) Bookkeeping held with adhere to the principles and with the accrual system or cash system.
(6) Change to the bookkeeping method and/or the fiscal year must obtain approval from the Director General of Taxes.
(7) Bookkeeping at least consist on note regarding assets, liabilities, capital, income and expenses, as well as sales and purchases so that the amount of tax can be calculated owed.
(8) Bookkeeping by using language foreign and currency other than Rupiah can be held by the Taxpayer after obtain permission from the Minister of Finance.
(9) Logging as referred to in paragraph (2) consists of regularly collected data on circulation or gross receipts and/or gross income as the basis for calculating the amount of tax payable, including income that is not tax object and/or subject to final tax.
(10) Removed.
(11) Books, notes, and documents be basic bookkeeping or recording and other documents including processing results data from bookkeeping managed electronically or programmatically the on-line application must be kept for 10 (ten) years in Indonesia, i.e. at the place of activity or residence of the individual Taxpayer, or at the domicile of the corporate taxpayer.
(12) Shape and recording procedures as referred to in paragraph (2) is regulated by or based on a Ministerial Regulation Finance.

CHAPTER VI BOOKING AND CHECKING

Article 28 (Law No. 28 of 2007)


HPP KUP
Explanation Article 28

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Paragraph (5)

The principle of obedience is the principle the same is used in the method books with previous years to prevent shifting of profits or loss. The principle of adherence to the principles of bookkeeping methods, for example in applicability:
a. earnings recognition stelsel;
b. book year;
c. inventory valuation method; or
d. depreciation and amortization method.

The accrual system is a method of calculating income and expenses in the sense that income is recognized when earned and expenses are recognized at the time owed. So, it doesn't depend on when the income is received and when the fee was paid in cash.

Included in the meaning of the accrual system is the recognition of income based on the percentage of work completion rate method generally used in the field of construction and other methods used in certain business fields such as build operate and transfer (BOT) and real estate.

Stelsel cash is a method which the calculation is based on income received and expenses paid in cash.

According to the cash system, new income is considered as income if it has actually been received in cash within a period certain costs as well as new fees are considered as costs if they really are has been paid in cash within a certain period.

Stelsel cash is usually used by small companies or private persons service companies, for example transportation, entertainment, and restaurants the period of time between rendering the service and receiving payment didn't last long. In a pure cash system, income from delivery of goods or services is determined at the time of payment from customer is received and costs are assigned when goods, services, and other operating costs are paid.

In this way, the use of a cash system can result in calculations which obscures the income, namely the amount of income from year to year can be adjusted by adjusting cash receipts and cash disbursement. Therefore, for the calculation of Income Tax in using the cash system must pay attention to things, among others as follows:
1) Sales amount calculation in a period must include all sales, whether cash or not. In calculating the cost of goods sold must be taken into account as a whole purchasing and inventory.
2) In obtaining the treasure could depreciated and amortizable rights, expenses deducted from income can only be made through depreciation and amortization.
3) You must use a cash stelsel conducted consistently.

Thus the use of the cash system for tax purposes can be also called mixed stelsel.

Paragraph (6)

Basically the bookkeeping method adhered to must comply with the principle, namely must the same as previous years, for example in terms of usage method of recognizing income and expenses (cash or accrual method), method depreciation of fixed assets, and inventory valuation methods. However, changes in bookkeeping methods are still possible provided that obtain approval from the Director General of Taxes. Method change bookkeeping must be submitted to the Director General of Taxes before the commencement of the relevant financial year by submitting the reasons logical and acceptable as well as the consequences that may arise from these changes.

Changes in bookkeeping methods will result in changes in principles adherence to principles which may include changing methods from cash to accrual or otherwise or a change in the use of the income recognition method or cost recognition itself, for example in the cost recognition method with respect to depreciation of fixed assets using the method certain shrinkage.

Example:

Taxpayers in 2008 used the straight-line depreciation method or the straight-line method. If in 2009 the taxpayer intends change the method of depreciation of assets by using the depreciation method declining balance or declining balance method, the taxpayer must request prior approval to the Director General of Taxes filed before the start of the 2009 financial year dwithout mentioning reasons changes in the depreciation method and the consequences of the changes that.

In addition, changes in the period of the financial year also result in changes the amount of income or loss of the Taxpayer. Therefore, Such changes must also obtain approval from the Director General Tax.

The Tax Year is the same as the calendar year except for the Taxpayer use a book year that is not the same as the calendar year.

If the Taxpayer uses a book year that is not the same as the year calendar, the mention of the relevant Tax Year uses year which includes the first 6 (six) months or more.

Example:
a. Fiscal year 1 July 2008 to with June 30, 2009 is the 2008 Tax Year.
b. Fiscal year 1 October 2008 to with September 30, 2009 being the 2009 Tax Year.

Paragraph (7)

The definition of bookkeeping has been regulated in Article 1 number 29. Arrangements in this paragraph it is intended that based on the bookkeeping calculating the amount of tax owed.

Besides being able to calculate the amount of Income Tax, other taxes as well must be calculated from the bookkeeping. Order Added Tax Value and Sales Tax on Luxury Goods can be calculated by If true, the books of account must also record the amount of the acquisition cost or value imports, the total selling price or export value, the total selling price of goods subject to Sales Tax on Luxury Goods, total payment for utilization of intangible Taxable Goods from outside customs area within the customs area and/or utilization of the Subject Services Taxes from outside the customs area within the customs area, total tax Creditable and non-creditable input.

Thus, bookkeeping must be held in a way or systems commonly used in Indonesia, for example based on Standards Financial Accounting, except for tax laws and regulations determine others.

Paragraph (8)

Self-explanatory.

Paragraph (9)

Recording by Taxpayer individuals who carry out business activities and free work includes circulation or gross receipts and receipt of other income, while for those who solely receive income from outside the business and free work, the recording only regarding gross income, deductions, and net income is an object of income tax.

in saIn addition, recording also includes income that is not an object tax and/or subject to final tax.

Paragraph (10)

Deleted.

Paragraph (11)

Books, notes, and documents including programmatic ones on-line applications and electronic data processing results that become basis of bookkeeping or recording must be kept for 10 (ten) year in Indonesia. It is meant that if the Director General The tax will issue a tax assessment letter, bookkeeping materials or the required records still exist and can be immediately made available. The period of 10 (ten) years of keeping books, records and documents which forms the basis of bookkeeping or recording is in accordance with provisions governing the expiration date of an investigation into a crime crime in the field of taxation. Storage of books, records and documents which form the basis of books or records and other documents including which are held in an on-line application program must be carried out taking into account the factors of safety, feasibility, and reasonableness storage.

Paragraph (12)

Self-explanatory.

CHAPTER VI BOOKING AND CHECKING

Article 28 (Law No. 28 of 2007)


Document Number

About

Date Set

1/PMK.03/2015

SECOND AMENDMENT TO THE REGULATION OF THE MINISTER OF FINANCE NUMBER 196/PMK.03/2007 CONCERNING PROCEDURES FOR KEEPING BOOKJOKING USING FOREIGN LANGUAGES AND CURRENCY UNITS OTHER THAN RUPIAH AND THE OBLIGATION TO SUBMISSION OF ANNUAL INCOME TAX RETURN TO THE CORPORATE TAX PAYER

7 January 2015

SE-19/PJ/2016

PROCEDURES FOR IMPLEMENTING INTERNATIONAL TAXATION ACTIVITIES

April 20, 2016

123/PMK.03/2019

THIRD AMENDMENT TO THE REGULATION OF THE MINISTER OF FINANCE NUMBER 196/PMK.03/2007 CONCERNING PROCEDURES FOR KEEPING BOOKJOKING USING FOREIGN LANGUAGES AND CURRENCY UNITS OTHER THAN RUPIAH AND THE OBLIGATION TO SUBMISSION OF ANNUAL INCOME TAX RETURN TO THE CORPORATE TAX PAYER

27 August 2019

PER-24/PJ/2020

PROCEDURES FOR APPLICATION, NOTIFICATION, GRANTING, CANCELLATION AND APPLICATION AND RE-ISUANCE OF PERMIT FOR BOOKJOKING OR RECORDING BY USING ENGLISH OR BOOKKEEPING BY USING ENGLISH AND UNITED STATES DOLLARS CURRENCY UNITS

28 November 2020

PER-4/PJ/2009

INSTRUCTIONS FOR THE REGISTRATION OF INDIVIDUAL TAXPAYERS

1 January 2009

196/PMK.03/2007

PROCEDURES FOR KEEPING BOOKKEEPING USING FOREIGN LANGUAGES AND CURRENCY UNITS OTHER THAN RUPIAH AND THE OBLIGATION TO SUBMISSION OF ANNUAL INCOME TAX RETURN FOR CORPORATE TAXPAYER

1 January 2008

54/PMK.03/2021

PROCEDURES FOR DOING THE RECORDING AND CERTAIN CRITERIA AND PROCEDURES FOR CONDUCTING BOOKKEEPING FOR TAX PURPOSE

2 June 2021

24/PMK.011/2012

AMENDMENT TO THE REGULATION OF THE MINISTER OF FINANCE NUMBER 196/PMK.03/2007 CONCERNING PROCEDURES FOR KEEPING BOOKJOKING USING FOREIGN LANGUAGES AND CURRENCY UNITS OTHER THAN RUPIAH AND THE OBLIGATION TO SUBMISSION OF ANNUAL INCOME TAX RETURN FOR CORPORATE TAX PAYERS

2 February 2012